INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2023/PN Dps | NI KETUT SRI MARDHANI | NI MADE ANDAYANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2023/PN Dps | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 414.836.700,00 | ||||||
Petitum |
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Penggugat yaitu Total kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp.114.836.700,- (seratus empat belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) ditambah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan jumlah sebesar Rp.414.836.700,- (empat ratus empat belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus rupiah); dst.... |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |