| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 581/Pid.B/2026/PN Dps | I GST NGR WIRAYOGA, SH | 1.LUKAS GANJAR SAPUTRA 3.OKTAVIANUS NANA 4.TISION BANI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 581/Pid.B/2026/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2256/N.1.18/Eku.2/05/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
A. IDENTITAS PARA TERDAKWA :
B. Penangkapan Dan Penahanan Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA, Terdakwa (II) OKTOVIANUS NANA, Terdakwa (III) TISION BANI sebagai berikut :
Oleh Penyidik Polri : - masing-masing Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA, Terdakwa (II) OKTOVIANUS NANA sejak Tanggal 25 Maret 2026 - Terdakwa (III) TISION BANI tanggal 27 Maret 2026.
- Ditahan oleh penyidik Polri : - masing-masing Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA, Terdakwa (II) OKTOVIANUS NANA sejak Tanggal 26 Maret 2026 s/d 14 April 2026 - Terdakwa (III) TISION BANI sejak tanggal 28 Maret 2026 s/d 16 April 2026
- Perpanjangan penahanan oleh : - masing-masing Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA, Penuntut Umum Terdakwa (II) OKTOVIANUS NANA dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 15 April 2026 s/d tanggal 24 Mei 2026 - Terdakwa (III) TISION BANI sejak tanggal 17 April 2026 s/d 26 Mei 2026.
- Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum : masing-masing Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA, Penuntut Umum Terdakwa (II) OKTOVIANUS NANA dan Terdakwa (III) TISION BANI dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 20 Mei 2026 s/d 08 Juni 2026.
C. DAKWAAN Bahwa Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA, Terdakwa (II) OKTOVIANUS NANA, Terdakwa (III) TISION BANI pada Hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira Jam 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 yang bertempat di depan Hotel Pullman Jl. Pantai Kuta depan Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung , Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar “yang dengan terang-terangan atau dimuka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan Hancurnya Barang atau mengakibatkan luka terhadap saksi Agus Yulianto dan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol N 1842 HG dalam keadaan rusak pada body dan pada kaca, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 Jam 15.00 WITA Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA mendapatkan informasi dari Terdakwa (III) TISION BANI bahwa ada 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol N 1842 HG telat melakukan pembayaran angsuran di WOM Finance Cabang Malang yang sedang berada di Bali tepatnya di Begudul Tabanan kemudian Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA bersama Terdakwa (II) OKTOVIANUS NANA, saksi I WAYAN BUDIASTRA alias JERING bersama teman-temannya berangkat menuju Bedugul Tabanan sesampainya Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA dan tim di Baturiti kemudian Terdakwa (III) TISION BANI memberikan informasi bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol N 1842 HG tersebut turun menuju Denpasar kemudian Terdakwa (I)LUKAS GINANJAR SAPUTRA menemukan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol N 1842 HG tersebut didaerah Baturiti kemudian Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA mengikuti 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol N 1842 HG sampai parkiran di Krisna Oleh-Oleh di jalan By Pass Ngurah Rai kemudian Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA dan tim mendatangi saksi Agus Yulianto yang menguasai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol N 1842 HG tersebut mengatakan bahwa mobil saksi Agus Yulianto bermasalah dan selalu memaksa saksi Agus Yulianto untuk memberikan mobil yang dikuasai oleh saksi Agus Yulianto, setelah beberapa menit saksi Agus Yulianto merasa risih dan memutuskan untuk meninggalkan krisna oleh-oleh dan sepanjang jalan saksi Agus Yulianto diikuti dan digedor gedor kaca jendela mobil yang saksi Agus Yulianto kendarai sampai akhirnya saksi Agus Yulianto menuju Polsek Kuta diikuti oleh Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA kemudian sesampainya di Polsek Kuta saksi Agus Yulianto dengan Terdakwa (I)LUKAS GINANJAR SAPUTRA bersama timnya melakukan upaya mediasi di Polsek Kuta namun tidak menemukan titik terang kemudian kemudian Terdakwa (I)LUKAS GINANJAR SAPUTRA kembali duduk dengan Terdakwa (III) TISION BANI bersama teman-temannya dan mengatakan kalau pemilik mobil tidak mau untuk bernegosiasi Terdakwa (III) TISION BANI towing saja mobilnya kemudian saksi Agus Yulianto kembali masuk kedalam mobil pergi meninggalkan Polsek Kuta. Selanjutnya para terdakwa bersama teman-temannya melakukan pengejaran kemudian Terdakwa (I)LUKAS GINANJAR SAPUTRA menemukan 1 (satu) buah kunci ban di Jalan lalu Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA ambil dan dimasukan ke dalam mobil kemudian Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA bersama-sama Terdakwa (II) OKTOVIANUS NANA mengejar menggunakan mobil dan selanjutnya Terdakwa (III) TISION BANI yang menggunakan sepeda motor membagikan lokasi berjalan kepada Terdakwa (II) OKTOVIANUS NANA kemudian Terdakwa (I)LUKAS GINANJAR SAPUTRA mengikuti lokasi yang dibagikan kemudian Terdakwa (I)LUKAS GINANJAR SAPUTRA pada Hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira Jam 01.00 WITA mellihat 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol N 1842 HG LUKAS berhenti di depan Hotel Pullman di Jl. Pantai Kuta , Kel. Legian Kec. Kuta Kab,. Badung kemudian Terdakwa (III) TISION BANI memukul kaca mobil tersebut menggunakan helm kemudian memukul menggunakan tangan kiri dengan mengepal dan mencakar saksi Agus Yulianto menggunakan tangan kanan dengan kelima jari dalam keadaan tebuka dan berteriak “maling maling maling” secara bersamaan Terdakwa (II) OKTOVIANUS NANA memukul saksi Agus Yulianto menggunakan tangan kanan kosong mengepal sebanyak 2 (dua) kali, lalu Terdakwa (I) OKTOVIANUS NANA memukul pintu mobil kanan depan sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan kosong terbuka kemudian Terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA turun dari mobil kemudian tersulut emosi lalu berteriak “maling” kemudian mengambil 1 (satu) buah kunci ban lalu memukul kaca-kaca pintu mobil sebelah kanan menggunakan kunci ban dan pecahan kaca mobil tersebut mengenai saksi Agus Yulianto setelah melakukan pengerusakan mobil tersebut kemudian saksi Agus Yulianto meneriaki para terdakwa dengan“debt collector” lalu masyarakat mengejar para terdakwa, saat itu Terdakwa (II) OKTOVIANUS NANA dan Terdakwa (III) TISION BANI meninggalkan lokasi kejadian dan terdakwa (I) LUKAS GINANJAR SAPUTRA diamankan oleh masyarakat kemudian oleh Petugas Kepolisian dibawa ke Polsek Kuta untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa perbuatan para terdakwa yang dilakukan dengan terang-terangan atau dimuka Umum yakni di depan Hotel Pullman Jalan Pantai Kuta Badung, Provinsi Bali dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang saksi Agus Yulianto atau terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol N 1842 HG mengakibatkan saksi Agus Yulianto mengalami luka-luka lecet , pada wajah, pada dagu siku bagian kanan, pada lengan bawah bagian kanan , pergelangan tangan bagian, pada lutut bagian kiri, pada pergelangan kaki kiri , pada lutut bagian kanan, pada punggung kaki kiri bawah dan pada bagian bawah mata kanan bagian luar terdapat luka lebab sesuai dengan surat Visum Et Revertum Nomor: 01//VER/RSKIK/II/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Kasih Ibu Kedonganan, tertanggal 07 Februari 2025. dengan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter NICO MARCELINO pada tanggal 01 Januari 2025. HASIL PEMERIKSAAN.
Kesimpulan: Dari pemeriksaan ditemukan luka-luka lecet dan bengkak yang disebabkan oleh kekerasan tumpul.
dan perbuatan para terdakwa mengakibatkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol N 1842 HG dalam keadaan rusak pada body dan pada kaca mobil dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000, (empat puluh juta rupiah)
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 262 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP . ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
