Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
581/Pid.B/2026/PN Dps I GST NGR WIRAYOGA, SH 1.LUKAS GANJAR SAPUTRA
3.OKTAVIANUS NANA
4.TISION BANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 581/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2256/N.1.18/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I GST NGR WIRAYOGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKAS GANJAR SAPUTRA[Penahanan]
2OKTAVIANUS NANA[Penahanan]
3TISION BANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

   KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                                                           

 

       “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                               

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

 

                                                                 

P-29

     SURAT  DAKWAAN

NOMOR REG. PERK. : PDM-209/BDG/EKU/05/2026

 

 

 

A.   IDENTITAS PARA TERDAKWA :           

1

Terdakwa I :

Nama Lengkap                     

 

:

                                      

LUKAS GINANJAR SAPUTRA

 

Tempat Lahir

:

Bantul

 

Umur / Tanggal Lahir

 

30 Tahun/26 April 1996

.

Jenis Kelamin

 

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kosan Nomor 129 Jl. Tukad Petanu, Kota Denpasar, Alamat KTP : Sarirejo, Singosaren II, RT/RW: 005/000, Kel/Ds. Singosaren, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

    Agama

:

Islam

 

    Pekerjaan      

     Pendidikan    

     NIK

:

:

:   

Buruh Harian Lepas

SMA

3402122604960005

 

 

 

 

2

Terdakwa II :

Nama Lengkap

 

:

 

OKTOVIANUS NANA

 

Tempat Lahir

:

Manulea

 

Umur / Tanggal Lahir

:

 29 Tahun /22 Oktober 1996      

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Tukad Badung 11X No. 10 Denpasar atau alamat sesuai   KTP : Banhae Rt/Rw. 002/001 Kel/Ds. As Manuela Kec. Sasitamean Kab. Malaka NTT.

 

    Agama

:

Katholik

 

Pekerjaan

:

Swasta

 

Pendidikan       

:

SD Tidak Tamat

 

    NIK

:

5304091910960003

 

 

 

 

3.

Terdakwa (III)

Nama Lengkap       

 

:

                            

TISION BANI

 

Tempat Lahir

:

Tuamnanu

 

Umur / Tanggal Lahir

 

35 Tahun/30 Oktober 1990

 

Jenis Kelamin

 

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

 

Indonesia

 

Tempat Tinggal

 

Jalan Si Putu Jadok, Mengwi, Badung, Bali, Alamat sesuai KTP : Tuamnanu, Rt/Rw. 009/005, Kel/Ds. Hueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur.

 

    Agama

:

Kristen

 

   Pekerjaan

:

Security / Deptcollector

 

   Pendidikan

   NIK

:

:    

SMP tidak tamat

530111301090001

 

                                                                                                 

B.  Penangkapan  Dan Penahanan Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA, Terdakwa (II) OKTOVIANUS NANA, Terdakwa (III) TISION BANI sebagai berikut :

                                                                                                                                                                     

  1. Penangkapan

Oleh Penyidik Polri                               :  -  masing-masing Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA, Terdakwa (II) OKTOVIANUS NANA sejak Tanggal 25 Maret 2026

                                                                    - Terdakwa (III) TISION BANI tanggal 27 Maret 2026.

  1. Penyidikan :       

-   Ditahan oleh penyidik Polri                :    -   masing-masing Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA, Terdakwa (II) OKTOVIANUS NANA sejak Tanggal 26 Maret 2026  s/d 14 April 2026

                                                              -  Terdakwa (III) TISION BANI sejak tanggal 28 Maret 2026 s/d 16 April 2026

                                                                                                                       

-    Perpanjangan penahanan oleh       :  -   masing-masing  Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA,

     Penuntut Umum                                     Terdakwa (II) OKTOVIANUS NANA dengan jenis penahanan rutan sejak  tanggal 15 April  2026 s/d tanggal 24 Mei 2026

                                                            -  Terdakwa (III) TISION BANI sejak tanggal 17 April 2026 s/d 26 Mei 2026.

 

  1. Penuntutan :

-  Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum    :   masing-masing Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA,

     Penuntut Umum                                       Terdakwa (II) OKTOVIANUS NANA  dan Terdakwa (III) TISION BANI dengan jenis penahanan rutan sejak  tanggal 20 Mei 2026 s/d 08 Juni 2026.

                                                               

C.   DAKWAAN                                                                                                                            

Bahwa    Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA, Terdakwa (II) OKTOVIANUS NANA, Terdakwa (III) TISION BANI pada Hari  Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira Jam 01.00 WITA   atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2026  yang bertempat  di depan Hotel Pullman Jl. Pantai Kuta depan Kelurahan  Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung , Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar “yang dengan terang-terangan atau dimuka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan Hancurnya Barang atau mengakibatkan luka  terhadap saksi Agus  Yulianto dan  terhadap  1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol N 1842 HG dalam keadaan rusak pada body dan pada kaca, perbuatan tersebut para  terdakwa lakukan dengan cara-cara  sebagai berikut :   

                  Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 Jam 15.00 WITA Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA mendapatkan informasi dari Terdakwa (III) TISION BANI bahwa ada 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol N 1842 HG telat melakukan pembayaran angsuran di WOM Finance Cabang Malang yang sedang berada di Bali tepatnya di Begudul Tabanan kemudian Terdakwa (I)  LUKAS GINANJAR SAPUTRA bersama Terdakwa (II) OKTOVIANUS NANA, saksi I WAYAN BUDIASTRA alias JERING bersama teman-temannya  berangkat menuju Bedugul Tabanan sesampainya Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA dan tim di Baturiti kemudian Terdakwa (III) TISION BANI memberikan informasi bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol N 1842 HG tersebut turun menuju Denpasar kemudian Terdakwa (I)LUKAS GINANJAR SAPUTRA menemukan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol N 1842 HG tersebut didaerah Baturiti kemudian Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA mengikuti 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol N 1842 HG sampai parkiran di Krisna Oleh-Oleh di jalan By Pass Ngurah Rai kemudian Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA dan tim mendatangi saksi Agus  Yulianto yang menguasai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol N 1842 HG tersebut mengatakan bahwa mobil saksi Agus  Yulianto bermasalah dan selalu memaksa saksi Agus  Yulianto untuk memberikan mobil yang dikuasai oleh saksi  Agus  Yulianto, setelah beberapa menit saksi  Agus  Yulianto merasa risih dan memutuskan untuk meninggalkan krisna oleh-oleh dan sepanjang jalan saksi  Agus  Yulianto diikuti dan digedor gedor kaca jendela mobil yang saksi  Agus  Yulianto kendarai sampai akhirnya saksi Agus  Yulianto menuju Polsek Kuta  diikuti oleh Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA  kemudian sesampainya di Polsek Kuta saksi Agus  Yulianto dengan Terdakwa (I)LUKAS GINANJAR SAPUTRA  bersama timnya melakukan  upaya mediasi di Polsek Kuta namun tidak menemukan titik terang kemudian kemudian Terdakwa (I)LUKAS GINANJAR SAPUTRA  kembali duduk dengan Terdakwa (III) TISION BANI bersama teman-temannya dan  mengatakan kalau pemilik mobil tidak mau untuk bernegosiasi Terdakwa (III) TISION BANI towing saja mobilnya  kemudian saksi Agus  Yulianto kembali masuk kedalam mobil pergi meninggalkan Polsek Kuta.

                  Selanjutnya  para terdakwa   bersama teman-temannya  melakukan pengejaran kemudian Terdakwa (I)LUKAS GINANJAR SAPUTRA  menemukan 1 (satu) buah kunci ban di Jalan lalu Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA  ambil dan dimasukan ke dalam mobil  kemudian Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA   bersama-sama  Terdakwa (II) OKTOVIANUS NANA mengejar menggunakan mobil dan selanjutnya Terdakwa (III) TISION BANI yang menggunakan sepeda motor membagikan lokasi berjalan kepada Terdakwa (II) OKTOVIANUS NANA kemudian Terdakwa (I)LUKAS GINANJAR SAPUTRA  mengikuti lokasi yang dibagikan kemudian Terdakwa (I)LUKAS GINANJAR SAPUTRA pada Hari  Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira Jam 01.00 WITA   mellihat 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol N 1842 HG LUKAS berhenti di depan Hotel Pullman di Jl. Pantai Kuta , Kel. Legian Kec. Kuta Kab,. Badung kemudian Terdakwa (III) TISION BANI memukul kaca mobil tersebut menggunakan helm kemudian memukul menggunakan tangan kiri dengan mengepal dan mencakar saksi Agus  Yulianto menggunakan tangan kanan dengan kelima jari dalam keadaan tebuka dan berteriak “maling maling maling”  secara bersamaan  Terdakwa (II) OKTOVIANUS NANA memukul  saksi Agus  Yulianto menggunakan tangan kanan kosong mengepal sebanyak 2 (dua) kali, lalu Terdakwa (I) OKTOVIANUS NANA memukul pintu mobil kanan depan sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan kosong terbuka kemudian Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA  turun dari mobil kemudian  tersulut emosi lalu berteriak “maling” kemudian mengambil 1 (satu) buah kunci ban lalu memukul kaca-kaca pintu mobil sebelah kanan menggunakan kunci ban dan pecahan kaca mobil tersebut mengenai saksi Agus  Yulianto   setelah melakukan pengerusakan mobil tersebut kemudian saksi Agus  Yulianto  meneriaki  para terdakwa dengan“debt collector”  lalu masyarakat mengejar para terdakwa, saat itu Terdakwa (II) OKTOVIANUS NANA dan Terdakwa (III) TISION BANI meninggalkan lokasi kejadian  dan terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA  diamankan oleh masyarakat kemudian oleh Petugas Kepolisian dibawa ke Polsek Kuta untuk proses hukum lebih lanjut.

                  Bahwa perbuatan  para terdakwa yang dilakukan dengan terang-terangan atau dimuka Umum  yakni di depan Hotel Pullman Jalan Pantai Kuta Badung, Provinsi Bali dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang saksi Agus  Yulianto  atau  terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol N 1842 HG mengakibatkan saksi Agus  Yulianto  mengalami luka-luka lecet , pada wajah, pada dagu siku bagian kanan, pada lengan bawah bagian kanan , pergelangan tangan bagian, pada lutut bagian kiri, pada pergelangan kaki kiri , pada lutut bagian kanan, pada punggung kaki kiri bawah dan pada bagian bawah mata kanan bagian luar terdapat luka lebab sesuai dengan surat Visum Et Revertum Nomor: 01//VER/RSKIK/II/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Kasih Ibu Kedonganan, tertanggal  07 Februari 2025. dengan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter NICO MARCELINO pada tanggal 01 Januari 2025.

HASIL PEMERIKSAAN.

              1. Pada wajah bagian kanan terdapat luka lecet dengan Panjang satu setengah sentimeter kali tiga sentimeter.
              2. Pada dagu bagian kanan terdapat luka lecet dengan Panjang dua sentimeter kali satu setengah sentimeter.
              3. Pada bagian bawah mata kanan bagian luar terdapat luka lebab dengan Panjang satu setengah sentimeter.
              4.  Pada siku bagian kanan terdapat luka lecet dengan Panjang sat setengah sentimeter kali satu setengah sentimeter.
              5. Pada lengan bawah bagian kanan terdapat luka lecet dengan Panjang sepuluh sentimeter kali empat sentimeter.
              6. Pada pergelangan tangan bagian kanan terdapat tiga luka lecet dengan ukuran luka pertama satu setengah sentimeter kali dua sentimeter, ukuran luka kedua, satu setengah sentimeter kali dua koma lima sentimeter, dan ukuran luka ketiga nol koma lima kali dua sentimeter.
              7. Pada lutut bagian kiri terdapat dua buah luka lecet dengan ukuran luka pertama lima sentimeter kali dua sentimeter dan ukuran luka ke dua, satu koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
              8. Pada pergelangan kaki kiri terdapat luka lecet dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
              9. Pada lutut bagian kanan terdapat luka lecet dengan Panjang luka dua sentimeter kali satu sentimeter.
              10. Pada punggung kaki kiri bawah terdapat luka lecet dengan Panjang satu koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter.

                                                   

Kesimpulan:

Dari pemeriksaan ditemukan luka-luka lecet dan bengkak yang disebabkan oleh kekerasan tumpul.

                                    

dan perbuatan para terdakwa mengakibatkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol N 1842 HG dalam keadaan rusak pada body dan pada kaca mobil dengan  kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000, (empat puluh juta rupiah)

 

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 262 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP  . ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                         

                                                                                  

                                                     

                                                     

                                          

Badung,     06    Juni     2026.

                        JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                      I GST. NGR. WIRAYOGA, SH.                     

JAKSA MADYA  NIP. 19790726200501 1 008

 

 

 

                

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya