| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon yang semula bernama I GEDE AGUS DANU ARTA NUGRAHA menjadi I GEDE AGUS ALDI BASKARA;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk dibuatkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
---------------------------------------------------Atau ------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia/ Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |