Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1065/Pdt.G/2024/PN Dps I MADE PURYA ARIAWAN I GEDE MUSTIADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1065/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE PURYA ARIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NI NYOMAN PARWATI, SHI MADE PURYA ARIAWAN
Tergugat
NoNama
1I GEDE MUSTIADA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Tergugat sebesar Rp.100.000,-apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang-piutang, bunga dan kerugian materiil maupun kerugian inmateriil akibat kelalaian Tergugat sebesar Rp.434.525.000,-
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsider :

Bila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak