Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Bantahan yang diajukan Pembantah untuk seluruhnya ;----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;---
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbantah I adalah tidak beritikad baik; -
- Menyatakan hukum batal Eksekusi Lelang yang dilakukan oleh Terbantah I melalui perantara Terbantah II atas obyek sengketa : ------------------------------
- Sertipikat Hak Milik No. 00077/Desa Dangin Puri Klod, tanggal 12 April 2017 seluas 480 M2 (empat ratus delapan puluh meter persegi), atas nama IDA AYU PUTU MARTINI, B.Sc, IDA AYU NYOMAN MARINI, IDA AYU PUTU SUMARTININGSIH , terletak di Desa Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali dan telah pula dipasangkan Hak Tanggungan;---------------------------------------------------
beserta akibat hukum yang akan ditimbulkannya lebih lanjut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat; --------
- Menghukum Turut Terbantah untuk patuh dan taan terhadap putusan dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk membayar biaya perkara yang besarannya ditentukan dalam perkara ini seluruhnya ;--------------------------------
Atau :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |