Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
760/Pid.B/2024/PN Dps AGUNG SATRIADI PUTRA, SH I NENGAH PUNTUL Als PELENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 760/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2742/N.1.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG SATRIADI PUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NENGAH PUNTUL Als PELENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

A drawing of a cartoon character

Description automatically generatedKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

 

                                                                                                   

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                 FORM-08 

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM -325/BDG/EOH/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
      1.  Nama Lengkap              :    I NENGAH PUNTUL Als PELENG

   Tempat Lahir                  :    Karangasem

   Umur / Tanggal Lahir     :    22 Tahun / 01 Juli 2001

   Jenis Kelamin                 :    Laki-laki

   Kebangsaan /

   Kewarganegaraan          :    Indonesia

    Tempat Tinggal              :    Br Dinas Dalem Kel/Ds. Tianyar Tengah Kec. Kub Kab. Karangasem

    A g a m a                        :    Hindu

   Pekerjaan                       :    Tidak Bekerja

   Pendidikan                     :    SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan

:

 11 Juni 2024

  1. Penahanan

:

 

  • Penyidik

:

Ditahan di Rutan Polres Badung sejak 11 Juni 2024 – 30 Juni 2024

  • Perpanjangan PU

:

Ditahan di Rutan Polres Badung sejak 01 Juli 2024 – 09 Agustus 2024

  • Penuntut Umum

:

Ditaham di Lapas Kerobokan sejak 07 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN :

---- Bahwa ia I NENGAH PUNTUL Als PELENG yang selanjutnya disebut terdakwa pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2024 sekira Pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Bakung Sari Kuta Badung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan dengan sengaja mengambil suatu barang 1 (satu) buah kalung emas milik korban SEMBAVI SHANMUGANAHAN dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama dengan ROBI (DPO) mengakibatkan korban SEMBAVI SHANMUGANAHAN mengalami kerugian Rp.96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita, Terdakwa melintas disekitaran jalan Bakung Sari Kuta Badung bersama dengan ROBI (DPO) dengan mengendarai motor Yamaha Nmax Hitam Nopol DK 6223 ABK;
  • Bahwa kemudian Terdakwa melihat korban SEMBAVI SHANMUGANAHAN dengan menggunakan kalung emas dilehernya keluar dari sebuah Restaurant;
  • Bahwa kemudian Terdakwa yang mengendarai motor Nmax Hitam Nopol DK 6223 ABK bersama dengan ROBI (DPO) mendekati korban SEMBAVI SHANMUGANAHAN;
  • Bahwa setelah mendekati korban SEMBAVI SHANMUGANAHAN, ROBI (DPO) menarik paksa kalung emas yang digunakan oleh korban SEMBAVI SHANMUGANAHAN hingga putus, setelah ROBI (DPO) berhasil mengambil paksa kalung emas milik korban SEMBAVI SHANMUGANAHAN, kemudian Terdakwa bersama dengan ROBI (DPO) langsung mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi menuju tempat kost Terdakwa;
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wita, Terdakwa dan ROBI (DPO) menjual kalung emas milik korban SEMBAVI SHANMUGANAHAN di pinggir jalan Teuku Umar seharga Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh rupiah) dan hasil dari penjualan tersebut Terdakwa bagi sama rata dengan ROBI (DPO)
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban SEMBAVI SHANMUGANAHAN mengalami kerugian sebesar Rp.96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah)

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

       Badung, 05 Agustus 2024

             Penuntut Umum,

 

 

                                                                                    AGUNG SATRIADI PUTRA, SH.,M.H

                                                                             AJUN JAKSA NIP. 19960313 201902 1 005

 

Pihak Dipublikasikan Ya