Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji terhadap perjanjian kerja sama yang disepakati pada tanggal 16 September 2015 adalah sah ;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan dari Penggugat sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang merupakan dana talangan untuk pengurusan sertifikat tanah, dengan batas waktu pengembalian tanggal 31 Januari 2018 adalah sah menurut hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang/dana talangan yang telah diterima oleh Tergugat dari Penggugat sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) secara tunai, seketika, dan tanpa penundaan adalah sah menurut hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir atas uang yang telah diterima oleh Tergugat dari Penggugat sebesar 1% (satu persen) per bulan, x Rp.200.000.000,- terhitung sejak tanggal 31 Januari 2018 hingga tanggal pembayaran penuh, sebagai konsekuensi atas keterlambatan pembayaran utang dana talanagan tersebut kepada Penggugat adalah sah ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya ;
Atau
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar atau Yth.Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain.Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ; |