| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) tertanggal 09 September 2024 yang dibuat dan disepakati para pihak adalah SAH dan mengikat.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Pinjaman tanggal 9 September 2024;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar :
- Pokok pinjaman : Rp 300.000.000,-
- Bunga perjanjian : Rp 30.000.000,-
- Denda keterlambatan : 5% per bulan dari jumlah yang dipinjamkan, sejak 9 Maret 2025 sampai tanggal pelunasan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya kuasa hukum dan kerugian immateril sebesar Rp 20.000.000,-;
- Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset milik TERGUGAT berupa Rekening BCA No. 6115520052 atas nama DAVID BAO-KHANG BERTRAND; dan/atau Barang bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT di Bali;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |