Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
723/Pid.Sus/2025/PN Dps | I MADE DIPA UMBARA,SH | I KOMANG ARIANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 723/Pid.Sus/2025/PN Dps | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3068/N.1.10.3/Enz.2/06/2025 | ||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR JALAN PB. SUDIRMAN NO. 3 DENPASAR BALI 80232 Telp. (0361)-221999, Fax: (0361)-236954. www.kejari-denpasar.go.id
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG.PERK : PDM-537/DENPA.NARKO/09/2024
Nama Terdakwa : I KOMANG ARIANA; Tempat lahir : Negara; Umur/Tanggal Lahir : 37 Tahun / 1 Desember 1987; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Rumah Kos di Jalan Sandat Gg. Sandat V No. 53, Kamar No. 78, Kel. Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar A g a m a : Hindu; Pekerjaan : karyawan swasta Pendidikan : SD
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa I KOMANG ARIANA Pada hari Minggu tanggal 13 April 2025, sekira pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Kos di Jalan Sandat Gg. Sandat V No. 53, Kamar No. 78, Kel. Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) ) KUHP tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
A. 2 (dua) paket plastik klip bening yang dibungkus tisu kemudian dibungkus lakban berwarna merah yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu (Kode A1 dan A2) B. 9 (sembilan) paket plastik klip bening yang dibungkus pipet berwarna hitam yang dibungkus lakban berwarna kuning yang yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu (Kode B1 s/d B9). C. 1 (satu) paket plastik klip bening yang dibungkus pipet bening yang dibungkus lakban kertas berwarna krem yang yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu (Kode C). berat keseluruhan 12 (dua belas) paket plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu yaitu 5,52 gram brutto atau 4,08 gram netto (Kode A1 s/d A2, B1 s/d B9 dan C).
Kemudian terdakwa mengambil tempelan di bawah Tiang Telpon Jalan Ahmad Yani Peguyangan Denpasar Utara Kota Denpasar.
Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada teman terdakwa yaitu kepada SWEDI alias KOKO sebanyak 7 (tujuh) paket masing masing dengan rincian yaitu berat 0,4 sebanyak 6 (enam) paket dan berat 0,2 gram sebanyak 1 (satu) paket. Kemudian kepada KADEK ARTA alias BEJAK terdakwa menjual seberat 0,2 gram sebanyak 1 (satu) paket.
a Pertama pada hari Selasa tanggal 1 April 2025 terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari SAIFUL HASAN ALIAS LEBON sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. 2.200.000 (dua juat dua ratus ribu rupiah). b. Kedua pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari SAIFUL HASAN ALIAS LEBON sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta). c. Ketiga Kamis tanggal 10 April 2025 terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari SAIFUL HASAN ALIAS LEBON sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta)
---------------------- Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------
------------------------------------------------------------ ATAU -------------------------------------------------------------- KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa I KOMANG ARIANA Pada hari Minggu tanggal 13 April 2025, sekira pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Kos di Jalan Sandat Gg. Sandat V No. 53, Kamar No. 78, Kel. Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) ) tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
A. 2 (dua) paket plastik klip bening yang dibungkus tisu kemudian dibungkus lakban berwarna merah yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu (Kode A1 dan A2) B. 9 (sembilan) paket plastik klip bening yang dibungkus pipet berwarna hitam yang dibungkus lakban berwarna kuning yang yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu (Kode B1 s/d B9). C. 1 (satu) paket plastik klip bening yang dibungkus pipet bening yang dibungkus lakban kertas berwarna krem yang yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu (Kode C). berat keseluruhan 12 (dua belas) paket plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu yaitu 5,52 gram brutto atau 4,08 gram netto (Kode A1 s/d A2, B1 s/d B9 dan C).
Kemudian terdakwa mengambil tempelan di bawah Tiang Telpon Jalan Ahmad Yani Peguyangan Denpasar Utara Kota Denpasar.
a Pertama pada hari Selasa tanggal 1 April 2025 terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari SAIFUL HASAN ALIAS LEBON sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. 2.200.000 (dua juat dua ratus ribu rupiah). b. Kedua pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari SAIFUL HASAN ALIAS LEBON sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta). c. Ketiga Kamis tanggal 10 April 2025 terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari SAIFUL HASAN ALIAS LEBON sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta)
------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
Denpasar, 19 Juni 2025 PENUNTUT UMUM I MADE DIPA UMBARA,SH JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 19820210 200603 1 001 |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |