Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
318/Pdt.P/2024/PN Dps | Juhri Ari Utomo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 318/Pdt.P/2024/PN Dps | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa almarhumah KASIAMI dan KASIYAMI yang telah meninggal dunia di Banyuwangi pada tanggal 13 Mei 2015 adalah orangnya sama/satu dan nama sebenarnya adalah KASIYAMI;
3. Memerintahkan/memberi izin kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengirim salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan perubahan nama almarhumah KASIAMI atau KASIYAMI yang telah meninggal dunia di Banyuwangi pada tanggal 13 Mei 2015 adalah orangnya sama/satu dan nama sebenarnya adalah KASIYAMI serta dicatatkan pada register yang diperuntukan untuk keperluan itu ;
4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |