Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
690/Pid.Sus/2024/PN Dps PUTU OKA BHISMANING,SH Dedy Purwanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 690/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2735/N.1.10.3/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU OKA BHISMANING,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dedy Purwanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDM-373/DENPA.KTB/07/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

DEDY PURWANTO

No. Identitas

:

1618921000784 (SIM A)

Tempat Lahir

:

Banyuwangi

Umur/Tgl Lahir 

:

31 Tahun / 10 Oktober 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Tukad Pakerisan No. 6, Kel. Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau Dusun Kebo Rejo, Desa Malangsari, Kec. Kalibaru, Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur

A g a m a           

:

Islam

Pekerjaan          

:

Swasta

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, 21 Mei 2024 s/d 9 Juni 2024

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, 10 Juni 2024 s/d 19 Juli 2024

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, 18 Juli 2024 s/d 6 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN:

--------Bahwa ia Terdakwa Dedy Purwanto pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Mahendradata, Tegal Harum, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakaan kendaraan dan/atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya