Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
385/Pdt.P/2025/PN Dps 1.Dewa Ketut Alit Dwi Payana
2.Ni Luh Putu Juliantari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 385/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewa Ketut Alit Dwi Payana
2Ni Luh Putu Juliantari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang bernama Dewa Ketut Alit Dwi Payana dengan Ni Luh Putu Juliantari yang telah dilaksankan secara adat Agama Hindu di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan,Kota Buleleng pada tanggal 04 November 2019.
  3. Memberi ijin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang bernama Dewa Ketut Alit Dwi Payana dengan Ni Luh Putu Juliantari kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk diterbitkan Akta Perkawinan.
  4. Mebebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak