Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;----------------------------------
- Menyatakan Hukum bahwa Anak Kedua Para Pemohon yang bernama : “I Kadek Dava Wirasanjaya” adalah Anak yang Sah dari Perkawinan yang Sah Para Pemohon;---------
- Menyatakan memberikan ijin kepada Anak Kedua Para Pemohon untuk merubah/mengganti nama dari nama asal : “I Kadek Dava Wirasanjaya”, dirubah/diganti menjadi Nama: “I Kadek Bagus Wirasanjaya Utama”;-----------------
- Memerintahkan Kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan dalam Register yang disediakan untuk itu tentang Perubahan/Pergantian Nama Anak Kedua Para Pemohon sesuai NIK Nomor: 5171010804220001 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5171-LT-28062022-0031, tanggal 28 Juni 2022 dari semula tercatat atas nama: “I Kadek Dava Wirasanjaya”, Dirubah/diganti menjadi: “I Kadek Bagus Wirasanjaya Utama”;-------------------------
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk Melaporkan isi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, dalam kurun waktu 60 (enam puluh) Hari sejak Penetapan ini dibacakan;-----------------------------------------------
Membebankan Seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon |