Petitum |
- Mengabulkan gugatan Perlawanan Eksekusi PELAWAN EKSEKUSI untuk seluruhnya; ------
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 4772, seluas 110 m2, surat ukur tertanggal 16 Desember 2019 Nomor 04878/Abianbase/2019, atas nama I WAYAN AGUS WIRASTANA, terletak di Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali . adalah SAH merupakan harta bersama milik PELAWAN EKSEKUSI dan TERMOHON EKSEKUSI; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum PELAWAN EKSEKUSI adalah Pelawan yang baik dan benar; -------------
- Menyatakan secara hukum permohonan eksekusi dari TERLAWAN EKSEKUSI I tidak dapat dilaksanakan secara hukum; ------------------------------------------------------------------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1110/Pdt.G/2021/PN Dps tertanggal 27 Juni 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 134/Pdt.G/2022/PT.Dps tertanggal 14 September 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI I, TERLAWAN EKSEKUSI II dan TURUT TERLAWAN EKSEKUSI untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo; -----------------------------------
- Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI I, TERLAWAN EKSEKUSI II dan TURUT TERLAWAN EKSEKUSI membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. -------------------------------
Atau :
Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |