INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
520/Pdt.P/2024/PN Dps | Sherly Tiodora | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 520/Pdt.P/2024/PN Dps | ||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; 2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama anak pemohon tersebut yang semula: Muhammad Zaid Haqqi Mubarok diganti menjadi Kikhi Tyo Raharja; 3. Memerintahkan / memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang pergantian nama anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7701/2009 tanggal 23 Juli 2009 diganti menjadi Kikhi Tyo Raharja serta dicatatkan pada register yang diperlukan untuk itu; 4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |