Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
575/Pid.B/2025/PN Dps | NP. Widyaningsih, S.H, MH | BUDI SANTOSO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 575/Pid.B/2025/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2458/N.1.10.3/Eoh.2/05/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NO. REG. PERK: PDM-372/DENPA.OHD/05/2025
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
C. DAKWAAN: ---- Bahwa Terdakwa Arya Gita Ananda, pada hari Selasa Tanggal 17 Desember 2024 sekira Pukul 23.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada Bulan Desember Tahun 2024 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Rumah Kost Jalan Dewi Madri Gang I Nomor 1 Tanjung Bungkak Kelurahan/Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |