Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
938/Pid.B/2024/PN Dps I GST NGR WIRAYOGA, SH 1.ANDREAS DENDO
2.JONIUS DAPPA TADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 938/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3312/N.1.18/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I GST NGR WIRAYOGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAS DENDO[Penahanan]
2JONIUS DAPPA TADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-387/BDG/EOH/09/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA
Terdakwa I
Nama lengkap
:
ANDREAS DENDO
Tempat lahir
:
Omba Ladakana
Umur / Tgl Lahir
:
22 tahun / 02 April 2002
Jenis kelamin
:
Laki – Laki
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Tempat tinggal
:
Mess Jalan Pidada V, Kel. Ubung, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar / Asal Ombaladakana, Desa Wee Patando, Kec. Wewewa Tengah, Kab. Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur
Agama
:
Katholik
Pekerjaan
:
Karyawan Toko Bangunan
Terdakwa II
Nama lengkap
:
JONIUS DAPPA TADI
Tempat lahir
:
Kiku Boko
Umur / Tgl Lahir
:
24 tahun / 06 Juni 2000
Jenis kelamin
:
Laki – Laki
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Tempat tinggal
:
Jalan Pulau Enggano No 2, Desa Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar / Kiku Boko, Desa Kiku Boko, Kec. Wewewa Tengah, Kab. Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur
Agama
:
Katholik
Pekerjaan
:
Tukang Kebun
B. PENANGKAPAN TERDAKWA I ANDREAS DENDO DAN TERDAKWA II JONIUS DAPPA TADI
Penangkapan oleh Penyidik Polsek Kuta Utara pada tanggal 30 Juli 2024
C. PENAHANAN TERDAKWA I ANDREAS DENDO DAN TERDAKWA II JONIUS DAPPA TADI
1. Tahap Penyidikan:
-
Oleh Penyidik Polsek Kuta Utara: masing-masing terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 31 Juli 2024 s/d 19 Agustus 2024
-
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 20 Agustus 2024 s/d 28 September 2024
2. Tahap Penuntutan:
-
Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 18 September 2024 s/d 07 Oktober 2024 (atau sampai dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar)
D. DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa ANDREAS DENDO bersama-sama MOHAMMAD ALFIN pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Bedeng Proyek Villa Belakang Klinik Ratih di Banjar Dawas, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo, warna Hijau, Type Y36, Kapasitas 256 Gb yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi ANDI YULIANTO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ----
----------- Berawal dari pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira jam 22.00 WITA, Terdakwa (II) JONIUS DAPPA TADI mendatangi tempat kerja Terdakwa (I) ANDREAS DENDO di Jalan Pidada V, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Di tempat tersebut kemudian Terdakwa (I) ANDREAS DENDO dan Terdakwa (II) JONIUS DAPPA TADI minum arak bersama dan berbincang-bincang hingga sekitar pukul 00.30 WITA, kemudian Terdakwa (I) ANDREAS DENDO mengajak Terdakwa (II) JONIUS DAPPA TADI untuk pergi mengambil handphone milik orang lain, atas ajakan terdakwa (I) ANDREAS DENDO tersebut Terdakwa (II) JONIUS DAPPA TADI menyetujuinya.
Selanjutnya Terdakwa (II) JONIUS DAPPA TADI yang mengendarai sebuah motor Yamaha Vixion warna hitam tahun 2010, No. Pol P 2741 VT miliknya sendiri membonceng Terdakwa (I) ANDREAS DENDO sambil menunjukkan jalan ke Proyek Villa Belakang Klinik Ratih di Banjar Dawas, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Sesampainya Proyek Villa Belakang Klinik Ratih di Banjar Dawas, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Terdakwa (I) ANDREAS DENDO turun dari motor dan masuk ke dalam bangunan proyek sedangkan Terdakwa (II) JONIUS DAPPA TADI duduk menunggu di atas sepeda motor lau Terdakwa (I) ANDREAS DENDO memasuki bangunan proyek villa dan Terdakwa (I) ANDREAS DENDO melihat saksi ANDI YULIANTO yang sedang tidur di lantai dan di bagian atas kepalanya terdapat 1 (satu) buah handphone merk Vivo, warna Hijau, Type Y36, Kapasitas 256 Gb kemudian Terdakwa (I) ANDREAS DENDO mengambil 1 (satu) buah handphone merk Vivo, warna Hijau, Type Y36, Kapasitas 256 Gb tersebut dan bergegas keluar dari bangunan tersebut selanjutnya Terdakwa (I) ANDREAS DENDO naik motor yang dikendarai Terdakwa (II) JONIUS DAPPA TADI dengan membawa handphone tersebut ke kediaman Terdakwa (I) ANDREAS DENDO di Mess Jalan Pidada V, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Bahwa dalam perjalanan ke kediaman Terdakwa (I) ANDREAS DENDO, Terdakwa (I) ANDREAS DENDO mematikan daya handphone merk Vivo, warna Hijau, Type Y36 tersebut dan mencabut simcard handphone milik saksi ANDI YULIANTO;
Selanjutnya Para Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Polsek Kuta Utara di Jalan Pantai Batu Bolong, Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dan saat interogasi Terdakwa (I) ANDREAS DENDO mengaku mengambil 1 (satu) buah handphone merk Vivo, warna Hijau, Type Y36 tanpa izin dari pemiliknya yaitu dari saksi ANDI YULIANTO yang rencananya handphone tersebut akan digunakan sendiri dan akan memberikan uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa (II) JONIUS DAPPA TADI.
Bahwa perbuatan para terdakwa telah tanpa ijin mengambil 1 (satu) buah handphone merk Vivo, warna Hijau, Type Y36, Kapasitas 256 Gb milik saksi ANDI YULIANTO mengakibatkan saksi ANDI YULIANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------
Badung, 02 September 2024
PENUNTUT UMUM
I GST NGR WIRAYOGA, S.H.
JAKSA MUDA NIP. 197907262005011008

Pihak Dipublikasikan Ya