Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum PEMBANTAH adalah yang beritikad baik;
- Menyatakan hukum bahwa TERBANTAH telah beritikad tidak baik didalam proses penyelesaian kredit dari Pembantah;
- Menyatakan hukum TERBANTAH telah melakukan perbuatan yang melawan hukum;
- Membatalkan atau menyatakan batal demi hukum proses lelang yang diajukan oleh TERBANTAH;
- Menghukum Turut Terbantah I, Turut Terbantah II, Turut Terbantah III untuk tunduk pada putasan;
- Menghukum Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |