Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
647/Pid.B/2024/PN Dps LINTANG JENDRO RAHMADITA, S.H ELEN HERMANSYAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 647/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2322/N.1.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LINTANG JENDRO RAHMADITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELEN HERMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

No.PDM : 283/BDG/EOH/07/2024

 

 

ATAS NAMA TERDAKWA :

ELEN HERMANSAH

 

 

 

           
   
     
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADUNG,  16 JULI 2024

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

 

 

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

S U R A T  D A K W A A N

No.PDM : 283/BDG/EOH/07/2024

 

           

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ELEN HERMANSAH

Nomor Identitas

:

NIK. 3315063005030005

Tempat Lahir

:

Grobokan

Umur / Tanggal Lahir

:

21Tahun / 03 Mei 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

 

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Kembangan selatan, Kec. Pulo Kulon, Kab. Grobogan, Jawa Tengah

Alamat Sementara

 

Bedeng proyek Jl. Songipi, Lingk.Angga sari, Ds.Ungasan, Kec.Kuta Selatan, Kab.Badung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa 

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Rutan, Sejak Tanggal 08 Mei 2024 s/d 09 Mei 2024

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, Sejak Tanggal 09 Mei 2024 s/d 28 Mei 2024

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak Tanggal 29 Mei 2024 s/d 07 Juli 2024

 

Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak Tanggal 05 Juli 2024 s/d 24 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN

------Bahwa Terdakwa ELEN HERMANSAH bersama RANDY (DPO) dan MAULANA (DPO) pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di proyek Jl. Songipi Ling. Angga Sari, Ds. Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 5 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, pada saat Terdakwa sedang tertidur, kemudian Terdakwa mendengar MAULANA (DPO) memanggil RANDY (DPO) dan berkata “ayo Ren jadi gak” selanjutnya Terdakwa bangun dan bertanya “mau keman kok ak gak diajak”, kemudian di jawab oleh MAULANA (DPO), “kalau mau ikut ayo”, dan Terdakwa menganti Baju dan Celananya.
  • Bahwa Terdakwa bertanya pada MAULANA (DPO) “memang mau kemana” dan di jawab oleh MAULANA (DPO) “mau kepantai”, kemudian Terdakwa membonceng 3 (tiga). Sekira pukul 01.30 Wita sesampainya di Proyek Jl. Songipi, Lingk.Angga Sari, Ds. Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab.Badung dimana dalam keadaan sepi dan kosong timbul niat MAULANA (DPO) untuk memgambil barang-barang yang ada di dalam proyek tersebut. MAULANA (DPO) “kita mau nyuri besi”, kemudian Terdakwa sempat menolaknya, akan tetapi Terdakwa mengiyakan perkataan MAULANA (DPO) dan mengambil besi jack beast sebanyak 28 (dua puluh delapan) biji, dan setelah berhasil MAULANA (DPO) mengajak Terdakwa menjual besi tersebut ke rongsokan.
  • Bahwa Adapun peran dari masing-masing Terdakwa adalah :
  • RENDY (DPO) masuk kedalam proyek tersebut dan ikut juga mengambil besi Jack Beast kemudian di bawa keluar dan setelah sampai di Rongsokan RENDY (DPO)  yang membangunkan pemilik rongsokan dengan mengedor pintu untuk menjual besi tersebut.
  • MAULANA (DPO), membonceng Terdakwa dan RENDY (DPO) ke Proyek Jl. Songipi, Lingk.Angga sari, Ds.Ungasan, Kec.Kuta Selatan, Kab. Badung, kemudian juga ikut masuk ke dalam Proyek selanjutnya mengambil besi Jack Beast dan membawa keluar proyek , kemudian mengangkut besi Jack beast yang di letakan pada dasboar sepeda motor mio dan membonceng Terdakwa dan RENDY (DPO)  ke tempat pengepul rongsokan untuk di jual.
  • Bahwa uang hasil penjualan sebesar Rp 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) Terdakwa membagi rata masing-masing sebesar Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) kepada RANDY (DPO) dan MAULANA (DPO).
  • Bahwa adapun Maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk dimiliki, setelah dimiliki akan Terdakwa jual kemudian uangnya untuk kebutuhan sehari hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, Saksi I PUTU GEDE ARDINATA ADNYANA mengalami kerugian sebasar Rp 3.360.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

 

------------Perbuatan Terdakwa ARIS BUDIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

 

Badung, 16 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

LINTANG JENDRO RAHMADITA, S.H

                                                                                           Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya