Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
320/Pdt.P/2025/PN Dps 1.Andres Khoswono
2.Manggi Dewi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 320/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Andres Khoswono
2Manggi Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum bahwa anak Andres Khoswono dan Manggi Dewi yang Bernama Dexter Kho yang lahir pada tanggal 12 April 2017 merupakan anak sah dari Andres Khoswono dan Manggi Dewi
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatat ke dalam register untuk itu dan menerbitkan Akta Kelahiran atas nama anak Andres Khoswono yang Bernama Dexter Kho
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak