Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
321/Pdt.P/2024/PN Dps Ni Made Purwaningsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 321/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Made Purwaningsih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Pemohon yang bermula bernama I KADEK AGUS ARTANA sebagaimana tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 5171-LT-19072018-0019 menjadi I KADEK AGUS HIROSHI KAZU adalah sah menurut hukum.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, untuk dicatat sebagai register yang disediakan untuk itu.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak