INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2025/PN Dps | PT. BALI VILLAS | KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH BALI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2025/PN Dps | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon didalam membuat Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/224b/II/RES.1.11./2024/Ditreskrimum tertanggal 2 Pebruari 2024. TENTANG Penghentian Penyidikan., adalah dilakukan dengan cara melawan hukum; 3. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/224b/II/RES.1.11./2024/Ditreskrimum tertanggal 2 Pebruari 2024. TENTANG Penghentian Penyidikan adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan proses penyidikan TERSANGKA I PUTU NARIANA; 5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |