| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 582/Pid.Sus/2026/PN Dps | Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH | ABDURRAHMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 582/Pid.Sus/2026/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2210/N.1.18/enz.2/06/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM – 208 /BDG/ENZ /05/2026
a. Identitas Terdakwa:
b. Status Penangkapan dan Penahanan:
Perpanjangan penangkapan : 15 April 2026 sampai dengan tanggal 18 April 2026
c. Isi Dakwaan:
PERTAMA:
--------------Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN pada hari Minggu tanggal 12 April 2026, sekira pukul 20.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Room Ratu 3 Cafe, Jl. Teges Nunggal, Lingk/Br. Bualu, Kel/Ds. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung Provinsi Bali dan pada hari Minggu sekira pukul 22.30 Wita bertempat di Kamar Ayu 02, Rumah Kost Ayu, Jl. Gelogor Carik, Gg. Tiger No. 1, Link/Br. Gelogor Carik, Kel/Ds. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1284 butir dengan berat keseluruhan 656,53 gram brutto atau 633,78 gram netto, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : ----- - Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Dit.resnarkoba Polda Bali yakkni saksi I WAYAN AGUS JUNIARTA.S.H, saksi I GUSTI NGURAH ADNYANA.S.H dan saksi I MADE HERMAN MUSFIARTA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Teges Nunggal, Lingk/Br. Bualu, Kel/Ds. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung sering terjadi penyalahgunaan narkotika, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2026, sekira pukul 20.20 Wita bertempat di Room Ratu 3 Cafe, Jl. Teges Nunggal, Lingk/Br. Bualu, Kel/Ds. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung (TKP 1) pada saat melakukan penyelidikan telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahguna narkoba, setelah ditanya mengaku bernama ABDURRAHMAN, kemudian ditangkap dan dilakukan penggeledahan pakaian/badan, rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi pecahan tablet warna merah muda mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi setelah dilakukan penimbangan dengan berat 0,53 gram brutto atau 0,33 gram netto, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merk WARPATH, 1 (satu) buah handphone merk Samsung A32 warna abu-abu dengan nomor 08135928531 dan nomor IMEI 358396261302194 - Bahwa selanjutnya Terdakwa diintrograsi dan mengatakan tinggal di di Kamar Ayu 02, Rumah Kost Ayu, Jl. Gelogor Carik, Gg. Tiger No. 1, Link/Br. Gelogor Carik, Kel/Ds. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, kemudian sekira pukul 22.30 Wita dilakukan penggeledahan rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya ditemukan1 (satu) buah kotak box kamera CCTV bertuliskan OTHENTICA dibungkus tas kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 5 (lima) plastik press warna bening masing-masing didalamnya berisi tablet warna merah muda berlogo TMT yang mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah dan berat masing-masing :
Jumlah keseluruhan 5 (lima) plastik press bening warna bening berisi tablet warna merah muda berlogo TMT yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi di TKP 2 adalah 1284 (seribu dua ratus delapan puluh empat) butir dengan berat 656,53 gram brutto atau 633,78 gram netto (Kode B1 s/d B5). Sehingga berat keseluruhan tablet merah muda berlogo TMT yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi TKP 1 dan TKP 2 adalah dengan jumlah pecahan tablet dan 1284 (seribu dua ratus delapan puluh empat) butir 657,06 gram brutto atau 634,11 gram netto (kode A dan B1 s/d B5).: - 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang didalamnya berisi : 1 (satu) bendel plastik klip bening,1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CAMRY; - 1 (satu) buah sendok pipet warna hitam; - 1 (satu) buah sendok kecil warna bening; - 2 (dua) buah lakban kertas warna kuning; - 1 (satu) buah pisau cutter warna merah; - Seperangkat alas hisap sabu / Bong. - Bahwa pemilik barang berupa tablet warna merah muda berlogo TMT yang mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi di TKP 1 dan TK2 adalah seorang laki-laki yang bernama Bos Niko (DPO), yang rencananya akan diedarkan dengan cara di tempel disuatu tempat atas perintah dari Bos Niko, dimana awalnya Bos NIKO menelpon Terdakwa melalui Whatsapp dan Bos NIKO bilang ” Bro kamu ke Jalan Sunseat Road Kuta Badung Ya, kakak saya pengin tahu sama orang saya (Terdakwa sendiri) mau ngobrol” dan Terdakwa menjawab” Iya Bos” dan berkomunikasi dengan Bos Niko dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Samsung A32 warna abu-abu dengan nomor 08135928531 dan nomor IMEI 358396261302194 milik Terdakwa; - Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) disuruh Bos Niko untuk mengambil narkotika ekstasi dan narkotika jenis sabu yaitu :
- Bahwa Terdakwa dijanjikan upah atau imbalan oleh Bos Niko kerja pertama Terdakwa diberi upah imbalan sebesar Rp 750.0000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupaih) sudah Terdakwa terima dengan cara di transfer oleh Bos Niko dengan menggunakan rekening Allo Bank dengan nomor rekening 085222347611 atas nama ADITYA PRATAMA PUTRA ke akun Dana atas nama Terdakwa sendiri. Kerja kedua Terdakwa belum dijanjikan upah oleh Bos Niko karena barang narkotika tersebut belum Terdakwa edarkan atau tempel sesuai perintah dari Bos Niko. - Bahwa berdasarkan pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 598/NNF/2026, tanggal 13 April 2026, menyimpulkan : - 5328/2026/NF berupa pecahan tablet warna merah muda dan 5332/2026/NF s/d 5332/2026/NF berupa tablet warna merah muda seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - 5333/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika - Bahwa terdakwa ABDURRAHMAN tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakrotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------
-----------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------
KEDUA :
--------------Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN pada hari Minggu tanggal 12 April 2026, sekira pukul 20.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Room Ratu 3 Cafe, Jl. Teges Nunggal, Lingk/Br. Bualu, Kel/Ds. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung Provinsi Bali dan pada hari Minggu sekira pukul 22.30 Wita bertempat di Kamar Ayu 02, Rumah Kost Ayu, Jl. Gelogor Carik, Gg. Tiger No. 1, Link/Br. Gelogor Carik, Kel/Ds. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1284 butir dengan berat keseluruhan 656,53 gram brutto atau 633,78 gram netto, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : ----- - Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Dit.resnarkoba Polda Bali yakkni saksi I WAYAN AGUS JUNIARTA.S.H, saksi I GUSTI NGURAH ADNYANA.S.H dan saksi I MADE HERMAN MUSFIARTA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Teges Nunggal, Lingk/Br. Bualu, Kel/Ds. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung sering terjadi penyalahgunaan narkotika, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2026, sekira pukul 20.20 Wita bertempat di Room Ratu 3 Cafe, Jl. Teges Nunggal, Lingk/Br. Bualu, Kel/Ds. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung (TKP 1) pada saat melakukan penyelidikan telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahguna narkoba, setelah ditanya mengaku bernama ABDURRAHMAN, kemudian ditangkap dan dilakukan penggeledahan pakaian/badan, rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi pecahan tablet warna merah muda mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi setelah dilakukan penimbangan dengan berat 0,53 gram brutto atau 0,33 gram netto, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merk WARPATH, 1 (satu) buah handphone merk Samsung A32 warna abu-abu dengan nomor 08135928531 dan nomor IMEI 358396261302194 - Bahwa selanjutnya Terdakwa diintrograsi dan mengatakan tinggal di di Kamar Ayu 02, Rumah Kost Ayu, Jl. Gelogor Carik, Gg. Tiger No. 1, Link/Br. Gelogor Carik, Kel/Ds. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, kemudian sekira pukul 22.30 Wita dilakukan penggeledahan rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya ditemukan1 (satu) buah kotak box kamera CCTV bertuliskan OTHENTICA dibungkus tas kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 5 (lima) plastik press warna bening masing-masing didalamnya berisi tablet warna merah muda berlogo TMT yang mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah dan berat masing-masing :
Jumlah keseluruhan 5 (lima) plastik press bening warna bening berisi tablet warna merah muda berlogo TMT yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi di TKP 2 adalah 1284 (seribu dua ratus delapan puluh empat) butir dengan berat 656,53 gram brutto atau 633,78 gram netto (Kode B1 s/d B5). Sehingga berat keseluruhan tablet merah muda berlogo TMT yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi TKP 1 dan TKP 2 adalah dengan jumlah pecahan tablet dan 1284 (seribu dua ratus delapan puluh empat) butir 657,06 gram brutto atau 634,11 gram netto (kode A dan B1 s/d B5).: - 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang didalamnya berisi : 1 (satu) bendel plastik klip bening,1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CAMRY; - 1 (satu) buah sendok pipet warna hitam; - 1 (satu) buah sendok kecil warna bening; - 2 (dua) buah lakban kertas warna kuning; - 1 (satu) buah pisau cutter warna merah; - Seperangkat alas hisap sabu / Bong. - BahwaBahwa berdasarkan pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 598/NNF/2026, tanggal 13 April 2026, menyimpulkan : - 5328/2026/NF berupa pecahan tablet warna merah muda dan 5332/2026/NF s/d 5332/2026/NF berupa tablet warna merah muda seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - 5333/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika - Bahwa terdakwa ABDURRAHMAN tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------
Badung, 26 Mei 2026 Penuntut Umum
IDA AYU KETUT SULASMI,SH. Jaksa Utama Pratama NIP. 196912011993032002
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
