Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
789/Pid.Sus/2024/PN Dps NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH I Putu Agus Jaya Asmita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 789/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3088/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Putu Agus Jaya Asmita[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM-449/DENPA.NARKO/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

I PUTU AGUS JAYA ASMITA

Tempat lahir

:

Tabanan

Umur / tanggal lahir

:

31 Tahun / 11 Agustus 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Jln. Gunung Salak I No. 19, Br. Tegallantang Kelod, Kel. / Ds. Padangsambian Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar (Alamat KTP)

A g a m a

:

HIndu

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMA

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 16 Mei 2024 s/d tanggal 19 Mei 2024.

 

Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 19 Mei 2024 s/d tanggal 22 Mei 2024.

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 22 Mei 2024 s/d tanggal 10 Juni 2024.

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 11 Juni 2024 s/d tanggal 20 Juli 2024.

 

  • Perpanjangan Ketua PN.

:

Rutan, sejak tanggal 21 Juli 2024 s/d tanggal 19 Agustus 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 12 Agustus 2024 s/d tanggal 31 Agustus 2024.

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa I PUTU AGUS JAYA ASMITA pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di dalam gang Gunung Batur, Jalan Imam Bonjol, Banjar Abiantimbul, Kelurahan / Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 14.33 wita, bertempat di kamar Terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Salak I Nomor 19, Branjar Tegallantang Kelod, Kelurahan / Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Terdakwa menggunakan HP Oppo warna biru muda miliknya untuk memesan Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) melalui  chat  Instagram dengan nama “STAY HIGH KING OF DOSMON”  dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa mentransfer uang pembelian ke rekening BCA Syariah dengan nama dan nomor yang Terdakwa tidak ingat lagi, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 16.30 wita, Terdakwa diberikan alamat untuk mengambil alamat tempelan tembakau sintetis (sinte) tersebut melalui Geogle Map dan foto yakni ditempel di samping tembok di dalam gang Gunung Batur, Jalan Imam Bonjol, Banjar Abiantimbul, Kelurahan / Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, kemudian Terdakwa pergi ke tempat dimaksud dengan mengendarai sepeda motor honda vario DK 4436 AC miliknya, setibanya di lokasi lalu Terdakwa mencari Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) yang dipesannya dan Terdakwa menemukan 1 (satu) bekas kotak rokok Magnum Filter hitam didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi daun kering diduga mengandung narkotika berat kotor 1,27 gram dan berat bersih 1,04 gram (Kode A1), berat kotor 1,27 gram dan berat bersih 1,04 gram (Kode A2), berat kotor 1,27 gram dan berat bersih 1,05 gram (Kode A3), setelah mengambil paket Narkotika yang dipesannya lalu Terdakwa menaruhnya di didashboard sebelah kiri depan sepeda motor honda vario DK 4436 AC yang dikendarai oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut untuk pulang ke rumahnya, namun saat itu tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yakni yakni Saksi I KOMANG BUDI UTAMA bersama dengan Saksi I KETUT NURASA dan Saksi I MADE SUKRAWAN berserta Tim Subnit IV Unit II Satresnarkoba Polresta Denpasar lainnya yang dipimpin oleh AIPDA EDI SUTRISNO,S.H., yang sebelumnya telah mendapat informasi mengenai perbuatan Terdakwa, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menanyakan identitas Terdakwa yang mengakui bernama I PUTU AGUS JAYA ASMITA, setelah itu Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar mencari 2 (dua) orang Saksi dari masyarakat umum yakni Saksi CERIA SANTETTA TIRTA GIRI dan Saksi BANGKIT DWISATRYO untuk menyaksikan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa yang mana dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bekas kotak rokok Magnum Filter hitam didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi daun kering diduga mengandung narkotika berat kotor 1,27 gram dan berat bersih 1,04 gram (Kode A1), berat kotor 1,27 gram dan berat bersih 1,04 gram (Kode A2), berat kotor 1,27 gram dan berat bersih 1,05 gram (Kode A3) yang ditemukan didashboard sebelah kiri depan sepeda motor honda vario DK 4436 AC yang dikendarai oleh Terdakwa, serta 1 (satu) buah HP Oppo warna biru muda ditemukan di dalam saku depan celana pendek kain yang digunakan oleh Terdakwa, kemudian ditanyakan mengenai kepemilikan dan adanya izin terkait keberadaan Narkotika tersebut yang diakui jika Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) adalah milik Terdakwa yang diperolehnya dengan cara membeli dari akun intagram “STAY HIGH KING OF DOSMON” seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa dilengkapi adanya izin dari pihak / pejabat yang berwenang, kemudian sekira pukul 17.00 wita, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melanjutkan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Salak I Nomor 19, Branjar Tegallantang Kelod, Kelurahan / Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dengan juga disaksikan oleh Saksi CERIA SANTETTA TIRTA GIRI dan Saksi BANGKIT DWISATRYO yang mana dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) kertas papir (pelinting rokok) di atas karpet dilantai kamar Terdakwa, setelah itu ditanyakan mengenai kepemilikan barang tersebut yang mana Terdakwa mengakui jika barang tersebut juga merupakan milik Terdakwa, maka selanjutnya Terdakwa dan seluruh Barang Bukti diamankan ke kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa : 3 (tiga) paket daun kering diduga mengandung Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) dengan total berat kotor 3,81 gram dan berat bersih 3,13 gram tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB :694/NNF/2024, tanggal 20 Mei 2024 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan nomor :
  1. 4695/2023/NF s/d 4697/2023/NF berupa daun-daun kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 4698/2023/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

----- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------- Terdakwa I PUTU AGUS JAYA ASMITA pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di dalam gang Gunung Batur, Jalan Imam Bonjol, Banjar Abiantimbul, Kelurahan / Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya laki-laki dengan ciri-ciri yang telah diketahui yang diduga memiliki Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) tanpa izin diseputaran Jalan Imam Bonjol, Banjar Abiantimbul, Kelurahan / Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, sehingga untuk menindaklanjuti laporan tersebut maka Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yakni Saksi I KOMANG BUDI UTAMA bersama dengan Saksi I KETUT NURASA dan Saksi I MADE SUKRAWAN berserta Tim Subnit IV Unit II Satresnarkoba Polresta Denpasar lainnya yang dipimpin oleh AIPDA EDI SUTRISNO,S.H. mendatangi tempat tersebut pada Kamis, tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 16.00 wita, setibanya disana lalu Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan pemantauan dan sekira pukul 16.30 wita, terlihat ada seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sama dengan informasi yang diperoleh sebelumnya dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor honda vario DK 4436 AC di dalam gang Gunung Batur yang berada di Jalan Imam Bonjol, Banjar Abiantimbul, Kelurahan / Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, setelah memberhentikan laju sepeda motor laki-laki tersebut, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menanyakan identitas laki-laki tersebut yang mengaku bernama I PUTU AGUS JAYA ASMITA, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat yani Saksi CERIA SANTETTA TIRTA GIRI dan Saksi BANGKIT DWISATRYO yang mana dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bekas kotak rokok Magnum Filter hitam didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi daun kering diduga mengandung narkotika berat kotor 1,27 gram dan berat bersih 1,04 gram (Kode A1), berat kotor 1,27 gram dan berat bersih 1,04 gram (Kode A2), berat kotor 1,27 gram dan berat bersih 1,05 gram (Kode A3) berada didashboard sebelah kiri depan sepeda motor honda vario DK 4436 AC yang dikendarai oleh Terdakwa, serta 1 (satu) buah HP Oppo warna biru muda ditemukan di dalam saku depan celana pendek kain yang digunakan oleh Terdakwa, kemudian ditanyakan kepemilikan dan adanya izin terkait keberadaan Narkotika tersebut yang diakui jika Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) adalah milik Terdakwa tanpa dilengkapi adanya izin dari pihak / pejabat yang berwenang, kemudian sekira pukul 17.00 wita, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melanjutkan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Salak I Nomor 19, Branjar Tegallantang Kelod, Kelurahan / Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dengan juga disaksikan oleh Saksi CERIA SANTETTA TIRTA GIRI dan Saksi BANGKIT DWISATRYO yang mana dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) kertas papir (pelinting rokok) ditemukan diatas karpet dilantai kamar Terdakwa, setelah itu ditanyakan mengenai kepemilikan barang tersebut yang mana Terdakwa mengakui jika barang tersebut juga merupakan milik Terdakwa, maka selanjutnya Terdakwa dan seluruh Barang Bukti diamankan ke kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa : 3 (tiga) paket daun kering diduga mengandung Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) dengan total berat kotor 3,81 gram dan berat bersih 3,13 gram tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB :694/NNF/2024, tanggal 20 Mei 2024 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan nomor :
  1. 4695/2023/NF s/d 4697/2023/NF berupa daun-daun kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 4698/2023/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

----- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

 

ATAU

KETIGA :

--------- Terdakwa I PUTU AGUS JAYA ASMITA pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 04.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di dalam kamar tidur Terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Salak I Nomor 19, Branjar Tegallantang Kelod, Kelurahan / Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal dari Terdakwa yang telah mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) yang dibelinya dari akun Instagram dengan nama “STAY HIGH KING OF DOSMON” sebanyak 1 (satu) paket, kemudian Terdakwa mengambil sebagian daun-daun kering Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) tersebut kemudian Terdakwa melintingnya dengan menggunakan kertas papir yang telah Terdakwa siapkan lalu Terdakwa membakarnya menggunakan korek hingga mengeluarkan asap, setelah itu Terdakwa menghisapnya menggunakan mulut seperti orang merokok hingga asap hasil pembakarannya habis, yang mana setelah menggunakan Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) tersebut Terdakwa merasa pikiran lebih tenang.
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di dalam gang Gunung Batur, Jalan Imam Bonjol, Banjar Abiantimbul, Kelurahan / Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, telah dilakukan penangkapan Terdakwa oleh Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang mana pada saat penangkapan tersebut ditemukan 3 (tiga) paket daun kering diduga mengandung Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA) dengan total berat kotor 3,81 gram dan berat bersih 3,13 gram yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dengan tujuan Terdakwa untuk konsumsi atau pergunakan sendiri tanpa dilengkapi izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dan tanpa adanya resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB :694/NNF/2024, tanggal 20 Mei 2024 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan nomor :
  1. 4695/2023/NF s/d 4697/2023/NF berupa daun-daun kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 4698/2023/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Assesmen Medis an. Tersangka I PUTU AGUS JAYA ASMITA oleh Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar yang telah melakukan pemeriksaan Assesmen Medis pada tanggal 16 Juli 2024 terhadap I PUTU AGUS JAYA ASMITA diperoleh Kesimpulan : Mengalami gangguan penyalahgunaan zat jenis Kanabis (tembakau sintetis), tidak ditemukan tanda-tanda ketergantungan kanabis, tipe pemakaian rekreasional.

----- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya