Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
575/Pid.B/2025/PN Dps NP. Widyaningsih, S.H, MH BUDI SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 575/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2458/N.1.10.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NP. Widyaningsih, S.H, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM-372/DENPA.OHD/05/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

Nama Lengkap

:

Budi Santoso

 

 

Nomor Identitas

:

KTP NIK. 351013030385006

 

 

 

Tempat lahir

:

Banyuwangi

 

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun/03 Maret 1984

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Damrejo, RT. 02, RW. 02, Kelurahan/Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Sopir

 

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

             

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

Sejak Tanggal 20 Maret 2025 s/d Tanggal 21 Maret 2025

2.

Penahanan

:

 

 

- Penyidik

:

Rutan, sejak Tanggal 21 Maret 2025 s/d Tanggal 09 April 2025

 

- Diperpanjang PU

:

Rutan, Sejak Tanggal 10 April 2025 s/d Tanggal 19 Mei 2025

 

- Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak tanggal 19 Mei 2025 s/d tanggal 07 Juni 2025

 

C. DAKWAAN:

----  Bahwa Terdakwa Arya Gita Ananda, pada hari Selasa Tanggal 17 Desember 2024 sekira Pukul 23.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada Bulan Desember Tahun 2024 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Rumah Kost Jalan Dewi Madri Gang I Nomor 1 Tanjung Bungkak Kelurahan/Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 wita saksi datang ke Rumah Kost yang terletak di Jalan Dewi Madri Gang I Nomor 1 Tanjung Bungkak Kelurahan/Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar disana terdakwa mengobrol dengan saksi Agus Suprianto, kemudian saat itu terdakwa melihat kunci motor milik saksi Agus Suprianto yang diletakkan di sebelah rokoknya, kemudian terdakwa mengambil kunci tersebut lalu berpura-pura permisi ke toilet diluar kamar kost namun terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX Type DPNON ABS warna putih tahun 2016 dengan No.Pol DK 4479 QD, Noka MH3SG3120GK208406 Nosin G3E4E0305685 BPKB MO820790-0 milik saksi Agus Suprianto yang diparkir di garasi kost tersebut lalu terdakwa kendarai hingga ke Tabanan tanpa seijin saksi Agus Suproyanto dengan tujuan untuk nantinya terdakwa jual, akan tetapi sebelum sempat dijual pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 wita terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Denpasar Timur.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Agus Supriyanto mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya