Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
314/Pdt.P/2024/PN Dps Ni Made Widya Astuti,S.H. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 314/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Made Widya Astuti,S.H.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.  Memberikan izin kepada Pemohon untuk menjadi wali dari anak Pemohon yang  bernama Daniswara Dewangga Dharmananda, laki-laki, lahir di Denpasar, pada tanggal 12 Desember 2012, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 5171-LU-23122012-0081, tanggal 28 Desember 2012, untuk menjual 2 (dua) bidang tanah, masing-masing:

  1. Sertifikat Hak Milik, NIB. 22.05.000001100.0, Luas 100 M2, terletak di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, atas nama Pemegang Hak 1. Ni Made Widya Astuti, 2. Putu Bayu Dewangga Primananda, 3. Made Dita Devinta, 4. Rejun Dewangga Krisnananda, 5. Daniswara Dewangga Dharmananda;
  2. Sertifikat Hak Milik, NIB. 22.05.0000011056.0, Luas 200 M2, terletak di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, atas nama Pemegang Hak 1. Ni Made Widya Astuti, 2. Putu Bayu Dewangga Primananda, 3. Made Dita Devinta, 4. Rejun Dewangga Krisnananda, 5. Daniswara Dewangga Dharmananda;

3.  Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada   Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak