Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
688/Pid.B/2026/PN Dps Luh Putu Ayu Diah Utami , S.H I NYOMAN MINDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 688/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4321/N.1.10.3/EOH.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Luh Putu Ayu Diah Utami , S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN MINDRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-446/DENPA.OHD/07/2026 

 

A. IDENTITAS TERDAKWA :

 

TERDAKWA

 

 

 

Nama Terdakwa

:

I NYOMAN MINDRA

 

Nomor Identitas

:

5171012503680010

 

Tempat Lahir

:

Denpasar

 

Umur/Tanggal Lahir

:

58 Tahun / 25 Maret 1968

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Alamat KTP

:

Jalan Taman Pancing, Banjar Gelogor Cariik, Desa Pamogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar

 

A g a m a

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMA

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1.

Penangkapan

:

tanggal 23 April 2026 s/d tanggal 24 April 2026

 

 

2.

Penahanan Tingkat Penyidikan

 

 

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 24 April 2026 s/d tanggal 13 Mei 2026

 

 

-

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2026 s/d tanggal 22 Juni 2026

 

 

-

Pembantaran oleh penyidik

:

RS. Bhayangkara Polda Bali sejak tanggal 03 Juni 2026 s/d 06 Juni 2026

 

 

-

Penahanan Lanjutan

:

Rutan, sejak tanggal 06 Juni 2026 s/d 24 Juni 2026

 

 

-

Perpanjangan PN

:

-

 

3.

Penahanan Tingkat Penuntutan

 

 

-

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 24 Juni 2026 s/d 13 Juli 2026

 

 

-

Perpanjangan Ketua PN

:

-

 

C. DAKWAAN :

 

---------- Bahwa Terdakwa I NYOMAN MINDRA pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah saksi I Nyoman Parsa yang beralamat di Jalan Gelogor Carik, Banjar Gelogor Carik, Desa Pamogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah  melakukan penganiayaan dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 14.00 WITA saksi I Nyoman Parsa yang sedang berada di lantai dua rumah saksi I Nyoman Parsa yang beralamat di Jalan Gelogor Carik, Banjar Gelogor Carik, Desa Pamogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar  mendengar suara pintu didobrak dan menanyakan kepada saksi Marlita Tri Astuti Regina Helianak “Na.. siapa itu?” dan saksi Marlita Tri Astuti Regina Helianak menjawab “Tidak tahu, ada orang menanyakan Komang Juli.”. Kemudian saksi I Nyoman Parsa turun ke lantai satu untuk menghampiri terdakwa selanjutnya terjadi percakapan antara saksi I Nyoman Parsa dan terdakwa :

saksi I Nyoman Parsa

:

“Pak… kenapa menendang pintu?”

terdakwa

:

“Nyari Komang Juli, minta maaf.”

saksi I Nyoman Parsa

:

“Ada masalah apa pak?”

terdakwa

:

“Mau ditabrak mochi (kendaraan pengangkut sampah).”

saksi I Nyoman Parsa

:

“Bapak dari mana?”

terdakwa

:

“Dari Gelogor Carik.”

selanjutnya saksi I Nyoman Parsa mengijinkan terdakwa masuk dan duduk di dalam rumah sembari menunggu saksi I Komang Juliantara yang merupakan anak kandung saksi I Nyoman Parsa. Saksi I Nyoman Parsa pun menemani terdakwa duduk sambil menyampaikan permintaan maaf kepada terdakwa terkait dengan kesalahan saksi I Komang Juliantara. Tidak berselang lama, terdakwa berdiri dengan tangan kanan menggemgam 1 (satu) bilah pisau dapur dan mengayunkan pisau tersebut ke arah saksi I Nyoman Parsa sehingga dada kiri saksi I Nyoman Parsa tertusuk. Kemudian saksi I Nyoman Parsa langsung menarik tangan terdakwa sambil berteriak meminta pertolongan.

  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah merusak kesehatan saksi I Nyoman Parsa sehingga saksi I Nyoman Parsa tidak bisa beraktifitas sebagaimana mestinya karena mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Rumah Sakit Surya Husadha Nomor 01/IV/VER/SHH/2026 tanggal 28 April 2026 yang menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi I Nyoman Parsa pada tanggal 23 April 2026 dengan hasil pemeriksaan luka sebagai berikut :

HASIL PEMERIKSAAN

  • Kepala :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Daerah Rambut : tidak ada kelainan ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Bentu Kepala : simetris ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Wajah : tidak ada kelainan -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Mata : tidak ada kelainan -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Mulut : tidak ada kelainan ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dahi : tidak ada kelainan -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dagu : tidak ada kelainan ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pipi : tidak ada kelainan ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Telinga : tidak ada kelainan ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Leher :  tidak ada kelainan -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Dada : pada dada kiri bagian depan, empat sentimeter dibawah putting susu sebelah kiri dan sekitar dua belas koma lima sentimeter dari garis dada bagian tengah terdapat luka terbuka dengan panjang luka sekitar tiga sentimeter dan lebar luka sekitar satu sentimeter, tepi luka rata, kedua ujung luka tajam dan dasar luka terdiri dari jaringan otot disertai dengan pendarahan aktif.---------------------------------------------------------------------------------
  • Punggung : tidak ada kelainan -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Perut : tidak ada kelainan ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Anggota gerak : tidak ada kelainan ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kesimpulan : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa luka yang ada pada tubuh pasien disebabkan oleh benda tajam.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------

 

 

Denpasar, 25 Juni 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Ayu Diah Utami, S.H.

Ajun Jaksa  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya