Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
JALAN PB. SUDIRMAN NOMOR 3 DENPASAR BALI 80232
Telp. (0361) 221999, Fax. (0361) 236954, www.kejari-denpasar.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM- 685/DENPA.NARKO/11/2024
- Identitas Terdakwa:
Nama
|
:
|
DANIEL.
|
Tempat
|
:
|
Jakarta.
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
34 Tahun / 19 November 1990.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Alamat
|
:
|
Jl. Kusuma Bangsa IV, Kel/Desa Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar.
KTP: Jl. Gutiswa Gg. V Ambengan, Kel/Desa Peguyangan Kangin, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar.
|
Agama
|
:
|
Kristen.
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta.
|
Pendidikan Terkahir
|
:
|
SMP
|
NIK
|
:
|
5171041911900005.
|
- Penangkapan dan Penahanan :
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 05 September 2024 sampai dengan tanggal 07 September 2024.
|
Perpanjangan
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 08 September 2024 sampai dengan tanggal 10 September 2024
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024
Dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan BNNP Bali;
|
Perpanjangan
Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 01 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 09 Nopember 2024
Dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan BNNP Bali;
|
Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 06 Nopember 2024 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2024
Dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Rutan di Rumah Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.
|
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar
|
:
|
Sejak tanggal 26 Nopember 2024 sampai dengan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
|
|
|
|
- Dakwaan:
KESATU:
Bahwa ia terdakwa DANIEL bersama-sama dengan ERWIN PRATAMA (DPO) dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I GUSTI NGURAH RAI, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal sekitar bulan September 2024, saksi WORANAWAN WONGSUWAN yang berada di negara Thailand dihubungi oleh ERWIN Als. BURHAM dan saksi VIVIANI RINI ROSTANDI, yang mana saat itu ERWIN Als. BURHAM memesan narkotika jenis MDMA dalam bentuk serbuk happy water sebanyak 100 (seratus) sachet, pil/tablet MDMA sebanyak 20 (dua) puluh butir / tablet, serta cartridge vape sebanyak 20 (dua) puluh buah, sedangkan saksi VIVIANI RINI ROSTANDI memesan narkotika jenis MDMA seberat 200 (dua ratus) gram dan Metamfetamina seberat 30 (tiga puluh) gram serta ketamin seberat 100 (seratus) gram dan saksi VIVIANI RINI ROSTANDI telah membayar / mengirimkan uang sekitar 400.000 Baht (kurang lebih sekira Rp.182.000.000,-) melalui money changer. Barang-barang narkotika pesanan ERWIN Als. BURHAM dan saksi VIVIANI RINI ROSTANDI tersebut disepakati akan saksi WORANAWAN WONGSUWAN serahkan di Bali dan pembayaran disepakati akan ERWIN Als. BURHAM dan saksi VIVIANI RINI ROSTANDI bayar setelah barang-barang narkotika pesanan tersebut diterima di Bali.
- Bahwa kemudian saksi WORANAWAN WONGSUWAN menghubungi dan memesan barang-barang narkotika pesanan ERWIN Als. BURHAM dan saksi VIVIANI RINI ROSTANDI tersebut dari penjualnya yang menurut saksi WORANAWAN WONGSUWAN bernama panggilan J, LIM dan NUK di Bangkok – Thailand.
- Bahwa kemudian saksi WORANAWAN WONGSUWAN menghubungi saksi RACHANON JONGSEEHA (yang merupakan pacar dari saksi WORANAWAN WONGSUWAN) untuk membantu membawa barang-barang narkotika ke Bali dan saksi RACHANON JONGSEEHA menyetujuinya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekitar malam hari, terdakwa DANIEL melalui Handphone dihubungi oleh ERWIN PRATAMA. Pada saat itu ERWIN PRATAMA menyampaikan dan meminta kepada terdakwa DANIEL untuk menjemput tamunya dari Thailand pada tanggal 3 September 2024 di Bandara I GUSTI NGURAH RAI dan mengambil / menerima barang-barang pesanan ERWIN PRATAMA dari tamunya tersebut untuk kemudian diserahkan kepada seseorang bernama FERI. Walaupun terdakwa DANIEL mengetahui barang-barang pesanan ERWIN PRATAMA tersebut adalah narkotika (happy water / serbuk minuman yang mengandung narkotika jenis ekstasi), terdakwa DANIEL menyetujui permintaan ERWIN PRATAMA tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekitar pagi hari, terdakwa DANIEL melalui Handphone dihubungi oleh saksi WORANAWAN WONGSUWAN dan mengatakan mendapatkan nomor terdakwa DANIEL dari ERWIN PRATAMA dan memastikan terdakwa DANIEL menjemputnya di Bandara I GUSTI NGURAH RAI pada Pukul 19.40 WITA.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 malam hari, saksi WORANAWAN WONGSUWAN diberitahu oleh ERWIN Als. BURHAM besok tanggal 3 September 2024 orang suruhannya yang bernama DANIEL akan menjemput saksi WORANAWAN WONGSUWAN di Bandara I GUSTI NGURAH RAI dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN disuruh untuk menyerahkan seluruh barang pesanan ERWIN Als. BURHAM yang saksi WORANAWAN WONGSUWAN bawa kepada DANIEL. Saat itu saksi WORANAWAN WONGSUWAN juga diberikan nomor handphone DANIEL, kemudian saksi WORANAWAN WONGSUWAN berkomunikasi dengan DANIEL untuk memastikan besok akan dijemput, kemudian saksi WORANAWAN WONGSUWAN juga meneruskan tiket penerbangan saksi WORANAWAN WONGSUWAN dan saksi RACHANON JONGSEEHA.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira Pukul 12.00 waktu setempat (waktu Thailand) saksi RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN berangkat dari Bandara Don Mueang di Bangkok – Thailand, transit di Kuala Lumpur International Airport, pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira Pukul 19.40 Wita tiba di Bandara Internasional I GUSTI NGURAH RAI dengan menggunakan pesawat Batik Air dengan No. Penerbangan OD 177. Setelah itu saksi RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN mengambil barang-barang bawaan saksi RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN dari bagasi pesawat, selanjutnya saksi RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN mengantre di Imigrasi dan berjalan melewati areal pemeriksaan Bea dan Cukai dengan mesin X-Ray.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira Pukul 20.30 Wita, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea & Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai yakni saksi ARIF RAHMAN HIDAYANTO dan saksi NANDA NOOR MAISANDY mencurigai saksi RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN yang sebelumnya telah dilakukan prosedur pemeriksaan dengan menggunakan mesin x-ray, sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan saksi RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN di areal pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara Internasional I GUSTI NGURAH RAI, ditemukan barang-barang sebagai berikut:
Dari saksi WORANAWAN WONGSUWAN, ditemukan barang-barang sebagai berikut:
- Dari dalam koper warna orange, ditemukan barang-barang sebagai berikut:
- 1 (satu) buah kotak karton warna merah muda bertuliskan CHAME, yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus / sachet warna merah muda bertuliskan CHAME yang masing-masing berisi serbuk warna putih – biru mengandung sediaan narkotika (Kode A1 s/d A10).
- 1 (satu) buah kotak karton warna merah muda bertuliskan CHAME, yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus / sachet warna merah muda bertuliskan CHAME yang masing-masing berisi serbuk warna putih – biru mengandung sediaan narkotika (Kode B1 s/d B10).
- 1 (satu) buah kotak karton warna merah muda bertuliskan CHAME, yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus / sachet warna merah muda bertuliskan CHAME yang masing-masing berisi serbuk warna putih – biru mengandung sediaan narkotika (Kode C1 s/d C10).
- 1 (satu) buah kotak karton warna merah muda bertuliskan CHAME, yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus / sachet warna merah muda bertuliskan CHAME yang masing-masing berisi serbuk warna putih – biru mengandung sediaan narkotika (Kode D1 s/d D9).
- 1 (satu) buah kotak karton warna putih - coklat bertuliskan KONGTHAM, yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus / sachet warna merah muda bertuliskan CHAME yang masing-masing berisi serbuk warna putih – biru mengandung sediaan narkotika.
- 1 (satu) buah kotak karton warna putih - kuning bertuliskan KONGTHAM, yang didalamnya terdapat barang-barang sebagai berikut:
- 3 (tiga) bungkus / sachet warna putih yang masing-masing berisi kristal warna putih mengandung sediaan narkotika (Kode F1 s/d F3);
- 6 (enam) bungkus / sachet warna putih yang masing-masing berisi serbuk warna krem diduga mengandung sediaan narkotika (Kode F4 s/d F9).
- 1 (satu) buah kemasan plastik warna biru dengan tulisan Amira, yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) buah cartridge vape berisi cairan bening mengandung sediaan narkotika (Kode G1 s/d G17).
- Dari dalam koper warna merah muda, ditemukan barang-barang sebagai berikut:
- 1 (satu) buah dompet warna krem merk LUXEFUR, yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah cartridge vape berisi cairan bening mengandung sediaan narkotika (Kode H1 s/d H3);
- 1 (satu) buah tas kecil warna merah muda, yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus / sachet warna putih bertuliskan LIFE PLUS PHARMACEUTICAL berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu (Kode I).
Selain barang-barang tersebut diatas, dari saksi WORANAWAN WONGSUWAN juga diamankan barang-barang sebagai berikut:
- 1 (satu) buah handphone Merk Apple iPhone warna putih dengan SIM Card No. +66838245156.
- 1 (satu) lembar Boarding Pass Batik Air dengan No. Penerbangan OD 177 a.n. WONGSUWAN/WORA;
- 2 (dua) lembar hasil cetak Electronic Customs Declaration a.n. WORANAWAN WONGSUWAN.
Dari saksi RACHANON JONGSEEHA, ditemukan barang-barang sebagai berikut
- Dari dalam koper warna abu-abu, ditemukan barang-barang sebagai berikut:
- 1 (satu) buah kotak karton warna merah muda bertuliskan CHAME, yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus / sachet warna merah muda bertuliskan CHAME yang masing-masing berisi serbuk warna putih – biru mengandung sediaan narkotika (Kode J1 s/d J10).
- 1 (satu) buah kotak karton warna merah muda bertuliskan CHAME, yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus / sachet warna merah muda bertuliskan CHAME yang masing-masing berisi serbuk warna putih – biru mengandung sediaan narkotika (Kode K1 s/d K10).
- 1 (satu) buah kotak karton warna kuning bertuliskan GINGEN, yang didalamnya terdapat barang-barang sebagai berikut:
- 7 (tujuh) bungkus / sachet warna kuning bertuliskan GINGEN yang masing-masing berisi kristal warna cokelat mengandung sediaan narkotika (Kode L1 s/d L6 dan Kode L11).
- 4 (empat) bungkus / sachet warna kuning bertuliskan GINGEN yang masing-masing berisi serbuk warna krem mengandung sediaan narkotika (Kode L7 s/d L10).
- Dari dalam koper warna cokelat, ditemukan barang-barang sebagai berikut:
- 1 (satu) buah tas kecil warna hijau, yang didalamnya terdapat barang-barang sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus / sachet warna putih bertuliskan LIFE PLUS PHARMACEUTICAL berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu (Kode M).
- 1 (satu) bungkus / sachet warna kuning bertuliskan Vita-C berisi 20 (dua) puluh butir / tablet warna kuning narkotika jenis ekstasi (Kode N).
- 1 (satu) buah kotak karton warna merah muda bertuliskan CHAME, yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus / sachet warna merah muda bertuliskan CHAME yang masing-masing berisi serbuk warna putih – biru mengandung sediaan narkotika (Kode O1 s/d O10).
- Dari dalam tas warna orange bertuliskan OAKLEY, ditemukan barang-barang sebagai berikut:
1 (satu) buah kotak karton warna merah muda bertuliskan CHAME, yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus / sachet warna merah muda bertuliskan CHAME yang masing-masing berisi serbuk warna putih – biru mengandung sediaan narkotika (Kode P1 s/d P10).
Selain barang-barang tersebut diatas, dari saksi RACHANON JONGSEEHA juga diamankan barang-barang sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar Boarding Pass Batik Air dengan No. Penerbangan OD 177 a.n. JONGSEEHA/RACH.
- 2 (dua) lembar hasil cetak Electronic Customs Declaration a.n. RACHANON JONGSEEHA.
- Bahwa kemudian saksi RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN serta barang-barang bawaan milik saksi RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN dilakukan penegahan dan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai di Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea & Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira Pukul 05.30 WITA, saksi RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN dan barang-barang bawaan milik saksi RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN diserahkan kepada petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP) Bali.
- Bahwa kemudian saksi RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN menerangkan kepada petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP) Bali diantaranya saksi ARIF DWINANTO, A.Md. dan saksi PUTU BELLY, S.H. “saksi RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN datang ke Bali untuk berlibur sekaligus membawa dan menyerahkan barang-barang mengandung sediaan narkotika jenis MDMA dan Metamfetamina kepada pemesannya yakni kepada ERWIN Als. BURHAM dan saksi VIVIANI RINI ROSTANDI. Barang-barang mengandung sediaan narkotika jenis MDMA dan Metamfetamina tersebut saksi RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN dapat dengan cara membeli di Thailand. ERWIN Als. BURHAM memesan narkotika jenis MDMA dalam bentuk serbuk happy water sebanyak 100 (seratus) sachet (namun penjualnya hanya memiliki sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) bungkus/sachet), pil/tablet MDMA sebanyak 20 (dua puluh) butir / tablet, serta cartridge vape sebanyak 20 (dua puluh) buah dan yang akan diserahkan kepada ERWIN Als. BURHAM yakni 99 (sembilan puluh sembilan) bungkus / sachet warna merah muda bertuliskan CHAME yang masing-masing berisi serbuk warna putih – biru (Kode A1 s/d A10, B1 s/d B10, C1 s/d C10, D1 s/d D9, E1 s/d E20, J1 s/d J10, K1 s/d K10, O1 s/d O10, P1 s/d P10), 1 (satu) buah kemasan plastik warna biru dengan tulisan Amira, yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) buah cartridge vape berisi cairan bening (Kode G1 s/d G17), 1 (satu) bungkus / sachet warna kuning bertuliskan Vita-C berisi 20 (dua) puluh butir / tablet warna kuning (Kode N). Sedangkan saksi VIVIANI RINI ROSTANDI memesan narkotika jenis MDMA seberat 200 (dua ratus) gram (dalam bentuk kristal warna cokelat) dan Metamfetamina seberat 30 (tiga puluh) gram (dalam bentuk kristal bening), Ketamin seberat 100 (seratus) gram (dalam bentuk kristal warna putih dan yang akan diserahkan kepada saksi VIVIANI RINI ROSTANDI) yakni 7 (tujuh) bungkus / sachet warna kuning bertuliskan GINGEN yang masing-masing berisi kristal warna cokelat (Kode L1 s/d L6 dan Kode L11), 2 (dua) bungkus / sachet warna putih bertuliskan LIFE PLUS PHARMACEUTICAL berisi kristal bening (Kode I dan M), 3 (tiga) bungkus / sachet warna putih yang masing-masing berisi kristal warna putih (Kode F1 s/d F3)”.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekira Pukul 19.40 WITA, terdakwa DANIEL menunggu di Terminal Kedatangan Internasional, namun sampai dengan Pukul 22.00 WITA terdakwa DANIEL tidak bertemu dan tidak bisa menghubungi saksi WORANAWAN WONGSUWAN, hal tersebut terdakwa DANIEL dari ERWIN PRATAMA sampaikan kepada ERWIN PRATAMA.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 pada sore hari, terdakwa DANIEL dihubungi oleh ERWIN PRATAMA mengatakan saksi WORANAWAN WONGSUWAN sudah bisa dihubungi dan meminta terdakwa DANIEL untuk kembali mencari / menemui dan mengambil barang-barang narkotika pesanan ERWIN PRATAMA dari saksi WORANAWAN WONGSUWAN. Saat itu ERWIN PRATAMA meyakinkan terdakwa DANIEL semuanya akan aman-aman saja. ERWIN PRATAMA juga menyuruh terdakwa DANIEL untuk mengirim sopir saja untuk menjemput saksi WORANAWAN WONGSUWAN dan nantinya apabila aman baru terdakwa DANIEL mengambil barang-barang narkotika tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekira Pukul 19.00 WITA, terdakwa DANIEL menghubungi saksi GEDE ARIK INDRA PALGUNA yang merupakan sopir pariwisata untuk menjemput saksi WORANAWAN WONGSUWAN di Villa Mos di daerah Kerobokan Kelod, Kuta Utara – Badung. Sekira Pukul 20.00 WITA, saksi GEDE ARIK INDRA PALGUNA tiba di Villa Mos di daerah Kerobokan Kelod, Kuta Utara – Badung, saksi GEDE ARIK INDRA PALGUNA bertemu dengan saksi WORANAWAN WONGSUWAN bersama petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP) Bali yang menjelaskan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP) Bali sebelumnya telah menangkap saksi WORANAWAN WONGSUWAN karena membawa narkotika dari Thailand ke Bali dan terdakwa DANIEL akan mengambil narkotika tersebut dan meminta saksi GEDE ARIK INDRA PALGUNA tetap berkomonikasi dengan terdakwa DANIEL.
- Bahwa sekira Pukul 23.00 WITA, kembali terdakwa DANIEL dihubungi oleh ERWIN PRATAMA menyuruh terdakwa DANIEL agar sopir yang terdakwa DANIEL kirim dapat langsung mengambil barang-barang pesanan ERWIN PRATAMA dari saksi WORANAWAN WONGSUWAN. Kemudian terdakwa DANIEL melalui Handphone menghubungi saksi GEDE ARIK INDRA PALGUNA untuk mengambilkan barang-barang tersebut dengan mengatakan barang-barang tersebut make up dari Bangkok. Setelah itu pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira Pukul 01.00 WITA, terdakwa DANIEL melalui Handphone dihubungi oleh saksi GEDE ARIK INDRA PALGUNA memberitahu saksi GEDE ARIK INDRA PALGUNA sudah membawa barang-barang tersebut, sepakat bertemu di pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Kel/Desa Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira Pukul 02.30 WITA, pada saat terdakwa DANIEL berada di pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Kel/Desa Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, menunggu saksi GEDE ARIK INDRA PALGUNA untuk mengambil barang-barang pesanan ERWIN PRATAMA, terdakwa DANIEL ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP) Bali dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi warna biru dengan SIM Card No. 087878763131 di dalam saku sebelah kanan depan celana yang terdakwa DANIEL kenakan.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira Pukul 04.35 Wita di Areal Parkir Premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, saksi VIVIANI RINI ROSTANDI ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP) Bali pada saat saksi VIVIANI RINI ROSTANDI akan menemui saksi WORANAWAN WONGSUWAN untuk mengambil narkotika pesanan saksi VIVIANI RINI ROSTANDI. Saat itu disita handphone milik saksi yakni 1 (satu) buah handphone Merk Apple iPhone warna titanium dengan SIM Card No. 081211111997 pada genggaman tangan kanan saksi VIVIANI RINI ROSTANDI.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan, Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sprin-Hitung, Timbang, Sita/0025/IX/2024/BNNP Bali tanggal 04 September 2024 dan Berita Acara Penimbangan Dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 04 September 2024, telah dilakukan Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti, dengan rincian sebagai berikut:
NO
|
KODE
|
JENIS
|
BERAT AWAL (GRAM BRUTTO)
|
BERAT AWAL (GRAM NETTO)
|
BERAT SISIH LAB (GRAM NETTO)
|
BERAT SISIH SIDANG (GRAM NETTO)
|
1
|
J1
|
Diduga Narkotika
|
18,72
|
17,09
|
0,05
|
17,04
|
2
|
J2
|
Diduga Narkotika
|
18,67
|
17,04
|
0,05
|
16,99
|
3
|
J3
|
Diduga Narkotika
|
17,52
|
15,89
|
0,05
|
15,84
|
4
|
J4
|
Diduga Narkotika
|
17,81
|
16,18
|
0,05
|
16,13
|
5
|
J5
|
Diduga Narkotika
|
18,52
|
16,89
|
0,05
|
16,84
|
6
|
J6
|
Diduga Narkotika
|
18,73
|
17,1
|
0,05
|
17,05
|
7
|
J7
|
Diduga Narkotika
|
18,76
|
17,13
|
0,05
|
17,08
|
8
|
J8
|
Diduga Narkotika
|
18,85
|
17,22
|
0,05
|
17,17
|
9
|
J9
|
Diduga Narkotika
|
18,58
|
16,95
|
0,05
|
16,9
|
10
|
J10
|
Diduga Narkotika
|
18,86
|
17,23
|
0,05
|
17,18
|
Total
|
185,02
|
168,72
|
0,5
|
168,22
|
|
11
|
K1
|
Diduga Narkotika
|
18,94
|
17,31
|
0,05
|
17,26
|
12
|
K2
|
Diduga Narkotika
|
18,84
|
17,21
|
0,05
|
17,16
|
13
|
K3
|
Diduga Narkotika
|
18,69
|
17,06
|
0,05
|
17,01
|
14
|
K4
|
Diduga Narkotika
|
18,66
|
17,03
|
0,05
|
16,98
|
15
|
K5
|
Diduga Narkotika
|
18,58
|
16,95
|
0,05
|
16,9
|
16
|
K6
|
Diduga Narkotika
|
18,68
|
17,05
|
0,05
|
17
|
17
|
K7
|
Diduga Narkotika
|
18,74
|
17,11
|
0,05
|
17,06
|
18
|
K8
|
Diduga Narkotika
|
17,58
|
15,95
|
0,05
|
15,9
|
19
|
K9
|
Diduga Narkotika
|
18,64
|
17,01
|
0,05
|
16,96
|
20
|
K10
|
Diduga Narkotika
|
18,77
|
17,14
|
0,05
|
17,09
|
Total
|
186,12
|
169,82
|
0,5
|
169,32
|
|
21
|
L1
|
Diduga Narkotika
|
19,23
|
18,19
|
0,05
|
18,14
|
22
|
L2
|
Diduga Narkotika
|
26,87
|
25,83
|
0,05
|
25,78
|
23
|
L3
|
Diduga Narkotika
|
33,11
|
32,07
|
0,05
|
32,02
|
24
|
L4
|
Diduga Narkotika
|
26,2
|
25,16
|
0,05
|
25,11
|
25
|
L5
|
Diduga Narkotika
|
33,96
|
32,92
|
0,05
|
32,87
|
26
|
L6
|
Diduga Narkotika
|
24,15
|
23,11
|
0,05
|
23,06
|
27
|
L11
|
Diduga Narkotika
|
35,96
|
34,92
|
0,05
|
34,87
|
Total
|
199,48
|
192,2
|
0,05
|
191,85
|
|
28
|
L7
|
Diduga Narkotika
|
20,69
|
19,65
|
0,05
|
19,6
|
29
|
L8
|
Diduga Narkotika
|
19,31
|
18,27
|
0,05
|
18,22
|
30
|
L9
|
Diduga Narkotika
|
26,08
|
25,04
|
0,05
|
24,99
|
31
|
L10
|
Diduga Narkotika
|
20,76
|
19,72
|
0,05
|
19,67
|
Total
|
86,84
|
82,68
|
0,2
|
82,48
|
|
32
|
M
|
Diduga Shabu
|
16,57
|
15,44
|
0,05
|
15,36
|
Total
|
16,57
|
15,44
|
0,05
|
15,39
|
|
33
|
N
|
Diduga Ekstasi
|
|
20 butir (10,37 gram)
|
1 butir (0,5 gram)
|
19 butir (9,87 gram)
|
Total
|
|
20 butir (10,37 gram)
|
1 butir (0,5 gram)
|
19 butir (9,87 gram)
|
|
34
|
O1
|
Diduga Narkotika
|
18,85
|
17,22
|
0,05
|
17,77
|
35
|
O2
|
Diduga Narkotika
|
18,69
|
17,06
|
0,05
|
17,01
|
36
|
O3
|
Diduga Narkotika
|
18,63
|
17
|
0,05
|
16,95
|
37
|
O4
|
Diduga Narkotika
|
19,83
|
18,2
|
0,05
|
18,15
|
38
|
O5
|
Diduga Narkotika
|
18,55
|
16,92
|
0,05
|
16,87
|
39
|
O6
|
Diduga Narkotika
|
18,66
|
17,03
|
0,05
|
16,98
|
40
|
O7
|
Diduga Narkotika
|
18,83
|
17,2
|
0,05
|
17,15
|
41
|
O8
|
Diduga Narkotika
|
18,57
|
16,94
|
0,05
|
16,89
|
42
|
O9
|
Diduga Narkotika
|
18,68
|
17,05
|
0,05
|
17
|
43
|
O10
|
Diduga Narkotika
|
18,7
|
17,07
|
0,05
|
17,02
|
Total
|
187,99
|
171,69
|
0,5
|
171,19
|
|
44
|
P1
|
Diduga Narkotika
|
18,57
|
17,22
|
0,05
|
16,89
|
45
|
P2
|
Diduga Narkotika
|
18,27
|
17,06
|
0,05
|
16,59
|
46
|
P3
|
Diduga Narkotika
|
19,22
|
17
|
0,05
|
17,54
|
47
|
P4
|
Diduga Narkotika
|
18,61
|
18,2
|
0,05
|
16,93
|
48
|
P5
|
Diduga Narkotika
|
19,45
|
16,92
|
0,05
|
17,77
|
49
|
P6
|
Diduga Narkotika
|
15,51
|
17,03
|
0,05
|
13,83
|
50
|
P7
|
Diduga Narkotika
|
20,23
|
17,2
|
0,05
|
18,55
|
51
|
P8
|
Diduga Narkotika
|
18,16
|
16,94
|
0,05
|
16,48
|
52
|
P9
|
Diduga Narkotika
|
18,7
|
17,05
|
0,05
|
17,02
|
53
|
P10
|
Diduga Narkotika
|
12,92
|
17,07
|
0,05
|
11,25
|
Total
|
179,65
|
163,35
|
0,5
|
162,85
|
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisaian Daerah Bali sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB:1307/NNF/2024 tanggal 06 September 2024, menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 9721/2024/NF s/d 9760/2024/NF berupa serbuk warna putih-biru dan 9772/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 9721/2024/NF s/d 9760/2024/NF berupa serbuk warna putih-biru, 9761/2024/NF s/d 9766/2024/NF dan 9771/2024/NF berupa kristal warna coklat dan 9773/2024/NF berupa tablet warna kuning seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 9767/2024/NF s/d 9770/2024/NF berupa serbuk warna krem dan 9774/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa DANIEL menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.
Perbuatan terdakwa DANIEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa DANIEL bersama-sama dengan ERWIN PRATAMA (DPO) dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I GUSTI NGURAH RAI Kabupaten Badung, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal sekitar bulan September 2024, saksi WORANAWAN WONGSUWAN yang berada di negara Thailand dihubungi oleh ERWIN Als. BURHAM dan saksi VIVIANI RINI ROSTANDI, yang mana saat itu ERWIN Als. BURHAM memesan narkotika jenis MDMA dalam bentuk serbuk happy water sebanyak 100 (seratus) sachet, pil/tablet MDMA sebanyak 20 (dua) puluh butir / tablet, serta cartridge vape sebanyak 20 (dua) puluh buah, sedangkan saksi VIVIANI RINI ROSTANDI memesan narkotika jenis MDMA seberat 200 (dua ratus) gram dan Metamfetamina seberat 30 (tiga puluh) gram serta ketamin seberat 100 (seratus) gram dan saksi VIVIANI RINI ROSTANDI telah membayar / mengirimkan uang sekitar 400.000 Baht (kurang lebih sekira Rp.182.000.000,-) melalui money changer. Barang-barang narkotika pesanan ERWIN Als. BURHAM dan saksi VIVIANI RINI ROSTANDI tersebut disepakati akan saksi WORANAWAN WONGSUWAN serahkan di Bali dan pembayaran disepakati akan ERWIN Als. BURHAM dan saksi VIVIANI RINI ROSTANDI bayar setelah barang-barang narkotika pesanan tersebut diterima di Bali.
- Bahwa kemudian saksi WORANAWAN WONGSUWAN menghubungi dan memesan barang-barang narkotika pesanan ERWIN Als. BURHAM dan saksi VIVIANI RINI ROSTANDI tersebut dari penjualnya yang menurut saksi WORANAWAN WONGSUWAN bernama panggilan J, LIM dan NUK di Bangkok – Thailand.
- Bahwa kemudian saksi WORANAWAN WONGSUWAN menghubungi saksi RACHANON JONGSEEHA (yang merupakan pacar dari saksi WORANAWAN WONGSUWAN) untuk membantu membawa barang-barang narkotika ke Bali dan saksi RACHANON JONGSEEHA menyetujuinya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekitar malam hari, terdakwa DANIEL melalui Handphone dihubungi oleh ERWIN PRATAMA. Pada saat itu ERWIN PRATAMA menyampaikan dan meminta kepada terdakwa DANIEL untuk menjemput tamunya dari Thailand pada tanggal 3 September 2024 di Bandara I GUSTI NGURAH RAI dan mengambil / menerima barang-barang pesanan ERWIN PRATAMA dari tamunya tersebut untuk kemudian diserahkan kepada seseorang bernama FERI. Walaupun terdakwa DANIEL mengetahui barang-barang pesanan ERWIN PRATAMA tersebut adalah narkotika (happy water / serbuk minuman yang mengandung narkotika jenis ekstasi), terdakwa DANIEL menyetujui permintaan ERWIN PRATAMA tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekitar pagi hari, terdakwa DANIEL melalui Handphone dihubungi oleh saksi WORANAWAN WONGSUWAN dan mengatakan mendapatkan nomor terdakwa DANIEL dari ERWIN PRATAMA dan memastikan terdakwa DANIEL menjemputnya di Bandara I GUSTI NGURAH RAI pada Pukul 19.40 WITA.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 malam hari, saksi WORANAWAN WONGSUWAN diberitahu oleh ERWIN Als. BURHAM besok tanggal 3 September 2024 orang suruhannya yang bernama DANIEL akan menjemput saksi WORANAWAN WONGSUWAN di Bandara I GUSTI NGURAH RAI dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN disuruh untuk menyerahkan seluruh barang pesanan ERWIN Als. BURHAM yang saksi WORANAWAN WONGSUWAN bawa kepada DANIEL. Saat itu saksi WORANAWAN WONGSUWAN juga diberikan nomor handphone DANIEL, kemudian saksi WORANAWAN WONGSUWAN berkomunikasi dengan DANIEL untuk memastikan besok akan dijemput, kemudian saksi WORANAWAN WONGSUWAN juga meneruskan tiket penerbangan saksi WORANAWAN WONGSUWAN dan terdakwa RACHANON JONGSEEHA.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira Pukul 12.00 waktu setempat (waktu Thailand) terdakwa RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN berangkat dari Bandara Don Mueang di Bangkok – Thailand, transit di Kuala Lumpur International Airport, pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira Pukul 19.40 Wita tiba di Bandara Internasional I GUSTI NGURAH RAI dengan menggunakan pesawat Batik Air dengan No. Penerbangan OD 177. Setelah itu terdakwa RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN mengambil barang-barang bawaan terdakwa RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN dari bagasi pesawat, selanjutnya terdakwa RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN mengantre di Imigrasi dan berjalan melewati areal pemeriksaan Bea dan Cukai dengan mesin X-Ray.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira Pukul 20.30 Wita, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea & Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai yakni saksi ARIF RAHMAN HIDAYANTO dan saksi NANDA NOOR MAISANDY mencurigai terdakwa RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN yang sebelumnya telah dilakukan prosedur pemeriksaan dengan menggunakan mesin x-ray, sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan terdakwa RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN di areal pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara Internasional I GUSTI NGURAH RAI, ditemukan barang-barang sebagai berikut:
Dari saksi WORANAWAN WONGSUWAN, ditemukan barang-barang sebagai berikut:
- Dari dalam koper warna orange, ditemukan barang-barang sebagai berikut:
- 1 (satu) buah kotak karton warna merah muda bertuliskan CHAME, yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus / sachet warna merah muda bertuliskan CHAME yang masing-masing berisi serbuk warna putih – biru mengandung sediaan narkotika (Kode A1 s/d A10).
- 1 (satu) buah kotak karton warna merah muda bertuliskan CHAME, yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus / sachet warna merah muda bertuliskan CHAME yang masing-masing berisi serbuk warna putih – biru mengandung sediaan narkotika (Kode B1 s/d B10).
- 1 (satu) buah kotak karton warna merah muda bertuliskan CHAME, yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus / sachet warna merah muda bertuliskan CHAME yang masing-masing berisi serbuk warna putih – biru mengandung sediaan narkotika (Kode C1 s/d C10).
- 1 (satu) buah kotak karton warna merah muda bertuliskan CHAME, yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus / sachet warna merah muda bertuliskan CHAME yang masing-masing berisi serbuk warna putih – biru mengandung sediaan narkotika (Kode D1 s/d D9).
- 1 (satu) buah kotak karton warna putih - coklat bertuliskan KONGTHAM, yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus / sachet warna merah muda bertuliskan CHAME yang masing-masing berisi serbuk warna putih – biru mengandung sediaan narkotika.
- 1 (satu) buah kotak karton warna putih - kuning bertuliskan KONGTHAM, yang didalamnya terdapat barang-barang sebagai berikut:
- 3 (tiga) bungkus / sachet warna putih yang masing-masing berisi kristal warna putih mengandung sediaan narkotika (Kode F1 s/d F3);
- 6 (enam) bungkus / sachet warna putih yang masing-masing berisi serbuk warna krem diduga mengandung sediaan narkotika (Kode F4 s/d F9).
- 1 (satu) buah kemasan plastik warna biru dengan tulisan Amira, yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) buah cartridge vape berisi cairan bening mengandung sediaan narkotika (Kode G1 s/d G17).
- Dari dalam koper warna merah muda, ditemukan barang-barang sebagai berikut:
- 1 (satu) buah dompet warna krem merk LUXEFUR, yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah cartridge vape berisi cairan bening mengandung sediaan narkotika (Kode H1 s/d H3);
- 1 (satu) buah tas kecil warna merah muda, yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus / sachet warna putih bertuliskan LIFE PLUS PHARMACEUTICAL berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu (Kode I).
Selain barang-barang tersebut diatas, dari saksi WORANAWAN WONGSUWAN juga diamankan barang-barang sebagai berikut:
- 1 (satu) buah handphone Merk Apple iPhone warna putih dengan SIM Card No. +66838245156.
- 1 (satu) lembar Boarding Pass Batik Air dengan No. Penerbangan OD 177 a.n. WONGSUWAN/WORA;
- 2 (dua) lembar hasil cetak Electronic Customs Declaration a.n. WORANAWAN WONGSUWAN.
Dari saksi RACHANON JONGSEEHA, ditemukan barang-barang sebagai berikut
- Dari dalam koper warna abu-abu, ditemukan barang-barang sebagai berikut:
- 1 (satu) buah kotak karton warna merah muda bertuliskan CHAME, yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus / sachet warna merah muda bertuliskan CHAME yang masing-masing berisi serbuk warna putih – biru mengandung sediaan narkotika (Kode J1 s/d J10).
- 1 (satu) buah kotak karton warna merah muda bertuliskan CHAME, yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus / sachet warna merah muda bertuliskan CHAME yang masing-masing berisi serbuk warna putih – biru mengandung sediaan narkotika (Kode K1 s/d K10).
- 1 (satu) buah kotak karton warna kuning bertuliskan GINGEN, yang didalamnya terdapat barang-barang sebagai berikut:
- 7 (tujuh) bungkus / sachet warna kuning bertuliskan GINGEN yang masing-masing berisi kristal warna cokelat mengandung sediaan narkotika (Kode L1 s/d L6 dan Kode L11).
- 4 (empat) bungkus / sachet warna kuning bertuliskan GINGEN yang masing-masing berisi serbuk warna krem mengandung sediaan narkotika (Kode L7 s/d L10).
- Dari dalam koper warna cokelat, ditemukan barang-barang sebagai berikut:
- 1 (satu) buah tas kecil warna hijau, yang didalamnya terdapat barang-barang sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus / sachet warna putih bertuliskan LIFE PLUS PHARMACEUTICAL berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu (Kode M).
- 1 (satu) bungkus / sachet warna kuning bertuliskan Vita-C berisi 20 (dua) puluh butir / tablet warna kuning narkotika jenis ekstasi (Kode N).
- 1 (satu) buah kotak karton warna merah muda bertuliskan CHAME, yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus / sachet warna merah muda bertuliskan CHAME yang masing-masing berisi serbuk warna putih – biru mengandung sediaan narkotika (Kode O1 s/d O10).
- Dari dalam tas warna orange bertuliskan OAKLEY, ditemukan barang-barang sebagai berikut:
1 (satu) buah kotak karton warna merah muda bertuliskan CHAME, yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus / sachet warna merah muda bertuliskan CHAME yang masing-masing berisi serbuk warna putih – biru mengandung sediaan narkotika (Kode P1 s/d P10).
Selain barang-barang tersebut diatas, dari saksi RACHANON JONGSEEHA juga diamankan barang-barang sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar Boarding Pass Batik Air dengan No. Penerbangan OD 177 a.n. JONGSEEHA/RACH.
- 2 (dua) lembar hasil cetak Electronic Customs Declaration a.n. RACHANON JONGSEEHA.
- Bahwa kemudian saksi RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN serta barang-barang bawaan milik saksi RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN dilakukan penegahan dan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai di Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea & Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira Pukul 05.30 WITA, saksi RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN dan barang-barang bawaan milik saksi RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN diserahkan kepada petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP) Bali.
- Bahwa kemudian saksi RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN menerangkan kepada petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP) Bali diantaranya saksi ARIF DWINANTO, A.Md. dan saksi PUTU BELLY, S.H. “saksi RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN datang ke Bali untuk berlibur sekaligus membawa dan menyerahkan barang-barang mengandung sediaan narkotika jenis MDMA dan Metamfetamina kepada pemesannya yakni kepada ERWIN Als. BURHAM dan saksi VIVIANI RINI ROSTANDI. Barang-barang mengandung sediaan narkotika jenis MDMA dan Metamfetamina tersebut saksi RACHANON JONGSEEHA dan saksi WORANAWAN WONGSUWAN dapat dengan cara membeli di Thailand. ERWIN Als. BURHAM memesan narkotika jenis MDMA dalam bentuk serbuk happy water sebanyak 100 (seratus) sachet (namun penjualnya hanya memiliki sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) bungkus/sachet), pil/tablet MDMA sebanyak 20 (dua puluh) butir / tablet, serta cartridge vape sebanyak 20 (dua puluh) buah dan yang akan diserahkan kepada ERWIN Als. BURHAM yakni 99 (sembilan puluh sembilan) bungkus / sachet warna merah muda bertuliskan CHAME yang masing-masing berisi serbuk warna putih – biru (Kode A1 s/d A10, B1 s/d B10, C1 s/d C10, D1 s/d D9, E1 s/d E20, J1 s/d J10, K1 s/d K10, O1 s/d O10, P1 s/d P10), 1 (satu) buah kemasan plastik warna biru dengan tulisan Amira, yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) buah cartridge vape berisi cairan bening (Kode G1 s/d G17), 1 (satu) bungkus / sachet warna kuning bertuliskan Vita-C berisi 20 (dua) puluh butir / tablet warna kuning (Kode N). Sedangkan saksi VIVIANI RINI ROSTANDI memesan narkotika jenis MDMA seberat 200 (dua ratus) gram (dalam bentuk kristal warna cokelat) dan Metamfetamina seberat 30 (tiga puluh) gram (dalam bentuk kristal bening), Ketamin seberat 100 (seratus) gram (dalam bentuk kristal warna putih dan yang akan diserahkan kepada saksi VIVIANI RINI ROSTANDI) yakni 7 (tujuh) bungkus / sachet warna kuning bertuliskan GINGEN yang masing-masing berisi kristal warna cokelat (Kode L1 s/d L6 dan Kode L11), 2 (dua) bungkus / sachet warna putih bertuliskan LIFE PLUS PHARMACEUTICAL berisi kristal bening (Kode I dan M), 3 (tiga) bungkus / sachet warna putih yang masing-masing berisi kristal warna putih (Kode F1 s/d F3)”.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekira Pukul 19.40 WITA, terdakwa DANIEL menunggu di Terminal Kedatangan Internasional, namun sampai dengan Pukul 22.00 WITA terdakwa DANIEL tidak bertemu dan tidak bisa menghubungi saksi WORANAWAN WONGSUWAN, hal tersebut terdakwa DANIEL dari ERWIN PRATAMA sampaikan kepada ERWIN PRATAMA.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 pada sore hari, terdakwa DANIEL dihubungi oleh ERWIN PRATAMA mengatakan saksi WORANAWAN WONGSUWAN sudah bisa dihubungi dan meminta terdakwa DANIEL untuk kembali mencari / menemui dan mengambil barang-barang narkotika pesanan ERWIN PRATAMA dari saksi WORANAWAN WONGSUWAN. Saat itu ERWIN PRATAMA meyakinkan terdakwa DANIEL semuanya akan aman-aman saja. ERWIN PRATAMA juga menyuruh terdakwa DANIEL untuk mengirim sopir saja untuk menjemput saksi WORANAWAN WONGSUWAN dan nantinya apabila aman baru terdakwa DANIEL mengambil barang-barang narkotika tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekira Pukul 19.00 WITA, terdakwa DANIEL menghubungi saksi GEDE ARIK INDRA PALGUNA yang merupakan sopir pariwisata untuk menjemput saksi WORANAWAN WONGSUWAN di Villa Mos di daerah Kerobokan Kelod, Kuta Utara – Badung. Sekira Pukul 20.00 WITA, saksi GEDE ARIK INDRA PALGUNA tiba di Villa Mos di daerah Kerobokan Kelod, Kuta Utara – Badung, saksi GEDE ARIK INDRA PALGUNA bertemu dengan saksi WORANAWAN WONGSUWAN bersama petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP) Bali yang menjelaskan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP) Bali sebelumnya telah menangkap saksi WORANAWAN WONGSUWAN karena membawa narkotika dari Thailand ke Bali dan terdakwa DANIEL akan mengambil narkotika tersebut dan meminta saksi GEDE ARIK INDRA PALGUNA tetap berkomonikasi dengan terdakwa DANIEL.
- Bahwa sekira Pukul 23.00 WITA, kembali terdakwa DANIEL dihubungi oleh ERWIN PRATAMA menyuruh terdakwa DANIEL agar sopir yang terdakwa DANIEL kirim dapat langsung mengambil barang-barang pesanan ERWIN PRATAMA dari saksi WORANAWAN WONGSUWAN. Kemudian terdakwa DANIEL melalui Handphone menghubungi saksi GEDE ARIK INDRA PALGUNA untuk mengambilkan barang-barang tersebut dengan mengatakan barang-barang tersebut make up dari Bangkok. Setelah itu pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira Pukul 01.00 WITA, terdakwa DANIEL melalui Handphone dihubungi oleh saksi GEDE ARIK INDRA PALGUNA memberitahu saksi GEDE ARIK INDRA PALGUNA sudah membawa barang-barang tersebut, sepakat bertemu di
|