Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
731/Pid.Sus/2024/PN Dps | IMAM RAMDHONI, SH | 1.I MADE SUENA 2.KADEK ERIK WINKAYANA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 731/Pid.Sus/2024/PN Dps | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2599/N.1.18/Enz.2/08/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BADUNG P-29 “Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa SURAT DAKWAAN NO REG PER : PDM – 314/BDG/Enz/08/2024
Terdakwa I Nama lengkap : I MADE SUENA Tempat lahir : Badung Umur / Tgl Lahir : 49 tahun / 13 November 1975 Jenis kelamin : Laki - Laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Br. Sayan Delodan Werdi Bhuwana Ds. Werdi Bhuwana Kec. Mengwi Kab. Badung Agama : Hindu Pendidikan : SMA Pekerjaan : Swasta
Terdakwa II Nama lengkap : KADEK ERIK WINKAYANA Tempat lahir : Denpasar Umur / Tgl Lahir : 23 tahun / 15 Februari 2001 Jenis kelamin : Laki - Laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Br. Anyar Sembung Ds. Sembung Kec. Mengwi Kab. Badung Agama : Hindu Pendidikan : SMA Pekerjaan : Pelajar
Oleh Penyidik : Sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan tanggal 14 Juli 2024 di Rutan Polres Badung selama 20 (dua puluh) hari. Diperpanjang Jaksa Penuntut Umum : Sejak tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2024 di Rutan Polres Badung selama 40 (empat puluh) hari. Jaksa Penuntut Umum : Sejak tanggal 31 Juli 2024 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024 di Lapas Kerobokan selama 20 (dua puluh) hari.
PERTAMA Bahwa terdakwa I dan terdakwa II pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gg. Joged Br. Sayan Ds. Werdi Bhuwana Kec. Mengwi Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memerikda dan mengadili perkara ini. Dengan tanpa hak atau melawan hukum Bahwa terdakwa dalam hal ini membawa narkotika tanpa dilengkapi dokumen atau tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman Bahwa para terdakwa memiliki 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,2 gram netto dimana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 900/NNF/2024 tanggal 21 Juni 2024 barang bukti tersebut positif mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Bahwa benar para terdakwa secara bersama-sama dan memiliki niat serta tujuan yang sama memiliki dan menguasai 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,2 gram netto untuk kemudian dikonsumsi secara bersama-sama Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
A T A U
KEDUA Bahwa terdakwa I dan terdakwa II pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gg. Joged Br. Sayan Ds. Werdi Bhuwana Kec. Mengwi Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memerikda dan mengadili perkara ini. Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri Bahwa para terdakwa rencananya akan mengkonsumsi 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,2 gram netto dengan cara menghisapnya menggunakan alat hisap bong. Bahwa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,2 gram netto dibawah berat maksimal penggunaan dalam 1 (satu) hari berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitas Medis Dan Rehabilitas Sosial. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Bahwa benar para terdakwa secara bersama-sama dan memiliki niat serta tujuan yang sama membeli 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,2 gram netto untuk kemudian dikonsumsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Badung, 17 Juli 2024 Jaksa Penuntut Umum
Imam Ramdhoni, S.H. Jaksa Pratama NIP. 19910410 201502 1 001
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |