Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1045/Pdt.Bth/2023/PN Dps MELANI HERIJANTO 1.1. PT. Bank CIMB Niaga Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan Cq PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Kantor Cabang Denpasar
2.2. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1045/Pdt.Bth/2023/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MELANI HERIJANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Subur Pramono SHMELANI HERIJANTO
Tergugat
NoNama
11. PT. Bank CIMB Niaga Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan Cq PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Kantor Cabang Denpasar
22. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik, yang akan Membayar Pinjaman Hutangnya kepada Terlawan I dengan Hutang Pokok Rp 6.508.750.000,- (Enam miliar lima ratus delapan juta Rupiah) dengan cara Pembayaran Bunga Tetap tiap bulannya dengan masa perpanjangan setiap tahun;

 

  1. Menyatakan Surat Penetapan Lelang Nomor: S-3847/KNL.1401/2023 tanggal 4 September 2023 dan pengumuman melalui Koran umum dan selebaran yang akan dilaksanakan Lelang pada hari Kamis, 5 Oktober 2023 Pukul 11.15 WITA (10.15 WIB sesuai waktu server) tidak ada dasar hukumnya karena melanggar nilai / Harga Pasar Objek Jaminan dan PELAWAN tidak pernah diberikan peringatan/somasi;

 

  1. Memerintahkan TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk menghentikan upaya penjualan lelang atas Obyek Jaminan milik PELAWAN berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 1267 seluas 1640 M2 atas nama Melani Herijanto yang terletak di Desa Sanur Kauh, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prop. Bali dengan batas-batas:
  2.  

Timur : Bangunan Rumah

  •  
  •  

Sampai perkara Aquo Mempunyai Kekuatan Hukum tetap;

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu Uit voorbaar bjjvooraad meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi oleh TERLAWAN I dan II;

 

  1. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak