| Petitum |
- Menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Jual Beli;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pembayarannya kepada Penggugat sejumlah Rp 499.000.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah); dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |