Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
367/Pdt.P/2025/PN Dps Dr. Dra. Ni Wayan Kodiasih, A.Ma.Pd.M.Si Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 367/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dr. Dra. Ni Wayan Kodiasih, A.Ma.Pd.M.Si
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon :

 

  1. Menerapkan secara Hukum bahwa Dra. Ni Nyoman Sutri saat ini sedang sakit permanen dengan sesuai surat keterangan rumah sakit daerah mangusada No. 812/4535/RSDM/2021 kabupaten badung tanggal 21 mei 2021, maka tim penguji kesehatan rumah sakit daerah mengusada kabupaten badung untuk memberikan keterangan dengan kesimpulan dengan hasil pemeriksaan Pasien atas nama Dra Ni Nyoman Sutri menderita/ dengan diagnosa Skizofrenia Paranoid (F20.0) sehingga tidak cakap untuk bertindak di bidang hukum untuk dan atas dirinya sendiri dan berada dibawah pengampuan :

 

  1. Menetapkan Pemohon Dr. Dra. Ni Wayan Kodiasih, A.Ma.Pd.M.Si sebagai wali pengampu dari Dra I Nyoman Sutri :

 

  1. Menyatakan Hukum Pemohon berhak atas berhak untuk mengurus, menerima segala hal yang berhubungan dengan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban dari adiknya Dra Ni Wayan Sutri :

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak