Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum “meng auto debet tabungan atas nama Para Penggugat, yang masih dibawah umur, mengambil uang tabungan dari Alm. Herman Gazali yang merupakan orang tua Para Penggugat, menguasai 1 (satu) unit mobil HRV, tahun 2016, warna putih, No. Rangka: MHRRU5870GJ402522, No. Mesin: R 18 ZE 1011157 dengan nomor polisi -DK 9 HG-, atas nama Herman Gazali, beralamat di Jalan Mahendradata No. 168, Br. Lingkungan Mekar Buana, Denpasar serta penguasaan Toko UD. PUTRA TEHNIK” beserta isinya termasuk pembukuan dan keuangan toko UD. PUTRA TEHNIK dengan alamat di Jalan Mahendradata No. 168, Br./Link. Mekar Buana, Kel. /Desa Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dari tanggal 21 Januari 2017 sampai dengan sekarang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala bentuk kerugian yang dialami oleh Para Penggugat secara tunai dengan total yakni sebesar Rp. 27.881.772.812,- (terbilang: dua puluh tujuh milyar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus dua belas rupiah) dengan perincian:
- Inmateriil sebesar Rp. 6.078.300.000,-
- Materiil sebesar Rp. 21.803.472.812,-
- Menyerahkan toko UD. PUTRA TEHNIK beserta isinya termasuk pembukuan dan keuangan toko UD. PUTRA TEHNIK dengan alamat di Jalan Mahendradata No. 168, Br./Link. Mekar Buana, Kel. /Desa Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dari tanggal 21 Januari 2017 sampai dengan sekarang;
- dst...
|