Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
406/Pdt.Bth/2026/PN Dps MELANI HERIJANTO 1.PT. Bank CIMB Niaga Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan Cq. PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Kantor Cabang Denpasar
2.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR
3.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BALI Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 406/Pdt.Bth/2026/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MELANI HERIJANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Subur Pramono SHMELANI HERIJANTO
Tergugat
NoNama
1PT. Bank CIMB Niaga Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan Cq. PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Kantor Cabang Denpasar
2KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR
3KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BALI Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik, yang akan Membayar Pinjaman Hutangnya kepada Terlawan I dengan Hutang Pokok Rp 6.508.750.000,- (Enam miliar lima ratus delapan juta Rupiah) dengan cara Pembayaran Bunga Tetap tiap bulannya dengan masa perpanjangan setiap tahun;

 

  1. Menyatakan Penetapan Jadwal Lelang Nomor: JL-140/2KNL.140I/2026 dengan limit lelang sebesar Rp.11.273.000.000,- (Sebelas milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta Rupiah) pada batas penawaran 10 Maret 2026 09:00 WIB atas obyek a quo dan segala turunannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

 

  1. Memerintahkan Terlawan I untuk membuat kesepakatan restruktur/perubahan Perjanjian Kredit dengan Pelawan selaku Debitur pasca Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 1045/Pdt.Bth/2023/PN.Dps tanggal 10 Juli 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 188/PDT/2024/PT.DPS tanggal 18 September 2024

 

  1. Memerintahkan Terlawan III untuk tidak menerbitkan atau tidak ada kekuatan hukum yang mengikat atas “Surat Keterangan Pendaftaran atas tanah (SKPT) atau Surat Keterangan Tanah” yang diperuntukan atas obyek a quo sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perlawanan ini dan adanya Restruktur/perjanjian kredit yang baru antara Pelawan selaku Debitur dan Terlawan I selaku Debitur pasca Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 1045/Pdt.Bth/2023/PN.Dps tanggal 10 Juli 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 188/PDT/2024/PT.DPS tanggal 18 September 2024
  2. dst.....
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak