Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
727/Pdt.Bth/2024/PN Dps 1.Mellyana
2.Yunita Anggraini
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
3.PT Bank Victoria International, Tbk
4.Ge Ping An
5.Arief Hartawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 727/Pdt.Bth/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mellyana
2Yunita Anggraini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ketut Ngurah Santanu, SH.Mellyana
2Ketut Ngurah Santanu, SH.Yunita Anggraini
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
2PT Bank Victoria International, Tbk
3Ge Ping An
4Arief Hartawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan Untuk seluruhnya ;---------
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan Yang benar dan Beretikad baik ;-------------------------------------------------------------------
  3. Mengabulkan Putusan Provisi tersebut diatas ;--------------------------
  4. Menghukum Terlawan III dan Terlawan IV untuk segera melunasi Kewajiban Fasilitas Kredit kepada Terlawan II ;---------------------------
  5. Menghukum Terlawan II untuk mengembalikan dan menyerahkan sertifikat Hak Milik Nomer 4269, luas 475 M2 atas nama Yunita Anggraini ( Pelawan II ) kepada Para Pelawan ;---------------------------
  6. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini ;---------------

ATAU

Apabila Pengadilan Berpendapat lain maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya ( EX Aequo Et Bono ) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak