Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Dps Supardi Kapolda Bali Cq. Direktur Reserse Dan Kriminal Umum Polda Bali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Dps
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Supardi
Termohon
NoNama
1Kapolda Bali Cq. Direktur Reserse Dan Kriminal Umum Polda Bali
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Selanjutnya dengan ini PEMOHON memohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERMOHON telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  3. Menyatakan TERMOHON telah melanggar ketentuan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/292/VI/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 8 Juni 2023 adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
  5. Menyatakan Penetapan Tersangka PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/357/XII/2023Ditreskrimum tertanggal 29 Desember 2023 oleh TERMOHON  TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
  6. Menyatakan Surat Pemberitahuan Status Tersangka terhadap PEMOHON Nomor : B/1634/XII/RES.1.11/2023/Ditreskrimum oleh TERMOHON  TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
  7. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan terhadap PEMOHON Nomor : SP.Kap/102/XII/2023/Ditreskrimum tertanggal 29 Desember 2023 oleh TERMOHON  TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
  8. Menyatakan Surat Perintah Penahanan terhadap PEMOHON Nomor : Sp.Han/123/XII/2023/Ditreskrimum tertanggal 29 Desember 2023 oleh TERMOHON  TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
  9. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan terhadap PEMOHON oleh TERMOHON Cacat Prosedur tidak sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh karna itu Penangkapan dan Penahanan PEMOHON Cacat Hukum.
  10. Menyatakan TEMOHON telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat.
  11. Menyatakan Penyelidikan dan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON terkait peristiwa Pidana dalam Surat Panggilan, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka, Surat Pemberitahuan Status Tersangka, Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan terhadap diri PEMOHON terhadap pasal yang disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR.
  12. Menyatakan TERMOHON wajib memberi ganti kerugian kepada PEMOHON senyatanya merupakan kerugian materiil selambat-lambatnya 5 (Lima) hari setelah putusan atas perkara ini dibacakan dengan rincian :

-           Biaya Rumah Sakit Ibu PEMOHON akibat rasa terkejut setelah mengetahui bahwa PEMOHON telah ditangkap dan ditahan oleh TERMOHON Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

-           Biaya Rumah Sakit Istri PEMOHON akibat kambuhnya Penyakit Bawaan yang diakibatkan oleh Stres setelah mengetahui bahwa PEMOHON ditangkap dan ditahan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

-           Biaya ganti kerugian akibat PEMOHON tidak bekerja selama masa Penahanan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)

-           Biaya kehidupan sehari-hari Keluarga PEMOHON selama menjalani masa Penahanan Rp.  10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

Dalam hal ini total keseluruhan biaya kerugian materiil yang dialami oleh PEMOHON adalah sebesar Rp. 1.030.000.000,- (satu miliar tiga puluh juta rupiah)

Kerugian Immateriil atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh PEMOHON di kemudian hari yang dimana jika diperhitungkan adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)

  1. Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON serta memulihkan nama baik PEMOHON secara langsung maupun melalui media massa selama 2 (Dua) hari berturut-turut.
  2. Memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, Kemampuan harkat dan martabatnya.
  3. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON.

 

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara A Quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya