Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
723/Pid.Sus/2025/PN Dps I MADE DIPA UMBARA,SH I KOMANG ARIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 723/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3068/N.1.10.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I MADE DIPA UMBARA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG ARIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

JALAN PB. SUDIRMAN NO. 3 DENPASAR BALI 80232

Telp. (0361)-221999, Fax: (0361)-236954. www.kejari-denpasar.go.id

 

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG.PERK : PDM-537/DENPA.NARKO/09/2024

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama Terdakwa                  :        I KOMANG ARIANA;

Tempat lahir                        :        Negara;

Umur/Tanggal Lahir             :        37 Tahun / 1 Desember 1987;

Jenis kelamin                      :        Laki-laki;

Kebangsaan                        :        Indonesia;

 Tempat tinggal                    :        Rumah Kos di Jalan Sandat Gg. Sandat V No. 53,  Kamar No. 78, Kel.  Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar

A g a m a                            :        Hindu;

Pekerjaan                            :        karyawan swasta

Pendidikan                          :        SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 17 April 2025 sampai dengan tanggal 6 Mei 2025

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 7 Mei 2025 sampai dengan tanggal 15 Juni 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 11 Juni 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025

 

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA :

 

-------- Bahwa Terdakwa I KOMANG ARIANA Pada hari  Minggu tanggal 13 April 2025, sekira pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Kos di Jalan Sandat Gg. Sandat V No. 53,  Kamar No. 78, Kel. Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) ) KUHP  tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa terdakwa ditangkap dan digeledah pada hari Minggu tanggal 13 April 2025, pada pukul 18.00 Wita bertempat Rumah Kos di Jalan Sandat Gg. Sandat V No. 53,  Kamar No. 78, Kel. Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar.
  2. Bahwa pada saat petugas Polisi melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa bertempat Rumah Kos di Jalan Sandat Gg. Sandat V No. 53,  Kamar No. 78, Kel. Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar petugas Polisi menemukan barang berupa:
  1. 1 (satu) buah kotak plastik kecil berwarna abu-abu kombinasi hijau muda yang didalamnya berisi:

A.  2 (dua)  paket plastik klip bening yang dibungkus tisu kemudian dibungkus lakban berwarna merah yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu (Kode A1 dan A2)

B.  9 (sembilan)  paket plastik klip bening yang dibungkus pipet berwarna hitam yang dibungkus lakban berwarna kuning yang yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu (Kode B1 s/d B9).

C.  1 (satu)  paket plastik klip bening yang dibungkus pipet bening yang dibungkus lakban kertas berwarna krem yang yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu (Kode C).

berat keseluruhan 12 (dua belas) paket plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu yaitu 5,52 gram brutto atau 4,08 gram netto (Kode A1 s/d A2, B1 s/d B9 dan C).

 

  1. 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver merk CAMRY.
  2. 1 (satu) buah timbangan digital berwarna biru bertuliskan DIGITAL SCALE dengan cover kulit berwarna hitam.
  3. 1 (satu) bendel plastik klip bening.
  4. 1 (satu) bendel pipet berwarna hitam
  5. 1 (satu) bendel pipet berwarna bening bergaris hijau.
  6. 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu/bong
  7. 3 (tiga) buah lakban masing-masing berwarna merah,kuning,krem;
  8. 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor whatsapp 081916408788;

 

  1. Bahwa pemilik barang berupa 12 (dua belas) paket kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu beserta barang-barang lainnya adalah terdakwa  sendiri.
  2. Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa  narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang laki-laki yg bernama  SAIFUL HASAN ALIAS LEBON.

Kemudian terdakwa mengambil tempelan di bawah Tiang Telpon Jalan Ahmad Yani Peguyangan Denpasar Utara Kota Denpasar.

  1. Bahwa terdakwa jelaskan narkotika jenis sabu 10 (sepuluh) gram terdakwa pecah menjadi 20 (dua puluh) paket, sebelum memecah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pakai atau gunakan.

Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada teman terdakwa yaitu kepada SWEDI alias KOKO sebanyak 7 (tujuh) paket masing masing dengan rincian yaitu berat 0,4 sebanyak 6 (enam) paket  dan berat 0,2 gram sebanyak 1 (satu) paket. Kemudian kepada KADEK ARTA alias BEJAK terdakwa menjual seberat 0,2 gram sebanyak 1 (satu) paket.

  1. 15.   Bahwa terdakwa jelaskan narkotika jenis sabu dengan berat 0,4 gram saya jual seharga Rp 600.000. (enam ratus ribu rupiah), narkotika jenis sabu dengan berat 0,2 gram saya jual seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  2. Bahwa terdakwa membeli membeli narkotika jenis sabu dari  SAIFUL HASAN ALIAS LEBON sebanyak 1 (satu) paket dengan berat  10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta).
  3. Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari  SAIFUL HASAN ALIAS LEBON sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :

a   Pertama pada hari Selasa tanggal 1 April 2025 terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari  SAIFUL HASAN ALIAS LEBON sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. 2.200.000 (dua juat dua ratus ribu rupiah).

b.  Kedua pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari SAIFUL HASAN ALIAS LEBON sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta).

c.  Ketiga Kamis tanggal 10 April 2025 terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari  SAIFUL HASAN ALIAS LEBON sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) 

  1. Bahwa berdasarkan pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 557/NNF/2025, tanggal 15 April 2025, menyimpulkan :
  1. Bahwa barang berupa kristal bening dengan nomor 5397/2025/NF s/d 5408/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Dan cairan kuning/urine terdakwa dengan nomor 5409/2025/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  1. Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki atau menyimpan narkotika tesebut dari pihak yang berwenang.

 

---------------------- Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika ---------------------------------

 

------------------------------------------------------------ ATAU  --------------------------------------------------------------

KEDUA :

 

-------- Bahwa Terdakwa I KOMANG ARIANA Pada hari  Minggu tanggal 13 April 2025, sekira pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Kos di Jalan Sandat Gg. Sandat V No. 53,  Kamar No. 78, Kel. Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) ) tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa terdakwa ditangkap dan digeledah pada hari Minggu tanggal 13 April 2025, pada pukul 18.00 Wita bertempat Rumah Kos di Jalan Sandat Gg. Sandat V No. 53,  Kamar No. 78, Kel. Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar.
  2. Bahwa pada saat petugas Polisi melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa bertempat Rumah Kos di Jalan Sandat Gg. Sandat V No. 53,  Kamar No. 78, Kel. Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar petugas Polisi menemukan barang berupa:
  1. 1 (satu) buah kotak plastik kecil berwarna abu-abu kombinasi hijau muda yang didalamnya berisi:

A.  2 (dua)  paket plastik klip bening yang dibungkus tisu kemudian dibungkus lakban berwarna merah yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu (Kode A1 dan A2)

B.  9 (sembilan)  paket plastik klip bening yang dibungkus pipet berwarna hitam yang dibungkus lakban berwarna kuning yang yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu (Kode B1 s/d B9).

C.  1 (satu)  paket plastik klip bening yang dibungkus pipet bening yang dibungkus lakban kertas berwarna krem yang yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu (Kode C).

berat keseluruhan 12 (dua belas) paket plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu yaitu 5,52 gram brutto atau 4,08 gram netto (Kode A1 s/d A2, B1 s/d B9 dan C).

 

  1. 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver merk CAMRY.
  2. 1 (satu) buah timbangan digital berwarna biru bertuliskan DIGITAL SCALE dengan cover kulit berwarna hitam.
  3. 1 (satu) bendel plastik klip bening.
  4. 1 (satu) bendel pipet berwarna hitam
  5. 1 (satu) bendel pipet berwarna bening bergaris hijau.
  6. 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu/bong
  7. 3 (tiga) buah lakban masing-masing berwarna merah,kuning,krem;
  8. 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor whatsapp 081916408788;

 

  1. Bahwa pemilik barang berupa 12(dua belas) paket kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu beserta barang-barang lainnya adalah terdakwa  sendiri.
  2. Bahwa yang menyimpan atau menaruh  12 (dua belas) paket kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu di diatas lantai di ruang tamu didalam kamar adalah terdakwa sendiri.
  3. Bahwa maksud tujuan terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai barang  berupa kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu untuk saya jual kepada teman teman dan juga terdakwa pakai atau gunakan sendiri.
  4. Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa  narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang laki-laki yg bernama  SAIFUL HASAN ALIAS LEBON.

     Kemudian terdakwa mengambil tempelan di bawah Tiang Telpon Jalan Ahmad Yani Peguyangan Denpasar Utara Kota Denpasar.

  1. Bahwa terdakwa membeli membeli narkotika jenis sabu dari  SAIFUL HASAN ALIAS LEBON sebanyak 1 (satu) paket dengan berat  10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta).
  2. Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari  SAIFUL HASAN ALIAS LEBON sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :

a   Pertama pada hari Selasa tanggal 1 April 2025 terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari  SAIFUL HASAN ALIAS LEBON sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. 2.200.000 (dua juat dua ratus ribu rupiah).

b.  Kedua pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari SAIFUL HASAN ALIAS LEBON sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta).

c.  Ketiga Kamis tanggal 10 April 2025 terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari  SAIFUL HASAN ALIAS LEBON sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta)         

  1. Bahwa terdakwa pernah mengunakan narkotika jenis sabu terakhir pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 17.00 wita dan terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sendiri didalam kamar kos.
  1. Bahwa berdasarkan pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 557/NNF/2025, tanggal 15 April 2025, menyimpulkan :
  1. Bahwa barang berupa kristal bening dengan nomor 5397/2025/NF s/d 5408/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Dan cairan kuning/urine terdakwa dengan nomor 5409/2025/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

 

 

------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.---------------------------------------------

 

 

 

 

 Denpasar, 19 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 I MADE DIPA UMBARA,SH

                                                           JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 19820210 200603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya