Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
660/Pid.B/2025/PN Dps NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H. BILLY TAMBERONGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 660/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2808/N.1.10.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BILLY TAMBERONGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR BERKAS PERKARA: PDM-392.DENPA.OHD/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA               

Nama Lengkap

:

BILLY TAMBERONGAN

Nomor Identitas (NIK)

:

7171042511890001

Tempat Lahir

:

Gorontalo

Umur/ Tanggal Lahir

:

35 Tahun / 25 November 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Noja I Gg. IV Nomor 37 Kel/Desa Kesiman Petilan Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar (Sesuai KTP: Lingkungan V RT/RW : -/005 Kel/Desa Bumi Beringin Kecamatan Wenang Kota Manado)

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (sesuai KTP: Pelajar/Mahasiswa)

Pendidikan

Lain-lain

:

:

Sarjana

-

 

  1. STATUS PANGKAPAN DAN PENAHANAN               :                  

1

Pengkapan

  • Penangkapan

 

:

 

Tanggal 02 April 2025.

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 03 April 2025 s/d. tanggal 22 April 2025.

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 23 April 2025 s/d. tanggal 01 Juni 2025.

Rutan, sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d. tanggal 16 Juni 2025

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa BILLY TAMBERONGAN, pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh limat, bertempat di Depan Balai Banjar Peken yang beralamat di Jalan Kenyeri Nomor 1 Kel/Desa Sumerta Kaja Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Saksi I Wayan Sudiana dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum tanpa seizin Saksi I Wayan Sudiana berupa 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor merek Yamaha Mio, Tahun 2005 type 5 TL ( Mio/AL115S ), Warna biru muda, No Pol. DK 6590 IY, No rangka : MH35TL0035K104612, No mesin: 5TL1C4622 atas nama stnk NI NYOMAN SUNARIANI alamat Jl. Subita, Gang Siulan, No 9 Denpasar, Banjar Peken Sumerta Kaja, Dentim, No BPKB L-12140013 beserta STNK, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

    • Berawal pada Hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di kost Terdakwa timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang tanpa seizin pemiliknya dikarenakan Terdakwa tidak memiliki sepeda motor kemudian Terdakwa membawa kunci palsu berupa 1 ( Satu ) buah kunci kontak yang berisikan gantungan alat potong kuku yang memang dan keluar berkeliling untuk mencari sepeda motor untuk Terdakwa ambil tanpa seizin pemiliknya, sesampainya di Depan Balai Banjar Peken yang beralamat di Jalan Kenyeri Nomor 1 Kel/Desa Sumerta Kaja Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar, Terdakwa melihat 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor merek Yamaha Mio, Tahun 2005 type 5 TL ( Mio/AL115S ), Warna biru muda, No Pol. DK 6590 IY terparkir di Depan Balai Banjar Peken tersebut, setelah itu Terdakwa mencoba untuk mendekati sepeda motor tersebut dan mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kunci palsu yang Terdakwa bawa tersebut, lalu Terdakwa coba hidupkan dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan ternyata sepda motor tersebut berhasil dihidupkan dan setelah itu sepeda motor tersebut langsung Terdakwa bawa ke kost Terdakwa;
    • Bahwa sebelumnya 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor merek Yamaha Mio, Tahun 2005 type 5 TL ( Mio/AL115S ), Warna biru muda, No Pol. DK 6590 IY tersebut adalah milik Saksi I Wayan Sudiana dan dipergunakan oleh Anaknya yaitu Saksi I Made Dwi Sudiatmika yang mana pada saat itu Saksi I Made Dwi Sudiatmika sedang ada kegiatan di Balai Banjar Peken tersebut.
    • Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor merek Yamaha Mio, Tahun 2005 type 5 TL ( Mio/AL115S ), Warna biru muda, No Pol. DK 6590 IY milik Saksi I Wayan Sudiana adalah untuk dimiliki oleh terdakwa untuk dipergunakan oleh terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor merek Yamaha Mio, Tahun 2005 type 5 TL ( Mio/AL115S ), Warna biru muda, No Pol. DK 6590 IY, No rangka : MH35TL0035K104612, No mesin: 5TL1C4622 atas nama stnk NI NYOMAN SUNARIANI alamat Jl. Subita, Gang Siulan, No 9 Denpasar, Banjar Peken Sumerta Kaja, Dentim, No BPKB L-12140013 beserta STNK milik Saksi I Wayan Sudiana dan akibat perbuatan Terdakwa, milik Saksi I Wayan Sudiana mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa BILLY TAMBERONGAN, pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh limat, bertempat di Depan Balai Banjar Peken yang beralamat di Jalan Kenyeri Nomor 1 Kel/Desa Sumerta Kaja Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Saksi I Wayan Sudiana dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum tanpa seizin Saksi I Wayan Sudiana berupa 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor merek Yamaha Mio, Tahun 2005 type 5 TL ( Mio/AL115S ), Warna biru muda, No Pol. DK 6590 IY, No rangka : MH35TL0035K104612, No mesin: 5TL1C4622 atas nama stnk NI NYOMAN SUNARIANI alamat Jl. Subita, Gang Siulan, No 9 Denpasar, Banjar Peken Sumerta Kaja, Dentim, No BPKB L-12140013 beserta STNK, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

    • Berawal pada Hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di kost Terdakwa timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang tanpa seizin pemiliknya dikarenakan Terdakwa tidak memiliki sepeda motor kemudian Terdakwa membawa kunci palsu berupa 1 ( Satu ) buah kunci kontak yang berisikan gantungan alat potong kuku yang memang dan keluar berkeliling untuk mencari sepeda motor untuk Terdakwa ambil tanpa seizin pemiliknya, sesampainya di Depan Balai Banjar Peken yang beralamat di Jalan Kenyeri Nomor 1 Kel/Desa Sumerta Kaja Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar, Terdakwa melihat 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor merek Yamaha Mio, Tahun 2005 type 5 TL ( Mio/AL115S ), Warna biru muda, No Pol. DK 6590 IY terparkir di Depan Balai Banjar Peken tersebut, setelah itu Terdakwa mencoba untuk mendekati sepeda motor tersebut dan mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kunci palsu yang Terdakwa bawa tersebut, lalu Terdakwa coba hidupkan dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan ternyata sepda motor tersebut berhasil dihidupkan dan setelah itu sepeda motor tersebut langsung Terdakwa bawa ke kost Terdakwa;
    • Bahwa sebelumnya 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor merek Yamaha Mio, Tahun 2005 type 5 TL ( Mio/AL115S ), Warna biru muda, No Pol. DK 6590 IY tersebut adalah milik Saksi I Wayan Sudiana dan dipergunakan oleh Anaknya yaitu Saksi I Made Dwi Sudiatmika yang mana pada saat itu Saksi I Made Dwi Sudiatmika sedang ada kegiatan di Balai Banjar Peken tersebut.
    • Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor merek Yamaha Mio, Tahun 2005 type 5 TL ( Mio/AL115S ), Warna biru muda, No Pol. DK 6590 IY milik Saksi I Wayan Sudiana adalah untuk dimiliki oleh terdakwa untuk dipergunakan oleh terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor merek Yamaha Mio, Tahun 2005 type 5 TL ( Mio/AL115S ), Warna biru muda, No Pol. DK 6590 IY, No rangka : MH35TL0035K104612, No mesin: 5TL1C4622 atas nama stnk NI NYOMAN SUNARIANI alamat Jl. Subita, Gang Siulan, No 9 Denpasar, Banjar Peken Sumerta Kaja, Dentim, No BPKB L-12140013 beserta STNK milik Saksi I Wayan Sudiana dan akibat perbuatan Terdakwa, milik Saksi I Wayan Sudiana mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya