Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
592/Pid.B/2026/PN Dps BUNGA RONIFIA FARIHAH, SH., MH OKTAVIANUS MALO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 592/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2173/N.1.18/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA RONIFIA FARIHAH, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTAVIANUS MALO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

 

P- 29

” Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

SURAT DAKWAAN

Reg.Perkara Nomor : PDM- 215  /BDG/EOH/05/2026

  1. TERDAKWA  :

 

Nama Lengkap

:

OKTAVIANUS MALO                                 

Tempat Lahir

:

Lewa

Umur / Tanggal Lahir

:

27 Tahun / 29 April 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal sesuai KTP

 

:

 

 

Jl. Bidadari 2C Gg. Bisma Kerobokan Kuta Utara, alamat KTP: Lewa Paku Rt.15/Rw.05, Ds. Lewa Paku Kec. Lewa Kab. Sumba Timur Prov. Nusa Tenggara Timur.

Agama

:

Katholik

Pekerjaan

:

Swasta (Laundry)

Pendidikan

:

SMA

 

B. PENAHANAN:   

-

Oleh Penyidik

 

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

 

:

 

 

:

Sejak tanggal 02 April 2026 sampai dengan tanggal 21 April 2026  

 

Sejak tanggal 22 April 2026 sampai dengan tanggal 31 Mei 2026 

-

Oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan tanggal 13 Juni 2026

                                                        

C.DAKWAAN  :

 

----- Bahwa Terdakwa OKTAVIANUS MALO, hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira jam 21.10 WITA atau setidak –tidaknya antara bulan Maret tahun 2026 di Villa Lapizlazuli di Jl. Baik-baik gg. Taman Sari Kel. Seminyak Kec. Kuta Kab. Badung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar telah mengambil suatu barang yaitu uang tunai sebesar Rp. 6.700.000 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi WANG MANQINGGE, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa berjalan kaki dari mess laundry lalu muncul niat terdakwa untuk mencuri kemudian terdakwa langsung menuju Villa bos terdakwa yang berada di belakang villa saksi WANG MANQINGGE, selanjutnya terdakwa masuk ke Villa kosong (yang dikelola oleh Bos) yang berada di sebelah Villa milik Bos, terdakwa masuk dengan menggunakan anak kunci yang ada di box disamping pintu masuk, setelah masuk ke Villa kosong terdakwa langsung menuju tembok samping berbatasan dengan Villa Lapizlazuli 9 yang ditempati saksi WANG MANQINGGE, selanjutnya terdakwa memanjat tembok, kemudian terdakwa berjalan diatas tembok menuju bagian belakang Villa Lapizlazuli 9 saksi WANG MANQINGGE,

 

 

 

 

awalnya terdakwa memastikan villa saksi WANG MANQINGGE dalam keadaan kosong, setelah dipastikan saksi WANG MANQINGGE tidak ada di villa, selanjutnya terdakwa turun dari tembok langsung menuju kamar saksi WANG MANQINGGE, ketika terdakwa membuka pintu kamar ternyata tidak dikunci, yang kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dan melihat ada uang tunai Rp. 6.700.000 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) diatas meja rias. Kemudian terdakwa langsung mengambil uang dan dimasukan kedalam saku celana, yang setelah itu terdakwa langsung keluar menuju tembok pembatas villa, ketika berjalan menuju tembok ternyata saksi WANG MANQINGGE dan temannya datang yang kemudian terdakwa langsung sembunyi dibawah bale yang dekat dengan tembok, setelah korban dan temannya masuk ke kamar selanjutnya terdakwa keluar dari bale dan langsung memanjat tembok, namun ternyata saksi WANG MANQINGGE beraada di sofa living room dan melihat terdakwa, dan saat itu saksi WANG MANQINGGE langsung memberitahu temanya dan kemudian terdakwa langsung kabur menuju garasi dan langsung pergi.

 

Bahwa Terdakwa OKTAVIANUS MALO telah mengambil barang sebagaimana tersebut diatas tanpa seijin dari saksi WANG MANQINGGE selaku pemilik barang tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan digunakan  oleh terdakwa.

Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi WANG MANQINGGE mengalami kerugian Rp. 6.700.000 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah)

----- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana. sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP  ------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Badung,  25 Mei 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

BUNGA RONIFIA FARIHAH,SH.MH

    Jaksa Madya NIP. 198505262008122001

Pihak Dipublikasikan Ya