Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
481/Pid.B/2024/PN Dps ANAK AGUNG SAGUNG DIAN SARASWSATI, SH., M.Hum IWAN SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 481/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1733/N.1.18.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG SAGUNG DIAN SARASWSATI, SH., M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

 

       Form-08

 ”Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan          Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

                                                                    

                                                                     

 

SURAT DAKWAAN

 NOMOR REG.PERKARA : PDM-206/BDG-EOH/05/2024             

 

     

 

  1. TERDAKWA

 

 

 

 

 

 

 

    

  

 

 

 

      Nama Lengkap

      Tempat Lahir

      Umur/Tgl Lahir

      Jenis Kelamin

      Kebangsaan/

      Kewarganegaraan

  Tempat Tinggal

 

 

 

 

 

  A g a m a

      Pekerjaan

      Pendidikan

 

     :    IWAN SETIAWAN

     :    Banyuwangi

     :    30 tahun/ 15 Juni 1994

     :    Laki-laki

     :    Indonesia

 

 :    Kos di Gang Permata, Jl. By. Pass Ngurah Rai Nusa Dua, Kel. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab.Badung, Alamat tetap sesuai KTP : Jalan Genteng wetan Rt/Rw 002/001,Ds Genteng Wetan Kampung Pahlawan, Kec. Genteng, Kab. Banyuwangi, Jawa timur

 :    Islam

     :    Karyawan Swasta

     :    SD

 

  1. PENAHANAN
  1. Untuk Kepentingan Penyidikan oleh Penyidik
  2. Diperpanjang oleh Kejari selaku Penuntut Umum

:

 

:

Tahanan Rutan sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d   tanggal 08 April 2024

Tahanan Rutan sejak tanggal 29 April 2024  s/d  tanggal 18 Mei 2024

  1. Untuk Kepentingan Penuntutan oleh Penuntut Umum

:

Tahanan Rutan sejak tanggal  17 Mei 2024   s/d   05 Juni  2024

                                                      

  1. DAKWAAN

  ---------Bahwa terdakwa IWAN SETIAWAN pada hari  Selasa tanggal 13 Februari 2024, sekira pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024  bertempat di  di parkiran Komplek Lokalisasi Gunung Lawu Jl. Teges Nunggal, Lingk. Mumbul,  Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak , memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari saksi MASLICHUN pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024, sekitar  pukul 22.00 WITA  datang ke Café di Komplek Lokalisasi Gunung Lawu Jl. Teges Nunggal, Lingk. Mumbul,  Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung dan memarkir sepeda motor Honda vario tahun 2007 No.Pol: DK-6597-KC yang dibawanya diareal parkir di Komplek Lokalisasi Gunung Lawu Jl. Teges Nunggal dimana sepeda motor Honda vario tahun 2007 No.Pol: DK-6597-KC saksi  MASLICHUN  tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang dan rumah kuncinya dol atau rusak.
  • Bahwa pada hari yang sama  pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WITA terdakwa juga datang ke Komplek Lokalisasi Gunung Lawu Jl. Teges Nunggal, Lingk. Mumbul,  Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung dan pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WITA terdakwa   disuruh mengambil  sepeda motor milik saudara ARDI (DPO) dan saat itu juga terdakwa  diberikan kunci sepeda motor oleh  ARDI  (DPO) tetapi terdakwa tidak diberitahu merk dan nomor plat kendaraan milik saudara ARDI (DPO)  dan  terdakwa juga tidak mengetahui yang mana sepeda motor milik ARDI (DPO), kemudian terdakwa mencoba memasukan kunci sepeda motor yang diberikan oleh saudara ARDI (DPO) ke beberapa sepeda motor  yang terparkir di parkiran Komplek Lokalisasi Gunung Lawu Jl. Teges Nunggal, Lingk. Mumbul,  Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung sambil  terdakwa berusaha untuk menyalakan mesin  beberapa sepeda motor tersebut. Setelah mencoba memasukan  kunci dan menyalakan mesin  beberapa sepeda motor yang terpakir di parkiran Komplek Lokalisasi Gunung Lawu Jl. Teges Nunggal, Lingk. Mumbul,  Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung kemudian  terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Vario warna Hitam No. Pol DK 6597 KC milik saksi MASLICHUN kemudian terdakwa memasukan kunci sepeda motor yang dibawanya sambil menyalakan mesin sepeda motor tersebut dan ternyata mesin sepeda motor Honda Vario warna Hitam No. Pol DK 6597 KC milik saksi MASLICHUN mau menyala dan  selanjutnya terdakwa juga mencoba  membuka jok sepeda motor Honda Vario warna Hitam No. Pol DK 6597 KC milik saksi MASLICHUN  dan jok sepeda motor tersebut pun dapat terbuka.
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa berhasil menyalakan mesin sepeda motor Honda Vario warna Hitam No. Pol DK 6597 KC milik saksi MASLICHUN selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa kendarai lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut  ke Kos terdakwa  di Gang Permata, Jl. By. Pass Ngurah Rai Nusa Dua, Kel. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab.Badung dan sepeda motor tersebut oleh  terdakwa pergunakan untuk transportasi sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024,  datanglah saudara ARDI (DPO) ke kos terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian ARDI  (DPO) menyampaikan bahwa sepeda motor Honda Vario warna Hitam tahun 2007, No. Pol DK 6597 KC ini bukan miliknya, selanjutnya ARDI (DPO) mengambil kunci kontak  sepeda motor yang sempat diberikan kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa mengetahui sepeda motor yang diambil di parkiran  Komplek Lokalisasi Gunung Lawu Jl. Teges Nunggal, Lingk. Mumbul,  Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung  bukan milik ARDI (DPO) maka terdakwa menyembunyikan sepeda motor tersebut di tempat kost saksi SUJATMIKO,  kemudian terdakwa menyuruh saksi SUJATMIKO menjual sepeda motor Honda Vario warna Hitam No. Pol DK 6597 KC milik saksi MASLICHUN tersebut dan sampai akhirnya sepeda motor tersebut laku terjual Rp 1.850.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibeli oleh saksi  MINGGRIYANTO dan terdakwa menerima uang  Rp 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa berikan kepada saksi SUJATMIKO sebesar Rp 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu) dan sempat terdakwa berikan kepada saksi NURUL HUDA Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) karena yang mengenalkan pembeli, namun uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut dikembalikan kepada terdakwa, sehingga totalnya terdakwa menerima uang  Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dan saat ini uang  Rp 1.100.000,00(satu juta seratus ribu rupiah) tersebut sudah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa saksi MINGGRIYANTO mau membeli sepeda motor Honda vario tahun 2007 warna hitam, No.Pol: DK-6597-KC milik saksi MASLICHUN setelah mendapatkan kiriman foto dari saksi NURUL HUDA, dan setelah menerima foto sepeda motor yang akan dijual  kemudian saksi MINGGRIYANTO kaget karena sepeda motor tersebut adalah sepeda motor milik teman kerja saksi MASLICHUN, kemudian saksi MINGGRIYANTO sepakat untuk membelinya dan melakukan pembayaran sebesar Rp 1.850.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu ) yang mana saat itu uangya saksi serahkan kepada saksi SUJATMIKO. Setelah melakukan pembayaran saksi MINGGRIYANTO kemudian memberitahukan saksi  MASLICHUN bahwa sepeda motornya yang hilang sudah ada pada saksi MINGGRIYANTO. Selanjutnya saksi  MINGGRIYANTO  dengan saksi MASLICHUN menuju kantor Polsek Kuta Selatan guna membuat laporan pencurian dan sekitar bulan Maret 2024  terdakwa  IWAN SETIAWAN diamankan oleh anggota buser Polsek Kuta selatan untuk menjalankan proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa kunci yang dipergunakan oleh terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik saksi MASLICHUN adalah bukan kunci  asli sepeda motor  Honda  vario tahun 2007 warna hitam, No.Pol: DK-6597-KC milik saksi MASLICHUN yang mana kunci asli sepeda motor masih di pegang oleh saksi MASLICHUN.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa mengambil tanpa ijin sepeda motor Honda Vario warna Hitam No. Pol DK 6597 KC milik saksi MASLICHUN  merugikan  saksi MASLICHUN sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah)

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana  pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP --------------

 

                                                                               BADUNG,   29 MEI  2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

       A.A.S.P.DIAN SARASWATI,SH.M.Hum.

JAKSA MUDA NIP. 19810930 200603 2 001.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya