Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERK : PDS-03/Tipikor/BLL/03/2025
A. TERDAKWA :
Nama Lengkap : I NYOMAN BERATA
Tempat lahir : Tembok
Umur / Tgl. Lahir : 49 tahun/ 02 Pebruari 1976
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Banjar Dinas Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng
Agama : Hindu.
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Ketua LPD Ngis periode tahun 2009 s/d 2022)
Pendidikan : S-1 (Ekonomi)
B. PENAHANAN:
- Penyidik :
- Penyidik melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 06 Desember 2024 sampai dengan tanggal 25 Desember 2024.
- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum Sejak tanggal 26 Desember 2024 sampai dengan tanggal 03 Pebruari 2025.
- Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 04 Pebruari 2025 sampai dengan tanggal 05 Maret 2025.
- Perpanjangan penahanan yang kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 06 Maret 2025 sampai dengan tanggal 04 April 2025.
- Penuntut Umum :
- Penuntut Umum melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan tanggal 14 April 2025.
C. DAKWAAN :
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa I NYOMAN BERATA selaku Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, yang diangkat berdasarkan Keputusan Paruman/Rapat Desa Adat Ngis pada tanggal 28 Juni 2009 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Desa Pakraman Ngis No: 10/DP-NGIS/VI 2009 tanggal 6 Juli 2009 tentang Pengukuhan/Pengesahan Pengurus LPD Desa Pekraman Ngis, kemudian dikukuhkan lagi dengan Keputusan Kelian Desa Pakraman Ngis Nomor : 02/DP-NGIS/III/2013, tanggal 10 Maret 2013 tentang Susunan Badan Pengurus dan Pegawai Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Ngis, Kec. Tejakula Kab. Buleleng, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam tahun 2009 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bali, berdasarkan pasal 35 ayat (2) UU RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggalkri 11 Oktober 2011, secara melawan hukum yaitu telah membentuk pinjaman atau kredit fiktif/tidak benar di LPD Ngis dengan menggunakan nama terdakwa sendiri, nama keluarga terdakwa dan nama orang lain yang tidak dilengkapi dengan Surat Perjanjian Pinjaman (SPP) maupun agunan/jaminan; telah melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) milik nasabah LPD Ngis secara diam-diam tanpa sepengetahuan nasabah pemilik deposito; dan melakukan penarikan dana tabungan sukarela milik nasabah LPD Ngis tanpa sepengetahuan dan seijin nasabah pemilik tabungan sukarela sehingga melanggar Pasal 7 ayat (1), (2) dan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam hal ini telah memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp.10.441.786.410,00 (sepuluh miliar empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng cq keuangan LPD Ngis dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.13.310.652.410,00 (tiga belas miliar tiga ratus sepuluh juta enam ratus lima puluh dua ribu empat ratus sepuluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi LPD Desa Adat Ngis yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Dony & Ramli nomor : 00005/3.0448/AUP/ 05/1807-1/0/V/2024, tanggal 31 Mei 2024, yang antara beberapa perbuatan tersebut, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ngis, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor : 2/01-C/HK/2002, tanggal 3 Januari 2002 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Buleleng tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Buleleng dengan modal pertama sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Kabupaten Buleleng dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Buleleng berupa blanko cetak dan beberapa peralatan kantor dengan nilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang mana LPD Ngis melakukan kegiatan usaha dalam bentuk simpan pinjam, melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan pembayaran PDAM dan layanan BRILink ;
- Bahwa susunan pengurus LPD Ngis berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buleleng nomor 135 tahun 2003 tanggal 27 Maret 2003 tentang Pengukuhan Badan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa, Desa Adat Ngis, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, sebagai berikut :
- Kepala : Wayan Tember
- Tata Usaha : Kadek Supartini
- Kasir : Nyoman Sudiarka
- Bahwa pada bulan Juni 2009 Ketua LPD atas nama Wayan Tember meninggal dunia sehingga berdasarkan hasil keputusan Paruman/rapat Desa Adat Ngis pada tanggal 28 Juni 2009 menunjuk terdakwa I Nyoman Berata (yang sebelumnya sempat berganti nama menjadi Nyoman Sudiarka dan menjabat sebagai Kasir LPD Ngis) sebagai Ketua LPD Ngis dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Desa Pakraman Ngis No: 10/DP-NGIS/VI 2009, tangggal 6 Juli 2009 tentang Pengukuhan/Pengesahan Pengurus LPD Desa Pakraman Ngis, kemudian dikukuhkan lagi dengan Keputusan Kelian Desa Pakraman Ngis Nomor : 02/DP-NGIS/III/2013, tanggal 10 Maret 2013 tentang Susunan Badan Pengurus dan Pegawai Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Ngis, Kec. Tejakula Kab. Buleleng, dengan susuan pengurus dan karyawan LPD Ngis sebagai berikut :
- Kepala : I Nyoman Berata (Terdakwa)
- Tata Usaha : Kadek Supartini
- Kasir : Luh Kristanti
- Petugas lainnya : Nyoman Sarjana
: Komang Arta
: Ketut Ariana
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD, terdakwa selaku Ketua (Pemucuk) LPD Ngis mempunyai tugas:
- mengkoordinir pengelolaan LPD;
- bertanggungjawab kedalam dan keluar, yakni kedalam bertanggung jawab atas perkembangan pengelolaan LPD dan keluar bertanggung jawab mewakili LPD baik dalam maupun di luar pengadilan;
- mengadakan perjanjian-perjanjian kepada nasabah/kepada pihak ketiga;
- menentukan manajemen dan operasional LPD;
- menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan LPD termasuk laporan pertanggungjawaban tahunan LPD.
- Bahwa selain tugas sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (1) tersebut, terdakwa selaku Ketua LPD Ngis juga membuat laporan bulanan dan tahunan karena Kadek Supartini selaku tata usaha/sekretaris LPD Ngis tidak menguasai cara membuat laporan bulanan dan tahunan sehingga tugas tersebut diambil alih oleh terdakwa;
- Bahwa pada awal terdakwa menjabat sebagai Ketua LPD Ngis pada sekitar tahun 2009 terdakwa melakukan pinjaman pada LPD Ngis dengan menggunakan nama terdakwa sendiri namun terdakwa mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran pokok angsuran dan bunga pinjamannya tersebut sehingga terdakwa yang sudah berpengalaman sebagai kasir di LPD Ngis dan mengetahui alur serta mekanisme pengelolaan keuangan LPD kembali melakukan pinjaman pada LPD Ngis dengan menggunakan nama-nama keluarga terdakwa yang mana uang pinjaman/kredit tersebut dipergunakan untuk membayar pokok angsuran dan bunga pinjaman terdakwa pada LPD Ngis sedangkan sisanya dipergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri, padahal keluarga terdakwa tersebut sama sekali tidak pernah mengajukan permohonan kredit, tidak pernah menandatangani perjanjian kredit dan tidak mengetahui namanya digunakan oleh terdakwa untuk mengajukan permohonan kredit di LPD Ngis;
- Bahwa untuk membayar kredit fiktif/tidak benar yang dibentuk oleh terdakwa dengan menggunakan nama terdakwa dan nama keluarga terdakwa dan untuk menyeimbangkan neraca keuangan LPD Ngis akibat dari ketidakmampuan terdakwa melakukan pembayaran pokok angsuran dan bunga kredit yang dibentuk oleh terdakwa baik dengan menggunakan nama terdakwa sendiri dan nama keluarganya tersebut maka terdakwa meminta kepada saksi Luh Kristanti selaku kasir/bendahara LPD Ngis untuk membuat catatan kas bon seolah-olah terdakwa meminjam uang kas LPD Ngis yang mana besaran nilai kas bonnya sama dengan besaran kewajiban terdakwa melakukan pembayaran pokok angsuran dan bunga kredit atas nama terdakwa, keluarga terdakwa maupun nama orang lain sehingga dalam neraca keuangan terlihat adanya pembayaran pokok dan bunga angsuran padahal tidak ada uang yang masuk kedalam kas LPD Ngis untuk pembayaran pokok dan bunga angsuran yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa tindakan terdakwa yang telah membuat pinjaman atau kredit fiktif/tidak benar dan membayarnya dengan cara seolah-olah terdakwa kas bon pada kas LPD Ngis, namun terdakwa tidak dapat mengembalikan kas bon yang telah dilakukan terdakwa tersebut sehingga terdakwa kembali membentuk kredit baru yang juga tidak benar (fiktif) yang dilakukan dengan cara menggunakan nama nasabah yang pernah meminjam uang di LPD Ngis seolah-olah mengajukan pinjaman ke LPD Ngis dan untuk itu terdakwa membuat sendiri administrasi Bukti Kas Masuk berupa tabungan wajib, biaya administrasi dan biaya materai yang merupakan kewajiban nasabah peminjam (debitur) sebagaimana mestinya dan terdakwa juga membuat Bukti Kas Keluar sebagai bukti seolah-olah ada dana LPD Ngis yang keluar sesuai dengan kredit tidak benar yang dibentuk oleh terdakwa tersebut, yang dalam proses administrasinya tersebut terdakwa telah memalsukan tanda tangan debitur LPD Ngis selanjutnya terdakwa memasukkan datanya kedalam sistem keuangan LPD Ngis sebagai pinjaman dengan besaran pinjaman disesuaikan dengan jumlah kas bon atau jumlah kewajiban terdakwa terhadap pembayaran angsuran pokok dan bunga pinjaman yang telah dibentuk sebelumnya dan apabila ada selisih lebih maka dana selisih lebih tersebut diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
- Bahwa sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2022 terdakwa telah membentuk 177 (seratus tujuh puluh tujuh) kredit fiktif/tidak benar atas nama terdakwa, keluarga terdakwa dan juga menggunakan nama orang lain tanpa dilengkapi dengan Surat Perjanjian Pinjaman (SPP) dan tanpa adanya jaminan atau anggunan kredit melainkan hanya mencatatkan nomor Surat Perjanjian Pinjaman dan nama peminjam untuk mencatat transaksi pengeluaran kas atas pinjaman yang dilakukan dalam sistem keuangan LPD Ngis dengan rincian pinjaman sebagai berikut :
No.
|
Tanggal Pinjaman
|
No. SPP
|
Nama-nama yang digunakan
|
Jumlah Pinjaman (Rp)
|
Total Pinjaman (Rp)
|
1
2
3
4
5
6
|
19-02-2009
20-04-2009
11-09-2009
24-11-2009
26-11-2009
23-12-2009
|
004345
004450
004650
004760
004761
004803
|
Komang Sukedana
Nyoman Janiasih
Nyoman Janiasih
I Nenah Bingin
I Nyoman Berata
I Nengah Sudiarsana
|
20.000.000
1.000.000
20.000.000
50.000.000
10.000.000
10.000.000
|
111.000.000
|
7
8
9
10
11
|
04-01-2010
12-02-2010
22-02-2010
12-04-2010
14-10-2010
|
004805
004884
004907
004999
005305
|
Ketut Suantika
Ni Luh Rai Arsani
I Gede Putu Arnika
Ni Made Candi
Nyoman Janiasih
|
20.000.000
30.000.000
50.000.000
5.000.000
10.000.000
|
115.000.000
|
12
13
|
28-07-2011
10-10-2011
|
005770
005879
|
I Nengah Sudiarsana
I Gede Putu Arnika
|
12.000.000
60.000.000
|
72.000.000
|
14
15
16
17
|
16-02-2012
26-11-2012
07-12-2012
14-12-2012
|
006051
006392
006405
006412
|
I Gede Putu Andriati
I Nengah Sudiarsana
Wayan Darta
I Nyoman Berata
|
10.000.000
45.000.000
20.000.000
40.000.000
|
115.000.000
|
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
|
17-01-2013
22-01-2013
07-02-2013
12-02-2013
16-04-2013
08-05-2013
14-05-2013
05-06-2013
14-06-2013
03-09-2013
13-09-2013
04-10-2013
06-11-2013
15-11-2013
17-12-2013
23-12-2013
|
006444
006453
006475
006490
006595
006622
006626
006652
006661
006759
006777
006808
006841
006855
006894
006901
|
Wayan Gampil
Ni Made Candi
Ketut Kartini
I Nengah Sudiarsana
Nyoman Janiasih
I Gede Putu Arnika
I Ketut Pasek
Nyoman Tinggal
Ketut Suantika
Made Ama Darmawan
I Nyoman Lanus
Made Agustam Marianto
Ni Made Tirta
Gede Ngurah Wirawan
I Gede Putu Adriadi
Putu Dewi Parwati
|
20.000.000
100.000.000
95.000.000
27.000.000
80.000.000
30.000.000
60.000.000
70.000.000
30.000.000
30.000.000
120.000.000
50.000.000
60.000.000
30.000.000
65.000.000
100.000.000
|
1.010.000.000
|
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
|
05-02-2014
08-02-2014
25-02-2014
16-05-2014
14-06-2014
24-06-2014
27-06-2014
15-08-2014
03-09-2014
05-09-2014
15-09-2014
24-10-2014
14-11-2014
17-11-2014
09-12-2014
30-12-2014
|
006944
006952
006981
007088
007120
007133
007140
007179
007192
007194
007226
007240
007260
007263
007284
007303
|
I Nyoman Bingin
Ketut Kartini
Nyoman Janiah
I Nyoman Berata
Nengah Darti
Luh Putu Andriati
Wayan Darta
Nyoman Panca Putra
I Gede Putu Arnika
I Made Sutarma
Gede Ngurah Wirawan
Ni Made Candi
Nengah Darti
Komang Sukedana
Ni Made Wardani
Nengah Suteja
|
40.000.000
75.000.000
60.000.000
100.000.000
30.000.000
50.000.000
40.000.000
70.000.000
100.000.000
12.000.000
20.000.000
25.000.000
55.000.000
15.000.000
20.000.000
100.000.000
|
812.000.000
|
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
|
16-01-2015
06-02-2015
10-02-2015
16-02-2015
28-04-2015
15-06-2015
29-08-2015
18-09-2015
08-10-2015
13-10-2015
17-10-2015
20-10-2015
17-11-2015
01-12-2015
11-12-2015
|
007320
007344
007347
007362
007407
007436
007481
007492
007505
007507
007512
007514
007534
007538
007545
|
Luh Suartini (I Wayan Stat)
I Ketut Pasek
I Gede Putu Arnika
I Nyoman Berata
I Nyoman Bingin
Made Darmawan
I Nengah Sudiarsana
Ketut Suantika
I Nengah Sudiarsana
Ni Made Wardani
Made Ama Darmawan
I Nyoman Bingin
Nyoman Tinggal
Ni Made Candi
Putu Dewi Parwati
|
110.000.000
100.000.000
120.000.000
100.000.000
24.000.000
32.000.000
100.000.000
150.000.000
20.000.000
20.000.000
100.000.000
47.000.000
100.000.000
130.000.000
90.000.000
|
1.243.000.000
|
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
|
12-01-2016
19-01-2016
28-01-2016
05-04-2016
28-05-2016
27-07-2016
30-08-2016
05-09-2016
15-09-2016
26-09-2016
07-10-2016
02-11-2016
|
007559
007567
007580
007627
007665
007711
007726
007734
007740
007748
007756
007774
|
I Gede Putu Adriadi
Wayan Suadi
Ni Made Wardani
I Nengah Sudiarsana
Nengah Darti
I Gede Agus Sriana
Nyoman Panca Putra
Wayan Darta
I Nengah Sudiarsana
Ketut Suantika
Nyoman Janiasih
Luh Putu Andiati
|
45.000.000
40.000.000
55.000.000
130.000.000
100.000.000
120.000.000
135.000.000
60.000.000
150.000.000
150.000.000
144.000.000
150.000.000
|
1.279.000.000
|
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
|
18-01-2017
23-03-2017
21-04-2017
22-04-2017
23-05-2017
07-06-2017
17-06-2017
21-06-2017
17-07-2017
27-07-2017
11-08-2017
29-08-2017
05-09-2017
16-09-2017
28-09-2017
18-10-2017
20-10-2017
27-10-2017
24-11-2017
27-11-2017
23-12-2017
|
007824
007873
007890
007894
007924
007931
007940
007942
007957
007969
007974
007982
007987
007993
008007
008013
008015
008020
008033
008037
008058
|
I Made Sutarma
Nyoman Tinggal
I Gede Putu Adriadi
I Nengah Sudiarsana
Ni Made Candi
Nengah Darti
Made Ama Darmawan
I Made Sudiarta
Luh Putu Andriati
Gede Ngurah Wirawan
Ni Made Tirta
Nyoman Janiah
I Nyoman Berata
I Ketut Pasek
Ketut Kartini
Komang Sukedana
Hainah (Nengah Darti)
Made Suka Merta
Rahmawati(M.A. Darmawan)
Mas Ud (Nym Panca Putra)
Putu Dewi Parwati
|
100.000.000
150.000.000
76.000.000
150.000.000
150.000.000
150.000.000
135.000.000
40.000.000
140.000.000
200.000.000
150.000.000
155.600.000
193.000.000
80.000.000
200.000.000
191.702.800
175.000.000
130.000.000
200.000.000
175.000.000
200.000.000
|
3.141.302.800
|
98
99
100
101
102
103
104
105
106
107
108
109
110
111
112
113
114
115
116
117
118
119
120
121
122
123
124
125
126
127
128
129
130
131
132
133
|
19-01-2018
22-01-2018
01-02-2018
07-02-2018
13-02-2018
22-02-2018
23-02-2018
10-03-2018
12-03-2018
26-03-2018
23-04-2018
23-04-2018
16-05-2018
19-06-2018
20-06-2018
22-06-2018
23-06-2018
12-07-2018
19-07-2018
20-07-2018
21-07-2018
25-07-2018
27-07-2018
30-07-2018
30-07-2018
13-08-2018
15-08-2018
21-08-2018
23-08-2018
29-08-2018
03-09-2018
19-09-2018
08-10-2018
15-10-2018
30-10-2018
17-11-2018
|
008072
008073
008086
008089
008096
008103
008105
008123
008124
008126
008142
008143
008155
008171
008172
008173
008179
008186
008191
008193
008194
008196
008197
008203
008204
008209
008211
008212
008215
008218
008219
008224
008236
008240
008252
008263
|
I Made Sutarma
Ketut Kartini
Nyoman Selat
I Nyoman Berata
H. Syukur (Nym Panca P)
Ni Putu Widiani
Ni Luh Surantini
Wayan Gampil
Ni Made Tirta
I Gede Agus Sriana
Nengah Darti
I Gede Putu Arnika
Kadek Supartini
I Made Darta
I Made Mangku
I Made Sutarma
Ni Made Wardani
I Nyoman Lanus
Ni Made Suarningsih
Putu Dewi Parwati
Made Agustam Marianto
Mahman Iskandar
Alimudin (Nym Tinggal)
I Gede Putu Adriadi
H. Supriadi (Ni Md Candi)
Wayan Suadi
David Murtadlo (Sudiarsana)
Ketut Rawat Pujawan
Ni Luh Rai Arsani
Made Ama Darmawan
Nyoman Panca Putra
Nyoman Janiasih
Ni Made Candi
Nengah Serija
Ni Putu Widiani
Ni Luh Darmi
|
50.000.000
175.000.000
145.000.000
25.000.000
175.000.000
65.000.000
150.000.000
100.000.000
10.000.000
200.000.000
150.000.000
100.000.000
70.282.500
25.000.000
135.000.000
165.000.000
140.000.000
90.000.000
95.000.000
190.000.000
90.000.000
160.000.000
200.000.000
135.000.000
175.000.000
140.000.000
160.000.000
150.000.000
105.000.000
145.000.000
165.000.000
170.000.000
165.000.000
145.000.000
180.000.000
180.000.000
|
4.720.282.500
|
134
135
136
137
138
139
140
141
142
143
144
145
146
147
148
149
150
151
152
153
154
|
14-01-2019
22-01-2019
02-02-2019
18-02-2019
25-02-2019
19-03-2019
29-03-2019
29-03-2019
27-04-2019
02-05-2019
28-05-2019
29-05-2019
24-06-2019
26-06-2019
29-07-2019
06-08-2019
29-08-2019
20-09-2019
02-10-2019
07-11-2019
29-11-2019
|
008297
008303
008312
008324
008329
008346
008353
008355
008378
008382
008399
008400
008418
008422
008453
008460
008473
008483
008491
008508
008522
|
Nengah Suteja
I Made Sutarma
I Nengah Bingin
I Ketut Rata
I Nengah Bingin
Nyoman Panca Putra
I Made Darta
Nyoman Janiasih
I Nyoman Tinggal
I Nyoman Berata
Ni Nengah Epayanti
I Gede Putu Arnika
I Nyoman Putu
Ni Made Tirta
Ketut Suantika
I Nengah Sudiarsana
I Gede Agus Sriana
Made Ama Darmawan
Luh Putu Andriati
Nyoman Sukerti
I Gede Agus Sriana
|
150.000.000
175.000.000
70.000.000
125.000.000
70.000.000
150.000.000
100.000.000
165.000.000
175.000.000
200.000.000
140.000.000
135.000.000
85.000.000
150.000.000
200.000.000
200.000.000
200.000.000
175.000.000
135.000.000
135.000.000
200.000.000
|
3.135.000.000
|
155
156
157
158
159
160
161
162
163
164
165
166
167
168
|
30-01-2020
04-02-2020
26-02-2020
20-04-2020
28-04-2020
22-06-2020
28-08-2020
28-09-2020
13-10-2020
28-10-2020
13-11-2020
25-11-2020
16-12-2020
30-12-2020
|
008568
008570
008588
008617
008624
008640
008665
008671
008677
008682
008695
008702
008709
008717
|
Made Ama Darmawan
Komang Sukedana
Ni Putu Widiani
Gede Ngurah Wirawan
Luh Putu Andriati
I Made Sudiarta
Ni Made Wardani
Ketut Suantika
Nyoman Janiasih
I Nengah Sudiarsana
I Ketut Pasek
Wayan Darta
Ketut Suantika
Luh Putu Andriati
|
235.000.000
150.000.000
255.000.000
42.000.000
200.000.000
50.000.000
175.000.000
185.000.000
170.000.000
200.000.000
90.000.000
70.000.000
175.000.000
150.000.000
|
2.147.000.000
|
169
170
171
172
173
174
|
08-02-2021
09-03-2021
20-04-2021
22-04-2021
28-05-2021
25-06-2021
|
008734
008763
008789
008793
008807
008816
|
I Made Sutarma
Nyoman Sukerti
Putu Puja Meliani
Ni Nengah Kodri
Ni Made Candi
Nengah Darti
|
75.000.000
67.000.000
65.000.000
70.000.000
200.000.000
165.000.000
|
642.000.000
|
175
176
177
|
19-01-2022
19-01-2022
19-01-2022
|
008891
008892
008893
|
I Nyoman Berata
I Nyoman Berata
I Nyoman Berata
|
800.000.000
800.000.000
800.000.000
|
2.400.000.000
|
JUMLAH
|
20.942.585.300
|
20.942.585.300
|
- Bahwa dari 177 (seratus tujuh puluh tujuh) kredit fiktif/tidak benar yang dibentuk oleh terdakwa baik atas nama terdakwa, keluarga terdakwa maupun nama orang lain tersebut, terdakwa telah melakukan pembayaran pokok dan bunga angsuran dan juga telah melakukan pelunasan terhadap sebagian dari pinjaman atau kredit fiktif/tidak benar tersebut yang dalam periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2022 telah melakukan pembayaran angsuran pokok dan pelunasan pokok pinjaman sejumlah Rp.7.125.064.300,00 (tujuh miliar seratus dua puluh lima juta enam puluh empat ribu tiga ratus rupiah) sedangkan saldo pinjaman sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp. 13.817.521.000,00 (tiga belas miliar delapan ratus tujuh belas juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No.
|
Tahun
|
Keterangan
|
Jumlah Pinjaman (Rp)
|
Jumlah Angs. Pokok (Rp)
|
Saldo Pinjaman (Rp)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6 = (So 8+4-5)
|
1
1
2
3
4
5
6
7
8
10
11
12
13
14
15
|
2009
2009
2010
2011
2012
2013
2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020
2021
2022
|
Pinjaman yang Diberikan
Angs.Pokok & Pelunasan
Angs.Pokok & Pelunasan
Angs.Pokok & Pelunasan
Angs.Pokok & Pelunasan
Angs.Pokok & Pelunasan
Angs.Pokok & Pelunasan
Angs.Pokok & Pelunasan
Angs.Pokok & Pelunasan
Angs.Pokok & Pelunasan
Angs.Pokok & Pelunasan
Angs.Pokok & Pelunasan
Angs.Pokok & Pelunasan
Angs.Pokok & Pelunasan
Angs.Pokok & Pelunasan
|
111.000.000
-
115.000.000
72.000.000
115.000.000
1.010.000.000
812.000.000
1.243.000.000
1.279.000.000
3.141.302.800
4.720.282.500
3.135.000.000
2.147.000.000
642.000.000
2.400.000.000
|
-
2.283.400
19.592.400
63.594.900
126.384.300
143.449.400
299.304.500
362.312.900
159.641.400
850.909.000
2.084.365.090
989.457.710
1.496.191.000
527.578.300
-
|
111.000.000
108.716.600
204.124.200
212.529.300
201.145.000
1.067.695.600
1.580.391.100
2.461.078.200
3.580.436.600
5.870.830.600
8.506.748.010
10.652.290.300
11.303.099.300
11.417.521.000
13.817.521.000
|
JUMLAH
|
20.942.585.300
|
7.125.064.300
|
13.817.521.000
|
- Bahwa selain membentuk kredit fiktif/tidak benar untuk menutupi kas bon dan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga atas pinjaman kredit yang dibentuk oleh terdakwa tersebut, terdakwa juga telah mencairkan simpanan berjangka (deposito) milik nasabah secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemilik simpanan dan menggunakan uang deposito milik nasabah tersebut untuk keperluan terdakwa sendiri yang dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2022 terdakwa telah mencairkan 78 (tujuh puluh delapan) bilyet deposito milik nasabah dengan jumlah keseluruhan Rp.7.035.000.000,00 (tujuh miliar tiga puluh lima juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
|
No. Bilyet
|
Nama Nasabah
|
Tanggal Bilyet
|
Bunga/Bulan
|
Jumlah (Rp)
|
Total (Rp)
|
1
2
3
4
5
|
948
1014
1014
1016
1017
|
Gede Parta
Made Suanda
Made Suanda
Made Suanda
Made Suanda
|
11-01-2013
05-09-2013
05-09-2013
05-09-2013
05-09-2013
|
1,2%
1,2%
1,2%
1,2%
1,2%
|
30.000.000
50.000.000
100.000.000
100.000.000
100.000.000
|
380.000.000
|
6
|
1103
|
Komang Tri Setiawan
|
24-05-2014
|
1,2%
|
50.000.000
|
50.000.000
|
7
8
9
|
1174
1239
01302
|
Made Ada
Mangku Km. Suanta
Made Suanda
|
06-01-2015
29-06-2015
13-11-2016
|
1,2%
1,2%
1,2%
|
40.000.000
20.000.000
100.000.000
|
160.000.000
|
10
11
12
13
14
|
01340
01348
01395
01262
01444
|
Luh Darmi
LPD D.P Sumberkima
Joh Ratun Hasamah
Gede Budi
Ernawati
|
12-02-2016
04-03-2016
25-07-2016
25-08-2016
09-12-2016
|
1,2%
1,5%
1,2%
1,2%
1,2%
|
100.000.000
200.000.000
10.000.000
100.000.000
40.000.000
|
450.000.000
|
15
16
17
18
19
20
21
22
23
|
01479
01506
01528
01538
01589
01595
01604
01604
01620
|
Ni Wayan Putu
Ni Nyoman Santiani
Ni Nyoman Santiani
Made Puspa
I Wayan Samah
Ni Nyoman Santiani
Jro. Ketut Juniasih
Luh Suartini
Nengah Gara
|
28-02-2017
05-05-2017
18-07-2017
05-08-2017
14-11-2017
20-11-2017
06-12-2017
07-12-2017
30-12-2017
|
1,2%
1,0%
1,0%
1,2%
1,2%
1,0%
1,2%
1,2%
1,2%
|
40.000.000
150.000.000
50.000.000
25.000.000
65.000.000
50.000.000
40.000.000
200.000.000
23.000.000
|
643.000.000
|
24
25
26
27
28
29
30
|
01624
01642
01692
01743
01771
01797
01831
|
Gede Budi
Ni Ketut Sukreni
Ni Nyoman Santiani
Nyoman Raka
Hj. Siti Kurniawati
I Nyoman Wera
Mangku Km. Suanta
|
08-01-2018
30-01-2018
22-05-2018
10-08-2018
15-09-2018
26-10-2018
29-12-2017
|
1,2%
1,2%
1,0%
1,2%
1,2%
1,2%
1,2%
|
50.000.000
150.000.000
150.000.000
50.000.000
70.000.000
100.000.000
204.000.000
|
774.000.000
|
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
|
01839
01842
01977
01864
01881
01903
01909
01894
01951
01888
01959
|
Luh Suartini
Gede Manis
I Ketut Suardana
I Ketut Ariantika
Nyoman Arjana
Gede Juliarta
Gede Juliarta
Drs. I Md Ngr Diatmika
Ni Luh Purnaningsih
Made Suanda
I Wayan Samah
|
09-01-2019
12-01-2019
15-01-2019
20-02-2019
05-04-2019
19-06-2019
24-06-2019
28-06-2019
06-09-2019
08-09-2019
30-09-2019
|
1,0%
1,0%
1,0%
1,0%
1,0%
1,0%
1,0%
1,0%
1,0%
1,2%
1,0%
|
100.000.000
25.000.000
100.000.000
250.000.000
50.000.000
80.000.000
30.000.000
100.000.000
100.000.000
260.000.000
55.000.000
|
1.150.000.000
|
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
|
02019
02048
01911
02088
02089
02095
02131
02140
02157
02167
02168
|
Nengah Ruki
Nengah Getas
Ni Nengah Sukra
I Ketut Suardana
Nengah Darta
Made Sukerata
NI Kadek Warmiasih
Jro Mangku Kt. Raka
Komang Putra
LPD D.A. Tigaron
Ni Wayan Manis
|
20-01-2020
18-03-2020
29-06-2020
16-07-2020
20-07-2020
06-08-2020
12-10-2020
12-11-2020
07-12-2020
30-12-2020
30-12-2020
|
1,0%
1,0%
1,0%
1,0%
1,0%
1,0%
1,0%
1,0%
1,0%
1,0%
1,0%
|
100.000.000
55.000.000
68.000.000
100.000.000
50.000.000
105.000.000
196.000.000
20.000.000
10.000.000
500.000.000
10.000.000
|
1.214.000.000
|
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
|
02178
02182
02187
02197
02213
02227
02227
02229
02233
02233
02240
02244
02245
02285
02247
02249
02254
02268
02270
02276
02274
02285
02286
02305
|
I Made Putu Dana
Wayan Setat
LPD D.A. Keroblaan
Gede Putu
Kadek Ardika
Gede Parta
Ni Ketut Sukreni
Ni Ketut Rungih Ariani
I Gede Lingseh
Wayan Rita
Ni Nyoman Norsi
Kadek Sukreni
Ketut Epri Purwati
Dadia Pasek Gel-gel D.
Made Warka
Wayan Sukarmi
Ketut Suartawan
I Made Sama
Luh Suartini
I Ketut Suardana
Ni Nyoman Catriani
Ketut Suanda
Gede Raka
Ketut Seniati
|
14-01-2021
22-01-2021
08-02-2021
23-02-2021
16-04-2021
31-05-2021
07-06-2021
09-06-2021
21-06-2021
22-06-2021
28-06-2021
12-07-2021
16-07-2021
19-07-2021
21-07-2021
28-07-2021
20-08-2021
06-09-2021
10-09-2021
30-09-2021
30-09-2021
12-10-2021
20-10-2021
15-12-2021
|
1,0%
1,0%
0,8%
1,0%
1,0%
1,0%
1,0%
1,0%
1,0%
1,0%
1,0%
1,0%
1,0%
1,0%
0,8%
1,0%
1,0%
1,0%
1,5%
1,0%
1,0%
1,0%
1,0%
1,0%
|
50.000.000
150.000.000
100.000.000
200.000.000
8.000.000
30.000.000
70.000.000
35.000.000
225.000.000
70.000.000
72.000.000
40.000.000
20.000.000
80.000.000
70.000.000
85.000.000
30.000.000
30.000.000
250.000.000
250.000.000
100.000.000
71.000.000
51.000.000
22.000.000
|
2.109.000.000
|
77
78
|
02323
02325
|
Kadek Mustika
Made Tunas
|
20-01-2022
25-01-2022
|
0.8%
1,0%
|
25.000.000
80.000.000
|
105.000.000
|
JUMLAH
|
7.035.000.000
|
7.035.000.000
|
- Bahwa terdakwa melakukan penarikan dana deposito nasabah yang ada di LPD Ngis tanpa sepengetahuan pemilik deposito dengan cara terdakwa memalsukan tanda tangan nasabah pada Bukti Kas Keluar yang telah dibuat oleh saksi Luh Kristanti selaku kasir/bendahara LPD Ngis seolah-olah yang menandatangani Bukti Kas Keluar tersebut adalah pemilik deposito (deposan), selanjutnya dana deposito nasabah tersebut terdakwa pergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut, membayar bunga dan angsuran pokok pinjaman serta pelunasan pinjaman, apabila ada sisa lebih atas pencairan deposito tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa;
- Bahwa selain melakukan penarikan dan menggunakan uang deposito milik nasabah, terdakwa juga tidak menyetorkan dana deposito nasabah atas nama I Made Suanda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke kas LPD Ngis, yang mana uang tersebut adalah hasil penjualan tanah milik I Made Suanda seluas 5 are yang berlokasi di Banjar Ngis Desa Tembok Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng yang dibeli oleh terdakwa senilai Rp.90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) yang kemudian ditambahkan lagi oleh I Made Suanda dengan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehingga jumlah uang yang didepositokan oleh I Made Suanda di LPD Ngis adalah sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), namun kenyataannya terdakwa tidak pernah menyetorkan uang tersebut ke kas LPD Ngis melainkan telah terdakwa pergunakan untuk membayar angsuran pokok dan bunga kredit fiktif/tidak benar yang terdakwa bentuk dan sisanya dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan terdakwa sendiri, dan untuk mengelabui I Made Suanda atas uang yang didepositokannya tersebut maka terdakwa tetap menerbitkan dan menyerahkan bilyet deposito LPD Ngis No. 01302 tanggal 13 Nopember 2015 kepada I Made Suanda namun deposito tersebut tidak tercatat dalam sistem keuangan LPD Ngis;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan penarikan atas simpanan berjangka (deposito) milik nasabah sehingga dana nasabah tersebut tidak lagi tercatat dalam sistem keuangan LPD Ngis, tetapi bunga atas deposito tersebut masih terus dibayar kepada pemiliknya dengan menggunakan uang kas LPD Ngis sehingga menimbulkan selisih kas pada neraca atau pembukuan LPD Ngis, dan untuk menutupi selisih kas tersebut selanjutnya terdakwa kembali melakukan kas bon di LPD Ngis;
- Bahwa pada periode tahun 2018 s/d tahun 2021 terdakwa juga melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan sukarela nasabah LPD Ngis atas nama Komang Sukadasna dengan nomor tabungan 001675 tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yang dilakukan secara bertahap dengan cara terdakwa mendebet tabungan Komang Sukadasna pada sistem keuangan LPD Ngis kemudian terdakwa membuat Bukti Kas Keluar dengan memalsukan tanda tangan Komang Sukadasna yang mana uang tabungan milik Komang Sukadsana pada rekening tabungan nomor 001675 yang telah terdakwa lakukan penarikan keseluruhan sejumlah Rp.2.810.000.000,00 (dua miliar delapan ratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
No. Rek Tabungan
|
Nama Nasabah
|
Tanggal Penarikan
|
Jumlah (Rp)
|
Total (Rp)
|
1
2
3
|
2.001675
2.001675
2.001675
|
Komang Sukadasna
Komang Sukadasna
Komang Sukadasna
|
18-05-2018
29-06-2018
19-11-2018
|
100.000.000
100.000.000
100.000.000
|
300.000.000
|
4
5
6
7
8
9
10
11
|
2.001675
2.001675
2.001675
2.001675
2.001675
2.001675
2.001675
2.001675
|
Komang Sukadasna
Komang Sukadasna
Komang Sukadasna
Komang Sukadasna
Komang Sukadasna
Komang Sukadasna
Komang Sukadasna
Komang Sukadasna
|
10-01-2019
23-02-2019
07-05-2019
10-05-2019
24-09-2019
24-09-2019
24-09-2019
02-12-2019
|
150.000.000
130.000.000
70.000.000
100.000.000
200.000.000
200.000.000
250.000.000
150.000.000
|
1.250.000.000
|
12
13
14
15
16
17
18
|
2.001675
2.001675
2.001675
2.001675
2.001675
2.001675
2.001675
|
Komang Sukadasna
Komang Sukadasna
Komang Sukadasna
Komang Sukadasna
Komang Sukadasna
Komang Sukadasna
Komang Sukadasna
|
09-01-2020
29-01-2020
16-03-2020
29-04-2020
25-06-2020
23-07-2020
23-09-2020
|
200.000.000
200.000.000
100.000.000
200.000.000
150.000.000
200.000.000
50.000.000
|
1.100.000.000
|
19
20
|
2.001675
2.001675
|
Komang Sukadasna
Komang Sukadasna
|
29-01-2021
02-02-2021
|
10.000.000
150.000.000
|
160.000.000
|
JUMLAH
|
2.810.000.000
|
2.810.000.000
|
- bahwa dana tabungan sukarela milik Komang Sukadasna tersebut telah terdakwa pergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela itu sendiri sejumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp. 2.410.000.000,00 (dua miliar empat ratus sepuluh juta rupiah) terdakwa pergunakan untuk membayar pokok dan bunga kredit fiktif bentukan terdakwa maupun untuk keperluan terdakwa sendiri;
- Bahwa perbuatan terdakwa sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2022 yang telah membentuk kredit fiktif/tidak benar atas nama terdakwa, keluarga terdakwa dan atas nama orang lain dan perbuatan terdakwa yang telah melakukan pencairan simpanan berjangka/deposito milik nasabah tanpa sepengetahuan nasabah serta melakukan penarikan tabungan sukarela milik Komang Sukadasna tanpa seijin pemiliknya tersebut telah memperkaya diri terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 10.441.786.410,00 (sepuluh miliar empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah), yang mana uang tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya diantaranya untuk membayar kredit terdakwa pada Bank BRI Unit Tejakula, Bank BPD Bali Unit Lovina, KPR pada Bank Mandiri, Koperasi Mandala Merta Sedana dan di LPD Kalibukbuk;
- bahwa terdakwa juga telah mempergunakan uang yang terdakwa peroleh dari hasil pencairan kredit, deposito dan tabungan sukarela milik nasabah untuk bermain judi dan keperluan sehari-hari terdakwa beserta keluarganya serta membeli tanah, membuka usaha cincin batu akik, usaha cuci mobil namun semua usaha tersebut gagal sehingga terdakwa mengalami kerugian;
- Bahwa perbuatan Terdakwa selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan LPD Ngis yang telah membentuk pinjaman/kredit yang tidak sebenarnya atas nama terdakwa, keluarga terdakwa dan atas nama orang lain, telah melakukan penarikan dan penggunaan Deposito milik nasabah serat melakukan penarikan tabungan sukarela nasabah LPD Ngis, Kec. Tejakula Kab. Buleleng tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya tersebut telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD yang diatur pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, yaitu prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD terkait dengan sistem administrasi LPD pada Pasal 7 ayat (1) : “LPD harus melaksanakan sistem administrasi LPD”;
- Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Ketua LPD Ngis Kec. Tejakula Kab. Bueleng dalam pengelolaan keuangan LPD Ngis juga telah melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD pasal 7 ayat (2) berbunyi ‘”LPD harus melaksanakan sistem administrasi LPD”, ayat (2) berbunyi sistem administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam lampiran II”, Lampiran II berbunyi “keuangan LPD harus melaksanakan sistem administrasi yang mampu menghasilkan laporan keuangan secara transparan dan auditable, seluruh transaksi dicatat berdasarkan jenis transaksi, dst...”
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara cq keuangan pemerintah daerah kabupaten Buleleng cq keuangan LPD Ngis sebesar Rp. 13.310.652.410,00 (tiga belas miliar tiga ratus sepuluh juta enam ratus lima puluh dua ribu empat ratus sepuluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi LPD Desa Adat Ngis yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Dony & Ramli nomor : 00005/3.0448/AUP/ 05/1807-1/0/V/2024, tanggal 31 Mei 2024.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa Terdakwa I NYOMAN BERATA selaku Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, yang diangkat berdasarkan keputusan Paruman/rapat Desa Adat Ngis pada tanggal 28 Juni 2009 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Desa Pakraman Ngis No: 10/DP-NGIS/VI 2009, tangggal 6 Juli 2009 tentang Pengukuhan/Pengesahan Pengurus LPD Desa Pekraman Ngis. Kemudian dikukuhkan lagi dengan Keputusan Kelian Desa Pakraman Ngis Nomor : 02/DP-NGIS/III/2013, tanggal 10 Maret 2013 tentang Susunan Badan Pengurus dan Pegawai Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Ngis, Kec. Tejakula Kab. Buleleng, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam tahun 2009 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bali, berdasarkan pasal 35 ayat (2) UU RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 201, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam hal ini telah menguntungkan diri terdakwa sendiri sebesar Rp.10.441.786.410,00 (sepuluh miliar empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu menyalahgunakan kewenangan selaku Ketua LPD Ngis telah membentuk pinjaman fiktif/tidak benar di LPD Ngis tanpa Surat Perjanjian Kredit maupun agunan/jaminan dengan menggunakan nama terdakwa sendiri, nama keluarga terdakwa dan nama orang lain, telah melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) milik nasabah LPD Ngis tanpa sepengetahuan nasabah pemilik deposito dan juga telah melakukan penarikan dana tabungan sukarela milik nasabah LPD Ngis tanpa sepengetahuan nasabah pemilik tabungan sukarela sehingga melanggar Pasal 7 ayat (1), (2) dan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq keuangan daerah cq keuangan LPD Ngis dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.13.310.652.410,00 (tiga belas miliar tiga ratus sepuluh juta enam ratus lima puluh dua ribu empat ratus sepuluh rupiah) yang didukung dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi LPD Desa Adat Ngis yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Dony & Ramli nomor : 00005/3.0448/AUP/ 05/1807-1/0/V/2024, tanggal 31 Mei 2024, yang antara beberapa perbuatan tersebut, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ngis, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor : 2/01-C/HK/2002, tanggal 3 Januari 2002 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Buleleng tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Buleleng dengan modal pertama sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Kabupaten Buleleng dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Buleleng berupa blanko cetak dan beberapa peralatan kantor dengan nilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang mana LPD Ngis melakukan kegiatan usaha dalam bentuk simpan pinjam, melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan pembayaran PDAM dan layanan BRILink ;
- Bahwa susunan pengurus LPD Ngis berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buleleng nomor 135 tahun 2003 tanggal 27 Maret 2003 tentang Pengukuhan Badan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa, Desa Adat Ngis, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, sebagai berikut :
- Kepala : Wayan Tember
- Tata Usaha : Kadek Supartini
- Kasir : Nyoman Sudiarka
- Bahwa pada bulan Juni 2009 Ketua LPD atas nama Wayan Tember meninggal dunia sehingga berdasarkan hasil keputusan Paruman/rapat Desa Adat Ngis pada tanggal 28 Juni 2009 menunjuk terdakwa I Nyoman Berata (yang sebelumnya sempat berganti nama menjadi Nyoman Sudiarka dan menjabat sebagai Kasir LPD Ngis) sebagai Ketua LPD Ngis dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Desa Pakraman Ngis No: 10/DP-NGIS/VI 2009, tangggal 6 Juli 2009 tentang Pengukuhan/Pengesahan Pengurus LPD Desa Pakraman Ngis, kemudian dikukuhkan lagi dengan Keputusan Kelian Desa Pakraman Ngis Nomor : 02/DP-NGIS/III/2013, tanggal 10 Maret 2013 tentang Susunan Badan Pengurus dan Pegawai Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Ngis, Kec. Tejakula Kab. Buleleng, dengan susuan pengurus dan karyawan LPD Ngis sebagai berikut :
- Kepala : I Nyoman Berata (Terdakwa)
- Tata Usaha : Kadek Supartini
- Kasir : Luh Kristanti
- Petugas lainnya : Nyoman Sarjana
: Komang Arta
: Ketut Ariana
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan P
|