Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
752/Pid.B/2024/PN Dps Ida Bagus Eka Putra Wesnawa, S.H. OKTAVIANUS AMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 752/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2715/N.1.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Bagus Eka Putra Wesnawa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTAVIANUS AMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P - 29

 

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM – 318 / BDG / EOH / 08 / 2024

ATAS NAMA TERDAKWA OKTAVIANUS AMA

 

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

 

Pasal 351 Ayat (1) KUHP

 

Logo Kejaks 3

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM :

IDA BAGUS EKA PUTRA WESNAWA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19940411 202012 1 015.

 

 

 

 

 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADUNG, 14 AGUSTUS 2024

 

 

 

 

 

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                         

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM – 318 / BDG / EOH / 08 / 2024

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

OKTAVIANUS AMA.                                                

Tempat Lahir

:

Maredadana.

Umur / Tanggal Lahir

:

21 Tahun / 10 Oktober 2003.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Taman Giri Perum Giri Hill Blok Permata XI/XII Lingkungan Mumbul Kelurahan Benoa  Kecamtan Kuta Selatan Kabupaten Badung ATAU Dusun Puu Tamme Desa Tawo Rara Kecamatan Wewewa Barat Kabupaten Sumba Barat Daya.

Agama

:

Kristen.

Pekerjaan

:

Buruh.

Pendidikan

:

SMP.

 

B.  PENAHANAN

1.   Tahap Penyidikan:

  • Oleh Penyidik Polres Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d tanggal 25 Juni 2024
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 26 Juni 2024 s/d tanggal 04 Agustus 2024

2.   Tahap Penuntutan:

  • Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 2 Agustus 2024 s/d 21 Agustus 2024 (atau sampai dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar)

 

 

C.  DAKWAAN

----- Bahwa Terdakwa OKTAVIANUS AMA pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira jam 01.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Taman Giri Perum Giri Hill Blok Permata XI/XII Lingkungan Mumbul Kelurahan Benoa  Kecamtan Kuta Selatan Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan  Terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekira jam 22.30 WITA Terdakwa OKTAVIANUS AMA bersama dengan 5 (lima) teman Terdakwa meminum arak di Depan Rumah Saksi HERMANUS WORA BANI Als PAK ENGGEL yang beralamat di Jalan Taman Giri Perum Giri Hill Blok Permata XI/XII Lingkungan Mumbul Kelurahan Benoa  Kecamtan Kuta Selatan Kabupaten Badung dalam rangka merayakan ulang tahun anak dari HERMANUS WORA BANI Als PAK ENGGEL sambil memutar musik ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira jam 01.40 WITA Saksi Korban PETRUS LENDE datang dan menegur Terdakwa untuk mematikan musik karena sudah larut malam, lalu Terdakwa mematikan musik tersebut dan Saksi Korban PETRUS LENDE pulang kerumahnya, kemudian teman-teman Terdakwa ribut dan Terdakwa mencoba menenangkan teman-teman Terdakwa, selanjutnya Saksi Korban PETRUS LENDE kembali dan langsung menyerang teman-teman Terdakwa yang sedang ribut adu mulut, setelah itu Terdakwa pergi ke dapur Saksi HERMANUS WORA BANI Als PAK ENGGEL dan mengambil 1 (satu) buah pisau dapur gagangnya warna merah dan Terdakwa sembunyikan di celah celana sebelah kiri, lalu Terdakwa berkata “stop” dan Saksi Korban PETRUS LENDE memukul kepala Terdakwa menggunakan kursi plastik, kemudian Terdakwa mengambil 1 (sat) buah pisau dapur gagangnya warna merah dari celah celana Terdakwa dan Terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut kearah punggung sebelah kiri Saksi Korban PETRUS LENDE sebanyak 1 (satu) kali hingga mengeluarkan darah, selanjutnya Terdakwa kabur ;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa OKTAVIANUS AMA mengakibatkan Saksi Korban PETRUS LENDE mengalami luka Pada pungung, 3 sentimeter dari sumbu tengah tubuh, 13 sentimeter dari puncak bahu kiri, terdapat luka terbuka berukuran 6 sentimeter kali 4 sentimeter, kedalaman kurang lebih 2 sentimeter dengan tepi rata ;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Revertum Nomor  : /VER/DIR/RSUBJVI/2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. I PUTU EKA KUSUMA YASA, S.Ked, dokter Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran dengan hasil pemeriksaan  :
  1. Korban  datang dalam keadaan penurunan kesadaran umum tampak sakit berat, keluarga korban mengaku pada sekitar pukul satu wita sebelum pemeriksaan (tanggal empat bulan juni tahun dua ribu puluh empat waktu Indonesia tengah), korban di temukan tertusuk di bagian punggung, dengan kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada punggung, dengan kejadian tesrebut kemudian di laporkan ke Polsek Kuta Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
  2. Pada korban pemeriksaan dilakukan oleh dr. I PUTU EKA KUSUMA YASA, S.Ked, ada pemeriksaan fisik korban didapatkan :

Tanda Vital  :  tekanan darah seratus per tujuh puluh melimeter air raksa, frekuensi nadi tujuh puluh empat kali per menit, frekuensi naps dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam komka tiga derajat celsius

Pemeriksaan luka-luka  : Pada pungung, 3 sentimeter dari sumbu tengah tubuh, 13 sentimeter dari bpuncak bahu kiri, terdapat luka terbuka berukuran 6 sentimeter kali 4 sentimeter, kedalaman kurang lebih 2 sentimeter dengan tepi rata.

Pada korban dilakukan tindakan  :

  • Penanganan awal pasien trauma
  • Perawatan luka-luka
  • Pemberian anti nyeri
  • Pemberian oksigen
  • Pemeriksaan penunjang foto x-ray bagian dada

KESIMPULAN

Pada pemeriksaan korban laki-laki, yang berusia 32 tahun ini, terdapat luka terbuka yang diakibatkan trauma tajam, derajat luka belum dapat ditentukan karena pasien sedang menjalani perawatan medis.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)  KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Badung, 14 Agustus 2024

A black object with a black background

Description automatically generatedPENUNTUT UMUM

 

 

 

IDA BAGUS EKA PUTRA WESNAWA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19940411 202012 1 015

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya