| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
JALAN RAYA TERMINAL MENGWI NOMOR 5 MENGWI BADUNG
TLP. (0361) 8311491, KODE POS 80351, [email protected]
|
|
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
S U R A T D A K W A A N
NO REG PERKARA : PDM-214/BDG/EOH/05/2026
I. TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
VALENTINUS WUNDA LERO ALS. VALEN
|
|
NIK
Tempat lahir
|
:
:
|
5318031404000006
Reito Ate
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
25 Tahun / 14 April 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Bung Tomo Gatsu Barat Kec. Denpasar Barat, Alamat KTP : Reito Ate Kel/ Desa Mreda wuni Kec. Wewewa Tengah Kab. Sumba Barat Daya NTT
|
|
Agama
|
:
|
Khatolik
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Ojek Online
|
II. STATUS PENAHANAN
- Penangkapan : tanggal 01 April 2026 s/d 02 April 2026
- Penahanan
Penyidik : Rutan, sejak tanggal 02 April 2026 s/d 21 April 2026
Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 22 April 2026 s/d 31 Mei 2026
Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 25 Mei 2026 s/d 13 Juni 2026
III. DAKWAAN
--------- Bahwa terdakwa VALENTINUS WUNDA LERO ALS. VALEN bersama dengan Sdr. BUDI (DPO) pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar jam 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026 bertempat di depan Rumah Makan Pitopang Jaya jalan Raya Sibanggede Banjar Pane Desa Sibanggede Kec. Abiansemal Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat Terdakwa bersama Sdr. BUDI (DPO) pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam DK 5850 ACO hendak membeli nasi bungkus, sesampainya di depan Rumah Makan Pitopang Jaya kemudian Terdakwa dan Sdr. BUDI (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 4990 KBX milik Saksi VIKI IRMA SATRIA sedang terparkir di depan Rumah Makan Pitipang Jaya dengan kondisi kunci sepeda motor masih tergantung di sepeda motor tersebut lalu timbul niat Terdakwa dan Sdr. BUDI (DPO) untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor Honda Scoopy dan langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 4990 KBX milik Saksi VIKI IRMA SATRIA tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi VIKI IRMA SATRIA dengan cara Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut menggunakan kunci sepeda motor yang masih tergantung di sepeda motor kemudian Terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut ke arah Tabanan dan diikuti oleh Sdr. BUDI (DPO).
- Bahwa tujuan terdakwa 1 YOHANIS BILI UBU REI dan Sdr. BUDI (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 4990 KBX milik Saksi VIKI IRMA SATRIA tersebut adalah untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri.
- Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi VIKI IRMA SATRIA mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilas belas juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------
|
|
Badung, 26 Mei 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
NI LUH NYOMAN AYU PUJI ASTINI
JAKSA MADYA
|
|